Bagaimana Islam Menyikapi Pelecehan Seksual?

pelecehan seksual dalam islam
Bagaimana Islam Menyikapi Pelecehan Seksual? Sumber ilustrasi foto: pexels.

Pelecehan seksual kerap kali terjadi, entah di tempat umum atau pun tempat tertutup sekalipun. Berbagai upaya telah dilakukan, akan tetapi masih saja ada ruang untuk melakukan tindakan yang tidak bermoral ini.

Banyak berita telah tayang untuk memberitakan berbagai tindakan pelecehan seksual yang kerap kali terjadi entah di ruang terbuka maupun ruang tertutup.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Sebagai contoh kasus yang dialami oleh 2 pegawai Transjakarta yang telah mengalami kekerasan seksual oleh atasannya sendiri. Lalu, akankah masih ada tempat untuk berlindung dari tindakan pelecehan seksual ini, atau bahkan membuat efek jera bagi para pelakunya.

Dalam hal ini, Pihak PT Transjakarta mengatakan bahwa tidak akan mentolelir segala bentuk kekerasan seksual, apalagi jika melibatkan pegawainya.

Berdasarkan salah-satu isu yang disinggung dalam tuntutan demo, karyawan yang bersangkutan (koordinator Lapangan) dan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku, para pelaku sudah mendapatkan sanksi disiplin (SP2), kasus ini juga mendapatkan perhatian khusus dari Gubernur DKI Jakarta “Pramono Anung”.

Melihat kejadian ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dengan tegas bahwa, “Siapapun itu kalau benar adanya maka akan ditindak setegas-tegasnya.”

Tapi pertanyaan yang muncul, akankah dengan kata ‘ditindak tegas’ ini akan mampu membuat efek jera bagi para pelakunya? Sering kali kita mendengarkan ucapan seperti itu, mau sampai kapan perilaku tidak bermoral ini terus ada?

Sedangkan kejadian seperti ini bukan hanya ada satu saja, melainkan masih banyak lagi kasus pelecehan yang terjadi. Dan apakah akan ada hal yang bisa membuat efek jera atau sekadar ‘minta maaf’ saja?

Seharusnya, ketika hukum manusia dirasa belum cukup memberikan efek jera dan keadilan, maka seharusnya kita perlu kembali pada fondasi moral dan spiritual.

Berdasarkan ajaran agama Islam sebagai Sumber Nilai Moral dan Etika Universal: Islam menawarkan peran fundamental untuk menanamkan nilai-nilai moral universal.

Hampir semua agama besar di dunia-Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan lainnya-mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan, pengendalian diri, serta penghormatan kepada sesama makhluk.

Hukum pidana agama dan hukum positif (seperti UU TPKS di Indonesia) juga sama-sama berupaya memberikan perlindungan, keadilan, dan rehabilitasi bagi korban pelecehan seksual, dengan prinsip utama penghormatan terhadap martabat manusia. Nah… nilai-nilai inilah yang menjadi pondasi bagi lahirnya norma sosial, hukum, dan sistem keadilan.

Baca Juga: Perilaku Seksual Menyimpang di Era Kemudahan Akses Informasi

Dalam konteks Agama, Islam sangat menjunjung tinggi yang namanya kehormatan manusia (terutama wanita) dalam menjalani hak-haknya sebagai perempuan, sesuai dalam Qs. An-Nur 30-31, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan”.

Islam sangat keras dalam segala bentuk kekerasan dan perbuatan zalim, termasuk pelecehan seksual, yang dianggap merendahkan martabat perempuan sebagai manusia.

Rasyid Ridha, sebagaimana dikutip Hasby as-Siddieqy dalam Tafsir Qs. an-Nur, memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan memalingkan pandangan atau memejamkan mata bukanlah berjalan dengan menundukkan kepala dan tidak memandang wanita atau pria yang berpapasan, melainkan maknanya adalah tidak terus-menerus memandang wanita atau pria yang dilihatnya.

Menurut pandangan tokoh-tokoh Islam yang tergabung dalam Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI), mendorong agar pelaku pelecehan seksual diberikan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya sehingga para pelaku tidak dapat berbuat semena-mena terhadap pelecehan yang dilakukan.

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan, terdapat enam bentuk kekerasan seksual yang bisa masuk RUU dari 15 kekerasan seksual yang dicatat pihaknya dalam 15 tahun terakhir.

Baca Juga: Adakah Perlindungan Hukum bagi Anak Jalanan yang Mengalami Kekerasan Seksual?

Keenam bentuk kekerasan seksual itu adalah: pelecehan seksual, kontrol seksual, penyiksaaan seksual, pemerkosaan, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, dan perlakuan atau penghukuman lain yang tidak manusiawi yang bisa merendahkan martabat kemanusiaan.

Menurut hemat saya, kekerasan seksual terjadi bukan hanya berdasarkan karena ada kesempatan saja, melainkan rasa penasaran lewat nafsu yang tidak bisa dikontrol dari pelakunya yang menimbulkan keguncangan jiwa sehingga dari nafsu yang tidak bisa dikontrol inilah yang kemudian menimbulkan pikiran negatif dari pelakunya terhadap lawan jenis yang bahkan bisa dikatakan sebelumnya tidak memiliki ketertarikan.

Maka dari itu Islam dengan ajarannya yang universal mengajak untuk sama-sama menyucikan jiwa (tazkiyatun Nafs) dari hal-hal yang negatif, yang bisa berakibat fatal, sehingga pelaku dapat mengendalikan diri terhadap apa yang dilihatnya. Dan sebaiknya sistem pengawasan di tempat kerja harus diperketat agar ruang gerak pelaku semakin sempit.

Pada akhirnya, pemberantasan kekerasan seksual butuh dua tangan: tangan pertama adalah hukum yang tegas tanpa kompromi, dan tangan spiritual yang menyucikan jiwa. Saya merasa tanpa keduanya, “efek jera” hanyalah jargon kosong belaka.

Catatan: Opini ini mengkritik sanksi ringan dari berbagai kasus pelecehan seksual, salah satunya adalah pelecehan terhadap pegawai Transjakarta yang hanya mendapatkan sanksi disiplin dari tindakannya. Opini ini juga menawarkan solusi untuk manusia agar dapat mengendalikan nafsunya dengan basis nilai-nilai Islam.

Penulis: Egy Hernanda
Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Dosen Pengampu: Muhammad Sairi, M.Ag.

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses