Pendahuluan
Kesadaran hukum merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat karena menjadi dasar terciptanya ketertiban, keadilan dan kedamaian dalam kehidupan bersama.
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai pemahaman, penghargaan, dan kepatuhan seseorang terhadap aturan hukum yang berlaku.
Dalam kehidupan sehari hari, kesadaran hukum tercermin melalui perilaku yang sesuai dengan norma dan peraturan.
hukum merupakan seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Keberadaan hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, serta kesejahteraan dalam masyarakat.
Namun, hukum tidak akan berjalan efektif apabila Masyarakat tidak memiliki kesadaran
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa, “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Untuk menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat, pendidikan dan keteladanan menjadi faktor penting.
Hukum bukanlah sekedar kumpulan norma yang tertulis yang berlaku diatas kertas; ia merupakan kerangka dasar yang menjaga tertib sosial, melindungi hak dan warga negara, dan memastikan keadilan dalam kehidupan sehari hari.
Dalam konteks negara kita, sebagai sebuah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 maka kesadaran hukum masyarakat menjadi unsur penting agar hukum tersebut tidak hanya formalitas tetapi benar benar hidup dan ditaati (Usman, 2014).
Mengapa kesadaran kesadaran hukum begitu penting dalam kehidupan sehari hari?
Pertama, kesadaran hukum memungkinkan terciptanya ketertiban sosial dan keadilan.
Ketika warga masyarakat aktif memahami hak dan kewajibannya, maka tindakan yang melanggar norma hukum dapat ditekan.
Sebuah penelitian menyebutkan bahwa semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Rerung, 2023)
Kesadaran hukum tentu harus bisa dipahami oleh semua masyarakat terutama dalam memahami hukum di kehidupan sehari hari.
Terutama untuk ketertiban dan kedisiplinan didalam suatu negara.
Karena untuk membuat negara yang maju tentunya membutuhkan masyarakat yang disiplin dan tentunya taat hukum.
Isi
Pendidikan kewarganegaraan memiliki beberapa tujuan yang mencakup mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari hari, yaitu:
Membentuk Warga Negara yang Tertib dan Disiplin
Salah satu tujuan utama PKn adalah menumbuhkan sikap disiplin dan tertib terhadap aturan yang berlaku.
Dengan menaati hukum, diharapkan setiap individu bisa belajar untuk hidup sesuai norma dan nilai yang telah disepakati Bersama.
Menumbuhkan Kesadaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai alat untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dengan menaati hukum, warga negara menyadari bahwa setiap hak yang dimiliki juga diiringi oleh kewajiban untuk tidak merugikan orang lain.
Menegakkan Nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi
Mentaati hukum berarti mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila seperti keadilan sosial, kemanusiaan, dan persatuan.
Sikap taat hukum mencerminkan penerapan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan nyata.
Pembahasan
Pengertian Kesadaran Hukum
Secara etimologis, kesadaran berasal dari kata “sadar” yang berarti insaf, tahu atau mengerti dan “hukum” yang berarti pengaturan atau ketentuan yang mengikat.
Beberapa ahli telah mendefinisikan konsep ini dengan penekanan yang berbeda-beda.
Satjipto Raharjo (2009) mendefinisikan kesadaran hukum sebagai keseluruhan proses psikis dalam diri manusia yang mencerminkan sikap hormat dan kepatuhan terhadap hukum.
Ini bukan hanya soal tahu aturan, tetapi lebih pada penghargaan dan penerimaan aturan tersebut sebagai sesuatu yang baik dan perlu ditaati.
Sementara itu, Soerjono Soekarto (2014) melihat kesadaran hukum sebagai bentuk pengetahuan, pemahaman, dan penilaian Masyarakat terhadap hukum yang berlaku serta terhadap kenyataan pelaksanaannya,
Definisi ini menekankan pada aspek kognitif dan evaluatif.
Dimensi-Dimensi Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum bukan konsep Tunggal, melainkan terdiri dari beberapa dimensi yang saling bersangkutan satu sama lain, yaitu:
Dimensi Kognitif (Pengetahuan Hukum)
Merupakan dimensi yang berkaitan dengan peraturan individu tentang keberadaan, isi, dan tujuan suatu peraturan hukum.
Misalnya, mengetahui bahwa undang-undang lalu lintas mewajibkan penggunaan helm
Dimensi Afektif (Sikap terhadap Hukum)
Merupakan dimensi perasaan, penghargaan, dan penilaian terhadap hukum.
Seseorang mungkin tahu aturannya, tetapi ia juga harus merasa bahwa aturan itu adi, baik, dan patut untuk ditaati. Dimensi ini berkaitan dengan penerimaan secara emosional.
Dimensi Konatif (Perilaku Hukum)
Merupakan dimensi aktual dari kesadaran hukum yaitu manifestasi dari pengetahuan dan sikap dalam bentuk perilaku yang sesuai dengan hukum.
Makna dan Urgensi Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum memiliki makna yang sangat dalam dan strategis, antara lain:
- Sebagai dasar kepatuhan hukum sukarela
- Sebagai alat kontrol sosial
- Sebagai pondasi ketertiban dan kepastian hukum
- Sebagai penggerak pembangunan hukum
Kesimpulan
Kesadaran hukum merupakan konsep multidimensi yang mencakup pengetahuan, sikap, dan perilaku terhadap hukum.
Pengertiannya melampaui sekadar tahu aturan, menuju pada internalisasi nilai-nilai hukum.
Makna kesadaran hukum sangat sangat penting terutama dalam kehidupan sehari hari, dengan kita mentaati aturan tentunya akan berdampak besar kepada kehidupan di dunia ini.
Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya mematuhi hukum harus ditanamkan pada setiap individu.
Kepatuhan terhadap hukum bukanlah sebuah paksaan, melainkan sebuah kebutuhan kolektif untuk mewujudkan masyarakat yang damai, adil, dan sejahtera.
Hukum, pada hakikatnya, adalah tulang punggung peradaban yang menjamin keberlangsungan hidup Bersama yang harmonis.
Saran
Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, diperlukan pendekatan yang holistik.
Sosialisasi hukum penting untuk membangun dimensi kognitif.
Namun, yang lebih penting adalah membangun dimensi afektif melalui penegakan hukum yang adil, konsisten dan tidak diskriminatif oleh aparat penegak hukum.
Penulis: Febrian Didin Pratama
Mahasiswa Prodi Tadris Biologi, Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Dosen Pengampu: Wisnu Hatami, M.Pd.
Daftar Pustaka
- Rahardjo, S. (2009). Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode, dan Pilihan Masalah. Genta Publishing.
- Rerung, L. T. (2023). Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Situasi dan Keadilan Hukum. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(2), 76-83
- Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.
- Usman, A. H. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1).
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













