Ketika membeli cokelat dengan logo fairtrade pada kemasannya, konsumen pada umumnya akan meyakini bahwa cokelat tersebut berasal dari lingkup perdagangan yang adil dan etis.
Keyakinan atas produk yang adil dan etis tersebut diperkuat karena kehadiran logo Fairtrade dibangun atas 10 prinsip yang mendorong kesejahteraan bagi produsen pertama dan menghapus eksploitasi. Pencantuman logo ini membuat konsumen merasa bahwa pilihan belanja mereka turut berkontribusi terhadap kesejahteraan petani dan pendidikan anak-anak di negara produsen kakao seperti Pantai Gading, negara produsen dan eksportir kakao terbesar di dunia (UNDP, 2025).
Namun, di balik citra etis tersebut, berbagai temuan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa realita di lapangan tidak sesederhana janji yang ditawarkan. Kasus seperti pekerja anak masih banyak ditemukan dalam supply chain kakao bersertifikasi fairtrade di Pantai Gading. Realita ini memperlihatkan adanya kontradiksi mendasar antara janji perdagangan etis dan struktur ekonomi global yang melingkupinya.
Globalisasi telah menghubungkan petani kakao di Pantai Gading dengan konsumen di berbagai belahan dunia melalui supply chain yang panjang dan kompleks. Keterhubungan ini sering dipandang sebagai salah satu manfaat globalisasi karena membuka akses pasar internasional bagi petani. Namun, di balik keterhubungan tersebut terdapat ketimpangan yang mendasar.
Dalam sistem perdagangan global, posisi setiap aktor dalam supply chain tidaklah setara. Petani kakao berada di bagian hulu sebagai pemasok bahan baku, sementara perusahaan pengolahan, manufaktur, dan ritel berada di bagian hilir yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Akibatnya, sebagian besar keuntungan penjualan berakhir pada saku perusahaan-perusahaan besar yang.
Di sisi lain, petani yang menghasilkan komoditas utama justru menerima bagian keuntungan yang relatif kecil. Dengan kata lain, globalisasi memang menciptakan pasar yang saling terhubung, tetapi tidak selalu menghasilkan distribusi manfaat yang merata bagi setiap aktor. Dalam konteks ini, masalah kemiskinan petani bukan sekadar persoalan produktivitas atau efisiensi, melainkan juga persoalan bagaimana nilai ekonomi didistribusikan dalam sistem perdagangan global.
Ketimpangan tersebut menjadi latar belakang munculnya berbagai skema perdagangan etis, salah satunya Fairtrade. Sertifikasi ini dirancang untuk memperbaiki posisi petani dalam pasar global melalui mekanisme Fairtrade Minimum Price dan Fairtrade Premium.
Fairtrade Minimum Price adalah harga minimum yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada produsen agar suatu produk dapat disertifikasi fairtrade. Standarisasi ini dibuat guna melindungi produsen yang terpaksa menjual produk mereka dengan harga terlalu rendah ketika harga pasar anjlok. Sementara itu, Fairtrade Premium adalah tambahan pembayaran yang penggunaannya dibatasi hanya untuk investasi bisnis produsen, dukungan atas mata pencaharian dan komunitas, atau pembangunan sosial-ekonomi produsen dan komunitas mereka (Fairtrade, 2025).
Secara singkat, kedua pembayaran ini dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan produsen. Secara teoritis, peningkatan kesejahteraan produsen akan mengurangi praktik eksploitasi, termasuk pekerja anak. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Pada tahun 2021, Corporate Accountability Lab (CAL) bersama Mouvement Ivoirien des Droits Humains (MIDH) merilis sebuah laporan terkait dampak ekonomi pasca-Covid-19 terhadap petani kakao dan anak-anak di Pantai Gading. Laporan ini memuat berbagai bukti yang menunjukkan adanya child labour. Bahkan, terdapat foto seorang anak laki-laki yang terlihat membawa karung besar berisi buah kakao ke titik kumpul sebuah perkebunan dekat Abengourou.
Temuan ini menjadi penting karena perkebunan tersebut merupakan bagian dari supply chain yang memasok kakao ke koperasi Farmers Hope (FAHO Coop-CA) yang telah bersertifikasi Fairtrade. Hal serupa juga terjadi di koperasi lainnya seperti NECAAYO dan CNEK yang keduanya juga telah tersertifikasi Fairtrade (CAL & MIDH, 2021). Temuan ini menunjukkan bahwa keberadaan sertifikasi Fairtrade tidak secara otomatis menghilangkan praktik eksploitasi di tingkat produksi.
Hal ini mengindikasikan bahwa masalah pekerja anak tidak semata-mata disebabkan oleh lemahnya kepatuhan terhadap standar, tetapi juga oleh tekanan ekonomi yang terus dihadapi rumah tangga petani. Dengan kata lain, selama kondisi ekonomi yang mendorong penggunaan pekerja anak masih bertahan, keberadaan sertifikasi cenderung hanya membatasi praktik tersebut secara normatif tanpa sepenuhnya menghilangkan faktor-faktor yang melahirkannya.
Pada industri kakao Pantai Gading, child labour menjadi sisi pahit globalisasi. Hal ini terjadi karena, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, globalisasi melahirkan supply chain yang panjang dan kompleks sehingga bagian keuntungan yang diterima produsen pertama menjadi semakin kecil. Kemiskinan inilah yang kemudian mendorong peralihan peran anak-anak menjadi pekerja anak.
Dari perspektif Fairtrade, kondisi ini menunjukkan bahwa harga minimum dan premium belum cukup untuk mengatasi ketimpangan ekonomi yang telah lama mengakar. Walaupun produsen melalui koperasi menerima dana tambahan untuk pembangunan komunitas, manfaat tersebut tidak selalu secara langsung meningkatkan pendapatan rumah tangga produsen pertama yang dalam kasus ini adalah petani kakao di Pantai Gading. Keterbatasan tersebut juga terlihat dari perbedaan antara harga yang dianggap cukup untuk hidup layak dan mekanisme harga yang diterapkan dalam sistem Fairtrade.
Fairtrade menetapkan Living Income Reference Price terbaru sebesar 1.758 CFA/kg pada tahun 2026. Harga ini dihitung sebagai harga yang diperlukan agar rumah tangga petani tipikal dapat mencapai standar hidup layak (Fairtrade, 2026). Sementara itu, berdasarkan tabel harga resmi Fairtrade tahun 2026, Fairtrade Minimum Price untuk kakao Pantai Gading ditetapkan sebesar €3.200 per ton.
Nominal tersebut nampak besar, namun perlu diketahui bahwa, nominal tersebut merupakan harga minimum yang harus dibayarkan oleh buyer kepada koperasi, bukan pendapatan yang secara langsung diterima petani. Sebagian nilai tersebut masih harus melalui berbagai mekanisme distribusi di tingkat koperasi dan supply chain. Selain itu, tidak seluruh hasil panen petani selalu berhasil dijual melalui skema fairtrade sehingga manfaat Fairtrade Minimum Price dan Premium Price tidak sepenuhnya dirasakan.
Akibatnya, meskipun Fairtrade memberikan harga yang lebih baik dibanding perdagangan konvensional, banyak petani tetap mengalami kesulitan ekonomi dan tidak memiliki banyak pilihan selain melibatkan anggota keluarga, termasuk anak-anak, dalam aktivitas produksi guna mempertahankan atau meningkatkan hasil panen.
Kontradiksi ini memperlihatkan keterbatasan mendasar dari pendekatan Fairtrade. Di satu sisi, Fairtrade berupaya memperbaiki kesejahteraan petani melalui harga minimum dan premium. Namun, di sisi lain, mekanisme tersebut tetap bekerja dalam struktur pasar global yang tidak banyak berubah.
Fairtrade memang dapat meningkatkan harga yang diterima petani dibandingkan perdagangan konvensional, tetapi tidak secara langsung mengubah distribusi nilai dalam supplu chain kakao yang selama ini lebih menguntungkan perusahaan pengolahan, manufaktur, dan ritel. Akibatnya, peningkatan pendapatan yang diperoleh petani sering kali belum cukup untuk mengatasi kemiskinan struktural yang menjadi akar berbagai bentuk eksploitasi, termasuk pekerja anak. Dengan demikian, pekerja anak tidak dapat dipahami hanya sebagai pelanggaran terhadap standar Fairtrade.
Pekerja anak merupakan konsekuensi dari distribusi keuntungan yang tidak merata dalam rantai pasok global. Selama petani tetap menerima bagian ekonomi yang kecil, insentif untuk melibatkan anggota keluarga, termasuk anak-anak, akan tetap ada.
Kajian ini menunjukkan bahwa perdagangan etis melalui Fairtrade memang memberikan manfaat tertentu bagi petani kakao, terutama melalui harga minimum dan premi. Namun, kasus pekerja anak di supply chain kakao Pantai Gading memperlihatkan keterbatasan mendasar dari pendekatan tersebut.
Fairtrade berhasil menciptakan standar yang lebih baik dibanding perdagangan konvensional, tetapi belum mampu mengubah struktur ekonomi global yang menjadi akar persoalan. Oleh karena itu, kasus kakao fairtrade Pantai Gading menunjukkan bahwa diperlukan perubahan yang lebih mendasar dalam distribusi nilai ekonomi sepanjang rantai pasok agar janji perdagangan etis tidak berhenti sebagai label moral semata, melainkan benar-benar terwujud dalam kehidupan para petani dan anak-anak yang berada di hulu produksi.
Referensi:
- CAL & MIDH. (2021). Always Left Holding the Bag: The Economic Impacts of the COVID-19 Pandemic on Cocoa Farmers and Children in Côte d’Ivoire
- Fairtrade . (2026). Fairtrade minimum price and premium information.
- https://www.fairtrade.net/en/why–fairtrade/how–we–do–it/standards/fairtrade–minimumprice–and–premium–information.html
- Fairtrade. (2025). Fairtrade minimum price and premium table
- https://www.fairtrade.net/content/dam/fairtrade/global/minimum–price–
- table/Master_To%20do%20PDFs_Fairtrade_Minimum_Price_and_Premium_Table_EN_P UBLIC.pdf
- Fairtrade. (2026). Fairtrade announces new living income reference prices for cocoa in West Africa. https://www.fairtrade.net/en/get–involved/news/fairtrade–announces–new–livingincome–reference–prices–for–cocoa–in–west–africa.html
- UNDP. (2025). The crumbling empire of Chocolate.
- https://www.undp.org/africa/waca/blog/crumbling–empire–chocolate
Penulis: Alicejoane Avrilantina Antonius
Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Udayana (UNUD)
Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












