Negara kesejahteraan (welfare state) menempatkan pemerintah sebagai aktor utama dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
Salah satu implementasi prinsip tersebut adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia serta mendukung pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Dari perspektif hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara, MBG merupakan program dengan karakteristik risiko tinggi (high risk public expenditure program).
Program ini melibatkan pengelolaan anggaran yang sangat besar, pengadaan barang dan jasa secara masif, distribusi logistik lintas wilayah, serta hubungan kontraktual dengan ribuan penyedia makanan dan bahan pangan.
Kompleksitas tersebut menciptakan peluang terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berbagai penelitian tata kelola MBG juga telah menyoroti pentingnya pengawasan, keberlanjutan, dan penggunaan teknologi dalam mengurangi risiko penyimpangan.
Program Makan Bergizi Nasional (MBG) merupakan kebijakan strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik dan kelompok rentan.
Besarnya alokasi anggaran, kompleksitas rantai distribusi, serta keterlibatan berbagai aktor publik dan privat menjadikan program ini rentan terhadap penyimpangan keuangan negara.
Artikel ini bertujuan menganalisis potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dapat timbul dari penyimpangan pelaksanaan MBG serta mengkaji urgensi pendekatan follow the money dalam sistem pengawasan program tersebut.
Oleh karena itu, rezim anti-money laundering perlu diintegrasikan ke dalam tata kelola MBG melalui penguatan transparansi pengadaan, identifikasi beneficial ownership, pengawasan transaksi keuangan, dan pengembangan sistem audit digital.
Dalam perkembangan terkini, aparat penegak hukum Indonesia bahkan telah melakukan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program makanan gratis nasional, termasuk dugaan mark-up pengadaan dan konflik kepentingan dalam penunjukan penyedia.
Namun demikian, diskursus akademik selama ini cenderung berhenti pada aspek korupsi.
Padahal, dalam praktik kejahatan ekonomi modern, korupsi umumnya tidak berakhir pada penguasaan dana ilegal semata.
Pelaku biasanya melakukan proses penyamaran asal-usul dana melalui berbagai transaksi keuangan yang dikenal sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perspektif inilah yang masih relatif jarang dibahas dalam kajian MBG.
Potensi Skema Money Laundering dalam Program Makan Bergizi Nasional
Konsep follow the money berkembang sebagai paradigma modern dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.
Fokus utama bukan lagi hanya menemukan pelaku, melainkan menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Dalam pendekatan ini, pertanyaan hukum yang diajukan adalah: Dari mana dana berasal? Ke mana dana dialihkan? Atau Siapa penerima manfaat akhirnya (beneficial owner)?
Pendekatan tersebut menjadi dasar utama rezim anti-pencucian uang di berbagai negara.
TPPU merupakan tindak pidana lanjutan (follow-up crime).
Menurut UU Nomor 8 Tahun 2010, pencucian uang harus berasal dari tindak pidana asal (predicate crime), salah satunya korupsi.
Dalam praktik Indonesia, pembuktian tindak pidana asal tidak selalu harus diputus terlebih dahulu sebelum proses TPPU dilakukan.
Dengan demikian, apabila terjadi korupsi dalam MBG, maka hasil korupsi tersebut secara hukum dapat menjadi objek pencucian uang.
Pengadaan bahan pangan merupakan titik rawan utama.
Skema yang mungkin terjadi: harga telur dinaikkan di atas harga pasar, harga susu dicatat lebih tinggi daripada harga pembelian actual, atau kualitas bahan diturunkan tanpa penyesuaian kontrak.
Selisih harga tersebut menghasilkan keuntungan ilegal yang dapat menjadi sumber TPPU.
Dalam berbagai kasus korupsi, pelaku sering menggunakan perusahaan yang secara formal dimiliki pihak lain.
Pada konteks MBG, perusahaan penyedia dapat: dimiliki kerabat pejabat, dikendalikan pihak tertentu melalui nominee, atau digunakan untuk menyamarkan penerima manfaat sebenarnya.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya pendekatan beneficial ownership.
Dana hasil korupsi dapat dialihkan melalui: rekening keluarga, rekening perusahaan afiliasi, transaksi aset digital, atau investasi properti.
Tujuannya adalah memutus hubungan antara uang dan kejahatan asal. Fenomena ini merupakan tahap layering dalam pencucian uang.
Kelemahan Sistem Pengawasan Saat Ini
Sebagian besar pengawasan MBG masih berfokus pada: jumlah makanan, kualitas makanan, dan ketepatan distribusi.
Padahal pengawasan tersebut belum tentu mampu mendeteksi aliran dana hasil korupsi.
Audit konvensional cenderung bersifat periodik.
Masalahnya: dana dapat dipindahkan dalam hitungan menit, aset dapat dialihkan sebelum audit dilakukan, dan transaksi lintas platform semakin sulit dilacak.
Rezim anti-money laundering Indonesia selama ini lebih banyak diterapkan pada sektor: perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan.
Belum terdapat desain khusus yang mengintegrasikan indikator anti-money laundering ke dalam pengawasan program kesejahteraan nasional berskala besar seperti MBG.
Model Pencegahan TPPU dalam Program Makan Bergizi Nasional
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu dilibatkan secara sistematis dalam pengawasan transaksi yang berkaitan dengan kontrak MBG.
Fokus pengawasan dapat diarahkan pada: transaksi tidak wajar, lonjakan saldo, transfer berulang, atau transaksi dengan pola terstruktur.
Setiap vendor harus mengungkap: pemilik saham sebenarnya, pengendali Perusahaan, atau mungkin afiliasi dengan pejabat publik.
Model ini telah menjadi standar internasional dalam pencegahan pencucian uang.
Perkembangan teknologi memungkinkan pengawasan real-time terhadap transaksi keuangan.
Penelitian internasional menunjukkan bahwa AI semakin banyak digunakan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan dalam rezim anti-money laundering.
Dalam konteks MBG, sistem AI dapat digunakan untuk: mendeteksi harga yang tidak wajar, menemukan pola pembayaran mencurigakan, atau mengidentifikasi vendor berisiko tinggi.
Rekonstruksi Kebijakan Hukum
Konsep Anti-Money Laundering Based Public Welfare Governance menempatkan program kesejahteraan publik bukan hanya sebagai objek pengawasan administrasi dan audit keuangan, tetapi juga sebagai objek pengawasan anti-pencucian uang.
Prinsip utamanya: setiap dana publik harus dapat ditelusuri, setiap vendor harus dapat diidentifikasi pemilik manfaatnya, setiap transaksi harus dapat diawasi secara digital, dan setiap indikasi korupsi harus langsung diikuti investigasi aliran dana.
Konsep ini belum banyak dikembangkan dalam literatur hukum Indonesia dan berpotensi menjadi model baru pengawasan program kesejahteraan nasional.
Kesimpulan
Program Makan Bergizi Nasional menghadirkan tantangan baru dalam hukum keuangan negara.
Risiko terbesar tidak hanya terletak pada korupsi pengadaan, tetapi juga pada kemungkinan transformasi hasil korupsi menjadi aset legal melalui mekanisme pencucian uang.
Kajian ini menunjukkan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi yang hanya berorientasi pada pelaku sudah tidak memadai.
Pengawasan MBG harus diperluas menuju paradigma follow the money dengan mengintegrasikan rezim TPPU ke dalam tata kelola program.
Kontribusi teoritis artikel ini adalah pengembangan konsep Anti-Money Laundering Based Public Welfare Governance, yaitu model tata kelola program kesejahteraan publik yang menggabungkan hukum administrasi negara, hukum keuangan negara, hukum anti-korupsi, dan hukum anti-pencucian uang dalam satu kerangka pengawasan yang terintegrasi.
Penulis: Putri Syakbania Dalimunthe (257005120)
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
Dosen Pengampu: Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














