Kalimantan Timur yang sampai hari ini masih menghadapi permasalahan yang belum berakhir yaitu banyaknya akses jalan rusak dan bencana banjir yang sewaktu-waktu dapat melanda saat musim hujan, tiba-tiba masyarakat Kalimantan Timur digemparkan dengan adanya berita anggaran Rp25 miliar yang direncanakan untuk renovasi rumah jabatan Gubernur.
Angka tersebut bukan hanya dianggap sangat besar tetapi angka tersebut dinilai tidak memihak terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat di Kalimantan Timur tapi digunakan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pejabat di pemerintahan.
Berita ini jelas bukan hanya isu belaka.
Data yang berasal dari Inaproc Kalimantan Timur, memperlihatkan anggaran Rp25 miliar terbagi kedalam 57 item belanja pada tahun 2025, yang diantaranya terdiri atas rehabilitasi ruang kantor Gubernur senilai Rp6 miliar, renovasi rumah jabatan Gubernur sebesar Rp3 miliar, serta belanja mebel yang mendekati Rp1 miliar (Kompas.com, 7 April 2026).
Belum lagi videotron senilai lebih dari Rp700 juta dan peralatan dapur dengan pagu lebih dari Rp600 juta turut masuk dalam daftar.
Puncaknya, dua item yang paling membuat publik geleng kepala: kursi pijat dan akuarium air laut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memang segera memberikan klarifikasi.
Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan bahwa Rp 25 miliar itu mencakup seluruh kompleks bukan hanya rumah gubernur, tetapi juga wakil gubernur, pendopo, dan guest house (Lentera Kalimantan, 13 April 2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan bahwa anggaran ini tidak dikucurkan sekaligus dalam satu waktu, melainkan terbagi dalam beberapa tahun anggaran dan skema, meliputi APBD Murni 2024 dan 2025.
Serta APBD perubahan 2025 (Anggaran Belanja Tambahan/ABT) dengan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan mendesak (Antara Kaltim, 10 April 2026).
Di sinilah letak persoalan sesungguhnya, publik tidak semata-mata marah karena angkanya besar. Mereka marah karena angka itu terasa asing di tengah kenyataan sehari-hari.
Diketahui Kalimantan Timur adalah provinsi kaya sumber daya alam, tuan rumah ibu kota negara baru, namun kehidupan sebagian masyarakat masih perlu peningkatan taraf hidup dan fasilitas publik contohnya jalan yang masih perlu ada perbaikan.
Ketika kursi pijat masuk dalam daftar belanja APBD, wajar jika masyarakat mempertanyakan: untuk siapa sebenarnya uang rakyat ini bekerja?
Dengan melihat besaran anggaran yang digelontorkan dan komponen anggaran yang ada didalamnya maka adanya beberapa hal yang tidak sesuai dengan seharusnya diantara: pertama, pelanggaran prinsip efisiensi anggaran publik yaitu anggaran Rp25 miliar mencakup item non-esensial yang berhubungan dengan tugas di pemerintahan (akuarium air laut Rp 195 juta, kursi pijat Rp 120 Juta) yang bertentangan dengan Perpres No. 12/2021 tentang pengadaan barang/jasa dan semangat efisiensi yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Kedua, defisit transparansi dan akuntabilitas publik yaitu DPRD Kaltim mengaku tidak menerima dokumen APBD secara lengkap (detik kalimantan, 07 April 2026), sehingga mekanisme check and balance gagal berjalan.
Tanpa Rencana Anggaran Belanja/RAB yang dipublikasikan, pengawasan publik tidak dapat dilakukan secara nyata dan yang terakhir adanya ketimpangan prioritas fiskal di tengah urgensi sosial yaitu alokasi Rp25 M untuk fasilitas pimpinan yang berseberangan dengan kondisi fiskal Kaltim yang harus mendahulukan pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat.
Adanya polemik ini anggaran bukan sekadar masalah administratif, tapi krisis kepercayaan.
Polemik ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam tiga level: perencanaan (Tim Anggaran Pemerintah Daerah/TAPD tidak melibatkan publik), pengawasan (DPRD tidak menerima dokumen lengkap), dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang berasal dari APBD.
Sebagai langkah perbaikan kedepannya, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan sebagai bentuk perbaikan, yaitu adanya audit terbuka dan publikasi RAB secara real-time (seluruh item belanja dirinci dan dipublikasikan di portal LPSE/Inaproc disertai foto progres fisik), penghapusan item non kedinasan dari APBD (Akuarium, kursi pijat, dan fasilitas hiburan dikeluarkan dari tanggungan APBD dan ditanggung secara pribadi), penguatan mekanisme DPRD sebagai pengawas anggaran (Dokumen APBD disampaikan dengan lengkap ke DPRD sebelum tahap pengesahan dimulai), penetapan standar biaya maksimum fasilitas pimpinan (buat Pergub tentang batasan anggaran renovasi rumah jabatan mengacu standar kelas bangunan), melibatkan partisipasi publik dalam perencanaan anggaran daerah (Menerapkan e-Musrenbang yang memungkinkan warga memberi masukan sebelum TAPD menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah/RKPD) dan yang terakhir melakukan monitoring dan evaluasi terhadap anggaran yang ada dan dilakukan revisi anggaran jika ada keperluan yang lebih prioritas dari yang sudah disusun sebelumnya.
Simpulan
Good governance bukan sekadar legalitas tapi legitimasi publik Pemprov Kaltim harus membuktikan bahwa transparansi bukan reaksi atas kritik, melainkan budaya tata kelola yang tertanam sejak perencanaan.
Sekiranya anggaran direncanakan sebenar-benarnya dibuat dan digunakan untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kalimantan Timur.
Penulis: Eka Wahyuni H.
Mahasiswa Magister Akuntansi, Universitas Mulawarman
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














