Krisis energi yang terjadi saat ini tidak terlepas dari dinamika geopolitik yang semakin tidak stabil, terutama di kawasan Timur Tengah. Berbagai ketegangan di kawasan strategis yang menjadi penghasil minyak dan gas dunia ini telah menciptakan ketidakpastian pasokan energi.
Kondisi tersebut diperparah oleh terganggunya jalur distribusi internasional seperti Selat Hormuz yang menjadi urat nadi perdagangan energi global, sehingga memicu kekhawatiran risiko lonjakan harga minyak dan gangguan rantai pasok.
Salah satu langkah antisipasi atas kondisi tersebut, pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ. Kebijakan ini mengatur tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026), dikutip dari laman resmi Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: ASN WFH Efisiensi Anggaran atau Hanya Ilusi Produktivitas?
Surat edaran tersebut ditandatangani pada 31 Maret 2026 dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban anggaran dan kebutuhan masyarakat terhadap BBM.
Di dalamnya dimuat bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Evaluasi ini bertujuan agar penerapan WFH dapat memenuhi target penurunan konsumsi BBM, sekaligus tetap menjaga produktivitas ASN dalam memberikan pelayanan publik.
“Kami meminta penerapan WFH yang dilakukan setiap hari Jumat ini agar dilakukan evaluasi secara berkala dan pengawasan secara konsisten oleh kementerian dan lembaga serta pemda. Pastikan, penerapan WFH pada hari Jumat mesti memenuhi target penurunan konsumsi BBM. Di samping itu, produktivitas ASN mesti tetap terjaga dalam memberi pelayanan publik,” kata Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026), dikutip dari Antara News.
Penerapan WFH dikecualikan pada sejumlah sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Namun, ternyata dalam pelaksanaannya pada pekan pertama, penerapan WFH masih belum sepenuhnya merata. Beberapa pemerintah daerah diketahui masih mempertimbangkan efektivitas penerapannya di lapangan, salah satunya di Pemkab Sleman.
“Mungkin kami salah, mungkin, tapi berkaitan dengan itu (WFH) situasional. Kalau di Sleman pelayanan nggak bisa optimal, kami mementingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Sleman Harda Kiswaya, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026), dikutip dari Detik Jogja.
Harda Kiswaya menilai bahwa penerapan WFH di wilayah Kabupaten Sleman belum dapat berjalan secara optimal karena semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sleman bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Ia berpandangan bahwa menjaga kualitas pelayanan menjadi prioritas utama, sehingga kebijakan WFH perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Dalam perspektif Pancasila, kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam menyeimbangkan antara efisiensi energi dan tanggung jawab pelayanan publik. Pada sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, penerapan WFH mencerminkan perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi beban ekonomi akibat tingginya biaya energi.
Namun, dibalik tujuan tersebut, muncul kekhawatiran bahwa WFH dapat disalahartikan sebagai “libur panjang” oleh sebagian pihak. Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan untuk berlibur dan melakukan perjalanan jauh, yang jelas tidak sejalan dengan tujuan utama dari kebijakan ini.
Di sinilah pentingnya pengawasan yang tegas dan terukur sebagai fondasi utama untuk memastikan pelaksanaan WFH tetap berjalan efektif dan tidak menyimpang dari tujuan yang ada. Tanpa adanya pengawasan yang memadai, kebijakan ini juga berpotensi menurunkan produktivitas bagi pegawai, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam kaitannya dengan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, pelaksanaan kebijakan ini harus menjamin agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam hal pelayanan publik. Artinya, meskipun WFH diterapkan untuk efisiensi energi, kualitas dan akses pelayanan masyarakat harus tetap terjaga secara optimal.
Selain itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah agar implementasi kebijakan WFH dapat berjalan selaras di berbagai wilayah. Dengan begitu, tidak terjadi perbedaan penerapan yang berpotensi menimbulkan kebingungan dan keadilan ditengah masyarakat.
Dengan demikian, kebijakan WFH dalam menghadapi krisis energi perlu diiringi dengan pengawasan yang tegas, koordinasi yang solid, serta komitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal. Tanpa hal tersebut, tujuan efisiensi energi yang ingin dicapai justru berisiko menimbulkan ketidakefektifan kebijakan dan ketimpangan pelayanan di tengah masyarakat.
Penulis: Karina Shifa Rochma Sari (25091220016)
Mahasiswa Akuntansi, Universitas Negeri Yogyakarta
Dosen Pengampu: Cucu Sutrisno S.Pd., M.Pd.
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












