Demonstrasi, Apakah Solusi?

Aksi Demonstrasi
Ilustarsi Demonstrasi (Sumber: Penulis)

Hukum Demonstrasi dalam Bingkai Negara Demokrasi

Demonstrasi atau unjuk rasa, yang secara umum didefinisikan sebagai penyampaian pendapat di muka umum (KBBI), merupakan perwujudan vital dari hak asasi manusia dalam negara demokrasi. Kegiatan ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial, penyalur aspirasi rakyat.

Dalam sistem demokrasi, kedaulatan dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat). Sebagai warga negara yang hidup di dalam sistem demokrasi, umat Islam memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum dan menaati penguasa yang sah (ulu al-amr).

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Oleh karena itu, mekanisme penyampaian pendapat atau kritik harus dilakukan sesuai dengan tuntunan Syariat Islam, yang mana hal tersebut berbenturan dengan metode demonstrasi massal yang dianggap melanggar kaidah Syar’i dan berpotensi menimbulkan fitnah dan mafsadah.

Di Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin secara fundamental oleh konstitusi. Jaminan hukum ini tertuang tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3), yang menjamin hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran. Namun, pelaksanaan hak ini tidak absolut.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat tunduk pada koridor hukum yang ketat, yang diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

Hukum Demonstrasi dalam Tinjauan Islam

Tinjauan ini didasarkan pada prinsip-prinsip dasar Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menekankan pada ketaatan kepada penguasa yang sah (ulu al-amr) dan menghindari khuruj (pemberontakan).

Mayoritas ulama kontemporer cenderung mengharamkan demonstrasi massal karena dianggap melanggar kaidah Syar’i dan berpotensi menimbulkan fitnah dan mafsadah.

Pendapat ini antara lain disampaikan oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (rahimahullah), yang menyatakan dalam Majmū’ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi’ah bahwa berbaris di jalan (rally) dan meneriakkan slogan bukanlah cara yang benar untuk melakukan perbaikan atau dakwah, cara yang benar adalah dengan kunjungan (ziarah) atau surat-menyurat (mukātabāt) dengan cara yang paling baik.

Baca juga: Merekat Persatuan dalam Kebhinekaan

Senada dengan itu, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (rahimahullah) berpendapat dalam Liqā’āt al-Bāb al-Maftūḥ bahwa demonstrasi adalah perkara baru (hadits) yang tidak dikenal di zaman Nabi ﷺ, Khulafa’ur Rasyidin, maupun Sahabat, dan beliau menilai demonstrasi sebagai perbuatan munkar karena menimbulkan kekacauan (fawdha) dan kerusuhan (syaghab).

Karena prinsip dasarnya, metode Demokrasi yang mengangkat rakyat sebagai pembuat hukum dianggap tidak boleh dalam pandangan Syariat Islam.                 أَمْ لَهُمْ شُرَكٰۤؤُا شَرَعُوْا لَهُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْۢ بِهِ اللّٰهُۗ

“Apakah mereka memiliki sesembahan selain Allah yang membuat hukum untuk mereka yang tidak diizinkan oleh Allah.” (QS. Asy-Syura 21)

أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُون

“Apakah hukum Jahiliyyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (imannya)?” (QS. Al-Ma’idah 50)

1. Termasuk Bentuk Pembangkangan (Khuruj) yang dilarang

Perspektif Islam menekankan pemeliharaan stabilitas masyarakat dan menghindari fitnah. Terdapat larangan keras terhadap tindakan khuruj. Makna Khuruj: Dalam terminologi syariat Islam (fikih siyasah), khuruj merujuk pada penentangan terhadap penguasa yang sah (Ulil Amri).

Khuruj dapat dilakukan secara fisik (mengangkat senjata, menggulingkan kekuasaan, disebut bughat). Mencakup penentangan secara verbal atau publik, yaitu mencela, menghina, dan memprovokasi masyarakat menentang penguasa secara terbuka.

Para ulama menilai demonstrasi yang berisi penghujatan dan cercaan publik merupakan bentuk khuruj secara non-fisik (lisan) yang dapat memicu fitnah. Demonstrasi yang mengarah pada penghinaan publik atau perlawanan seringkali dikaitkan dengan langkah awal menuju khuruj.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda: “Sesiapa yang melihat sesuatu yang dia benci dari pemimpinnya, maka hendaklah dia bersabar dengannya, kerana sesiapa yang meninggalkan jama’ah walau sejengkal, lalu dia mati, maka dia akan mati seperti matinya orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari no. 7068 dan Muslim no. 1849)

Dalil lain menegaskan larangan merebut kekuasaan (munaza’ah), Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu berkata:

بَايَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ وَالْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ فِيهِ مِنْ اللَّهِ بُرْهَانٌ

Kami membaiat Rasulullah ﷺ untuk mendengar dan taat dalam keadaan susah maupun mudah, baik maupun dibenci, dan kami tidak akan merebut kekuasaan dari pemiliknya, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata yang kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah.” (HR. Muslim)

Demonstrasi umumnya tidak memenuhi syarat ‘kekufuran yang nyata dan jelas’ (kufrān bawāhan)’ dan justru termasuk tindakan munaza’ah (menentang urusan kekuasaan) yang dilarang karena membuka pintu fitnah.

2. Melanggar Metode Nasihat yang Syar’i

Metode kritik dan nasihat yang dibenarkan dalam Islam kepada penguasa yang zalim adalah secara rahasia (sirr). Islam mengajarkan koreksi harus dilakukan secara rahasia untuk menjaga kehormatan penguasa dan menghindari fitnah. Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ له

Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa tentang suatu perkara, maka janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan (di khalayak umum). Akan tetapi, hendaklah ia mengambil tangan penguasa tersebut, lalu berdua-duaan dengannya. Jika penguasa itu menerima nasihat darinya, maka itulah (yang diharapkan). Dan jika tidak diterima, maka ia telah menunaikan kewajiban yang dibebankan atasnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Abi Ashim, dinilai sahih oleh Al-Albani)

Tindakan demonstrasi secara langsung bertentangan dengan hadits di atas karena merupakan bentuk nasihat atau protes علانية (secara terang-terangan/publik).

Seutama-utamanya Jihad, Jihad melawan penguasa Zalim yang menyengsarakan Rakyat.

Inilah dalil yang digunakan sebagian aktivis Islam untuk mendukung demonstrasi.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011)

Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmur hafizhahullah mengatakan bahwa sebagian orang menjadikan hadits ini sebagai dalil untuk mendukung perbuatan demonstrasi, bahwasanya itu adalah sebaik-baiknya jihad. Demonstrasi bukan jihad. Maka sanggahannya adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits diatas yaitu, sebagai berikut:

  1. Seharusnya yang dikatakan adalah kebenaran (kalimatu ‘adlin), berarti yang disuarakan adalah hukum syariat.
  2. Seharusnya mengatakannya adalah di depan pemimpin yang zalim. Dan ini bukan dikatakan di masjid-masjid dan mimbar-mimbar.
  3. Yang dimaksud menasihati adalah bukan terang-terangan, namun diam-diam sebagaimana diterangkan dalam hadits lainnya.

3. Menghindari Kerusakan (Mafsadah) Lebih diutamakan

Demonstrasi seringkali memicu kekacauan dan kerugian yang lebih besar daripada manfaat yang diharapkan. Beberapa ahli fikih berpandangan bahwa demonstrasi umumnya lebih banyak menimbulkan kerugian (mafsadah) daripada solusi, meliputi:

  • Gangguan ketertiban umum (kemacetan, penutupan jalan, terhambatnya pelayanan publik).
  • Kerugian materiil (perusakan fasilitas umum dan pribadi).
  • Potensi tumpah darah dan kekacauan (fitnah).
  • Pencemaran nama baik penguasa.

Pandangan ini berlandaskan pada kaidah fikih:                                            درأ المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak bahaya (dar’ul mafasid) harus didahulukan daripada mengambil manfaat (jalbul mashalih).”               Kaidah lain menyatakan:                                                           وَضِدُّ تَزَاحُمُ المفَاسِدِ يُرْتَكَبُ الأَدْنَى مِنَ المفَاسِدِ

“Lawannya, jika bertabakan dua mafsadat, pilihlah mafsadat yang paling ringan.”

 

Solusi Menghadapi Penguasa Zalim

Solusi utama menghadapi adanya penguasa zalim dalam Hukum Islam, bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla. Imam Al-Muzani rahimahullah menasihati,

وَالتَّوْبَةُ عِنْدَ اللهِ كَيْمَا يَعْطِفُ بِهِمْ عَلَى رَعِيَّتِهِمْ

Bertaubat kepada Allah agar penguasa bersikap kasih sayang terhadap rakyatnya”, sebab keberadaan penguasa zalim adalah akibat dosa yang diusahakan rakyat, sesuai firman Allah: QS. Al-An’am: 129

وَكَذَٰلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebahagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.

Syaikh ‘Abdur Razaq Al-Badr hafizhahullah menambahkan bahwa solusinya adalah perbaikan diri dan menyadari bahwa kekuasaan sepenuhnya berada di tangan Allah, dan wasiat para Sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah bersabar dan menghindari kerusakan yang lebih besar, sebagaimana nasihat Ibnu Mas’ud:

اِصْبِرُوا فَإِنَّ جَوْرَ إِمَامٍ خَمْسِيْنَ عَامًا خَيْرٌ مِنْ هَرَجِ شَهْرٍ

Sungguh berada di bawah pemimpin yang zalim lima puluh tahun lebih baik dari terjadi kerusuhan selama sebulan.” HR. Thabrani, 10210.

 

Apakah dengan Melakukan Demontrasi Sama dengan Melakukan Amar Makruf Nahi Mungkar?

Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul hafizhahullah mengatakan, “Kerancuan ini masuk pada sebagian orang dan dianggap masuk akal. Padahal dasar dari amar makruf nahi mungkar ada cara tersendiri dalam mengingatkan penguasa karena di sini menimbang-nimbang keburukan yang lebih besar yang nantinya diperoleh (harus dilakukan dengan hikmah dan ilmu bukan dengan ketidaktahuan dan tidak pula dengan kekasaran dan kekerasan maka harus mencegah kemungkaran dan menyuruh kepada kebaikan berdasarkan ilmu dan hujjah). Sehingga inilah yang mesti diperhatikan. Perlu dipahami sekali bahwa prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah bersabar pada penguasa yang zalim, kita masih menaati mereka dalam hal taat, Nabi ﷺ bersabda “tidak ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah.” (Iidhah Syarh As-Sunnah li Al-Muzani, hlm. 95)

 

Tinjauan Syar’i Mengenai Kematian Pendemo

Bagaimana sikap seorang Muslim terhadap hilangnya nyawa dalam aksi demonstrasi?

1. Kesedihan dan Empati

Merasa sedih atas kematian seseorang, termasuk pendemo, adalah fitrah kemanusiaan (rahmat) yang dibolehkan dalam Islam. Misalnya adalah sedih karena musibah menimpa agamanya dan sedih karena musibah yang menimpa banyak kaum muslimin. Dalam firman Allah Ta’ala disebutkan (mengenai kesedihan Ya’qub),

وَتَوَلَّى عَنْهُمْ وَقَالَ يَا أَسَفَى عَلَى يُوسُفَ وَابْيَضَّتْ عَيْنَاهُ مِنَ الْحُزْنِ فَهُوَ كَظِيمٌ

Dan Ya’qub berpaling dari mereka (anak-anaknya) seraya berkata: “Aduhai duka citaku terhadap Yusuf”, dan kedua matanya menjadi putih karena kesedihan dan dia adalah seorang yang menahan amarahnya (terhadap anak-anaknya)” (QS. Yusuf: 84).

2. Status Syahid

Status “mati syahid” bagi pendemo yang meninggal dalam aksi yang dinilai bertentangan dengan syariat, seperti karena dianggap khuruj atau menimbulkan mafsadah, adalah sepenuhnya urusan Allah Subhanahu wa ta’ala.

Meskipun ajaran Islam menjanjikan kedudukan mulia bagi orang yang mati syahid, para ulama menegaskan bahwa status ini tidak diberikan secara otomatis pada setiap orang yang meninggal dalam peristiwa tertentu.

Secara Syar’i, mati syahid dikhususkan bagi mereka yang berperang fi sabilillah dan menaati aturan-Nya, atau mereka yang meninggal karena sebab-sebab spesifik yang disebutkan Nabi ﷺ, seperti meninggal karena wabah tha’un, sakit perut, tenggelam, atau wanita yang meninggal saat melahirkan. Oleh karena itu, pendemo yang meninggal tidak dapat dikategorikan sebagai mati syahid fi sabilillah.

 

Sikap terhadap Hasil Demonstrasi (Analisis Fikih)

Bagi seorang Muslim yang meyakini demonstrasi adalah haram, bagaimana menyikapi manfaat yang didapatkan (misalnya, harga kebutuhan pokok turun dll)?

1. Berterima Kasih (Meridhai Kemungkaran)

Tidak boleh merasa berterima kasih kepada pendemo atas aksi demonstrasi yang diyakini haram, karena hal itu dapat dianggap sebagai meridhai kemungkaran. Rasa syukur hanya pada Allah dan terima kasih harus diarahkan kepada perbuatan yang ma’ruf dan sesuai Syariat.

Tidak boleh membenarkan tindakan haram demi tujuan baik. Tujuan mulia tidak menghalalkan sarana yang haram (al-ghayatu la tubarriru al-wasilah). Sikap yang benar adalah mengingkari (munkar) aksi tersebut dan menjauhkan diri dari segala bentuk dukungan, termasuk dukungan emosional (rasa terima kasih).

2. Pemanfaatan Manfaat Umum (Mashlahah ‘Ammah)

Kita diperbolehkan untuk menikmati hasil akhir yang baik (seperti perubahan kebijakan atau penurunan harga dll) yang timbul dari demonstrasi tersebut, dengan syarat tidak meridhai metodenya. Hal ini didasarkan pada pemisahan antara sarana yang haram dan manfaat umum yang halal pada zatnya.

  1. Memisahkan Sarana (Wasilah) dan Hasil (Dampak) Demonstrasi adalah haram li-ghairihi (haram karena caranya/metodenya). Dampak/kebijakan adalah sesuatu yang halal pada zatnya.
  2. Manfaat Umum berlaku umum di seluruh negara. Kita menikmatinya dalam kapasitas sebagai warga negara yang berhak atas kebijakan yang berlaku umum dan tidak dapat dihindari.

Dosa atas metode yang salah ditanggung oleh para pelakunya, bukan oleh pihak yang menerima manfaat umum. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata mengenai manfaat dari kelompok yang menyimpang: “Kelompok yang keluar memberontak pada penguasa sudah diketahui bahwa mereka mendapatkan keburukan yang lebih besar dari keburukan yang ingin mereka hilangkan.

 

Kaidah Pengecualian: Kapan Penguasa Boleh dicopot?

Secara fundamental, dalam ajaran Islam, penguasa kaum Muslimin wajib ditaati selama perintahnya tidak keluar dari koridor ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla dan bukan kekufuran. Namun, penentangan terhadap penguasa yang sah (khuruj) memiliki satu pengecualian yang sangat ketat.

A. Syarat Mutlak Pengecualian

Penentangan terhadap penguasa hanya diwajibkan jika penguasa tersebut jatuh dalam kekufuran yang nyata (kufrun bawwah). Ini adalah satu-satunya alasan yang membatalkan kewajiban taat kepada penguasa. Kaidah ini didasarkan pada Hadits Rasulullah ﷺ:

إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ فِيهِ مِنْ اللَّهِ بُرْهَانٌ

“….kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata (kufrān bawāhan) yang kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah.” (HR. Muslim)

Senada dengan ini, Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Bahwasannya mencopot (seorang pemimpin) karena kekufuran merupakan ijma’. Maka wajib bagi setiap Muslim untuk melakukan hal tersebut. Barangsiapa yang mampu melakukanya, maka ia mendapatkan pahala...” [Fathul-Bari juz 13 syarah hadits no. 6725]. Al-Qadli Abu Ya’la Al-Hanbaly juga menegaskan bahwa pemimpin yang menjadi kafir wajib diturunkan dari tampuk kepemimpinannya.

a. Kekufuran yang Nyata (Bawwah)

Kekufuran yang dimaksud harus jelas, terang, dan tidak ada keraguan atau kemungkinan takwil (penafsiran) lain.

b. Adanya Bukti (Burhan)

Keputusan bahwa penguasa jatuh dalam kekufuran harus diputuskan berdasarkan dalil yang kuat dan jelas dari Al-Qur’an dan Sunnah, diputuskan oleh ulama besar yang kompeten, bukan oleh individu atau kelompok awam.

c. Adanya kekuatan (qudrah)

Jika kaum Muslimin memiliki kekuatan dan kemampuan yang pasti untuk mengganti atau memakzulkannya, maka wajib dilakukan karena termasuk jihad fi sabilillah. Jika umat tidak memiliki kemampuan dan kekuatan yang memadai, dilarang keras melakukan tindakan provokasi terhadap penguasa (baik kafir maupun zalim).

Hal ini dilarang karena akan membahayakan kaum Muslimin dan justru menimbulkan kerusakan (mafsadah) yang lebih besar daripada kezaliman yang sedang terjadi.

B. Metode yang dianjurkan Jika Ketiadaan Qudroh dalam Syarat kufrun bawwah

Nasihat Rahasia (Sirr), menasihati penguasa melalui ulama atau tokoh yang memiliki akses ataui datang sendiri pada pemerintah, Fokus perbaikan diri, keluarga, dan lingkungan, yaitu meningkatkan keimanan dan menjauhi maksiat.

Memperbanyak doa kepada Allah agar penguasa diberi petunjuk atau diganti dengan cara yang damai. Metode ini sejalan dengan apa yang ditunjukkan oleh Nabi Muhammad ﷺ yang tinggal dan berdakwah di Mekah selama 13 tahun di bawah kekuasaan orang kafir tanpa berusaha menurunkan mereka secara paksa. Perintah perang baru diberikan setelah Beliau berhijrah ke Madinah dan memiliki negara serta kekuatan yang memadai.

 

Simpulan

Demokrasi adalah rakyat memerintah rakyat, rakyat jadi pembuat hukum/undang-undang, ini haram, Allah berfirman: Hukum jahiliyyah apa yang mereka inginkan..? (ayat) Setiap sesuatu yang menyelisihi hukum Allah itu adalah hukum jahiliyyah, baik itu demokrasi atau yang selainnya, Hanya Syariat Allah saja satu-satunya yang benar dan setiap yang menyelisihi syariat Allah adalah batil.

Demonstrasi Haram walaupun pemerintah mengizinkan demonya, yang membuat Syariat bukan penguasa, Allah yang membuat Syariat, tetap tidak boleh karena terdapat berbagai kerusakan dan kekacauan didalamnya. Ini menekankan bahwa meskipun ada tujuan baik, buruknya metode yang ditempuh membuat tindakan tersebut dilarang dalam Syariat, namun hal ini tidak serta merta membuat hasil yang bersifat umum menjadi haram bagi seluruh masyarakat.

Kezaliman atau kefasikan semata (tanpa kekufuran nyata) tidak membatalkan kewajiban taat dan tidak membolehkan khuruj. Menurut pandangan Ahlus Sunnah, menggulingkan penguasa (termasuk yang kafir) adalah langkah ekstrem yang hanya dibolehkan jika memenuhi dua syarat mutlak:

(1) Penguasa melakukan kekufuran yang nyata (kufrun bawwah)
(2) Umat memiliki kekuatan (qudrah) untuk menggantinya tanpa menimbulkan mafsadah yang lebih besar.

Tanpa terpenuhinya kedua syarat ini, khuruj (pemberontakan) tetap dilarang demi menjaga keamanan dan persatuan umat.

 

Referensi

 


Penulis: Qonitah Qurotaa’yun
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani Yogyakarta


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses