Etika Komunikasi Publik di Era Digital: Perspektif Hadis tentang Komunikasi Efektif

Etika Komunikasi Publik
Etika Komunikasi Publik di Era Digital (Sumber: MMI)

Abstrak

Di era digital yang ditandai dengan arus informasi yang cepat dan penggunaan media sosial yang meluas, tantangan etika komunikasi semakin terlihat jelas, ujaran kebencian, penyebaran informasi yang salah, dan gosip digital adalah fenomena yang sulit dikendalikan, studi ini meneliti dua hadist kunci Nabi Muhammad saw. sebagai landasan etika komunikasi publik yang relevan di era digital: Hadist “Muttafak’alaih” tentang “Berbicara yang baik atau diam” (diriwayatkan oleh al-Bukhari no.6018 dan muslim no.47 ) dan hadist “Hasan shohih” tentang meninggalkan hal-hal yang tidak berguna (diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dalam Riyad al-shalihin oleh an-nawawi).

Metodologi dalam penelitian ini terdiri dari tinjauan pustaka dengan analisis tematik dari sumber-sumber klasik dan jembatan komunikasi global.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Hasil temuan mengungkapkan bahwa dari kedua hadist tersebut dapat diturunkan atas lima nilai etika komunikasi yang sangat relevan dengan konteks digital yaitu: Shidq (kejujuran), Bayan (kejelasan), Lin (kelembutan), Tabayyun (klarifikasi/verivikasi), dan Amanah (tanggung jawab).

Islam juga melarang tiga bentuk komunikasi destruktif (bersifat merusak) yang umum terjadi di lingkungan digital contohnya yaitu:menggibah, menghina, dan memfitnah. Studi ini juga menyimpulkan bahwa ajaran hadist tentang komunikasi, jika dipahami secara kontekstual dan diterapkan secara konsisten, dapat berfungsi sebagai pedoman etika yang efektif untuk ruang digital yang lebih sehat, lebih jujur, dan lebih hormat.

Kata kunci: etika komunikasi, era digital, hadist, komunikasi efektif, tabayyun, media sosial

 

Pendahuluan

Komunitas adalah inti dari kehidupan bersama manusia. Dalam Islam, komunikasi bukan hanya pertukaran informasi, tetapi juga mencerminkan iman, moral, dan tanggung jawab seorang Muslim terhadap Allah dan sesama manusia. Nabi Muhammad (saw), yang dikenal sebagai salah satu komunikator paling efektif dalam sejarah, meninggalkan sejumlah hadist yang menjelaskan bagaimana seorang mukmin harus berbicara, menjaga lidahnya, dan bertanggung jawab atas ucapannya (Ismail, 1999).

Namun, di era digital saat ini, nilai-nilai komunikasi yang disampaikan dalam hadist menghadapi tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Media sosial, aplikasi pesan instan, dan platform digital lainnya telah secara fundamental mengubah komunikasi manusia.

Jika dahulu sebuah kata hanya didengar oleh beberapa orang disekitar kita, kini sebuah ungguhan dapat menjangkau jutaan orang dalam hitungan detik. Kemudahan ini telah menimbulkan konsekuensi positif dan negatif yang signifikan (Al-Qaradawi, 2000).

Dari sisi negatif, ruang digital telah terjadi lahan subur bagi misinformasi, ujaran kebencian, rumor, dan fitnah. Data dari berbagai lembaga penelitian menunjukkan bahwa Indonesia termasuk di antara negara-negara Asia Tenggara dengan tingkat penyebaran misinformasi yang relatif tinggi.

Ironisnya, sebagian besar penyebar misinformasi adalah muslim yang menemukan panduan komprehensif tentang komunikasi etis dalam hadist Nabi Muhammad saw. Hal ini menyoroti kesenjangan antara pemahaman teoritis Hadist dan penerapanya dalam kehidupan digital sehari-hari.

Kesenjangan tersebut mendorong penelitian ini untuk mengkaji dua Hadist kunci (pokok) yang berfungsi sebagai landasan epistemologis untuk etika komunikasi dalam Islam dan selanjutnya menganalisis relevansinya terhadap tantangan komunikasi di era digital. Tujuan penelitian ini bukan hanya mengutip hadist secara harfiah, tetapi lebih untuk memahami nilai-nilai substantif yang mendasarinya dan menerapkannya secara kontekstual pada masalah-masalah terkini dalam komunikasi digital. Hal ini sesuai dengan pendekatan kontekstualisasi Syuhudi Ismail (1999) dan Yusuf Al-Qaradawi (2000).

 

Metode

Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dalam bentuk tinjauan pustaka (Zed, 2008). Data dikumpulkan melalui analisis tekstual dari koleksi hadist klasik, karya-karya ulama kontemporer dan literatur ilmiah tentang etika komunikasi Islam dan fenomena komunikasi digital.

Sumber Data

Sumber data utama untuk studi ini adalah dua koleksi hadist utama Sahih al-Bukhari (no. 6018) dan sahih Muslim (no. 47) untuk hadist pertama,dan kitab Riyad al-shalihin karya imam Al Nawawi,yang berisi kisah At-Tirmidzi, untuk hadist kedua. Selain itu, karya Syuhudi Ismail (1999) tentang hadist tekstual dan kontekstual serta pemikiran Yusuf Al qoradawi (2000) tentang penanganan Sunnah Nabi (nabawiyya) digunakan sebagai sumber data sekunder.

Metode Analisis

Analisis dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan utama. Pertama, analisis sanad dan matan untuk menentukan validitas dan oritas kedua hadist sebagai dalil. Kedua, analisis kontekstualisasi, yakni mengekstrak nilai-nilai substantif dari kedua hadist dan menghubungkannya dengan problem komunikasi di era digital, dengan membedakan antara aspek hadist yang bersifat universal (tasyr’i) dan yang bersifat temporal kontekstual (ghairu tasyri’i), mengacu pada kerangka metodelogis Ismail (1999).

 

Hasil

A. Dua Hadist Utama: Teks, Sanad, dan Matan

Hadist pertama yang menjadi dasar studi ini diriwayatkan oleh abu Hurairah (semoga Allah meridhoinya) dan tercatat dari Shahih Muslim (no. 47), serta dalam hadist kelima belas yang diriwayatkan oleh Arbain Nawawi. Rasullullah Shalla Allahu alaihi wassalam bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

Artinya: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. al-Bukhari No. 6018 dan Muslim No. 47).

Hadist kedua diriwayatkan juga oleh Abu Hurairah radhiyallahu`anhu.dibuat langsung dalam kitab Riyad al-Salihin karya milik imam al-Nawawi yang bersumber dari riwayat Imam-Tirmidzi:

مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ

Artinya: “Di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. At-Tirmidzi, dalam al-Nawawi, Riyad al-Salihin).

Dari perspektif sanad (rantai periwayatan), hadist pertama memiliki status “Muttafak’alaih” validasinya di konfirmasi oleh Imam Al- Bukhori dan Imam Muslim,dua ulama hadist tertinggi dalam tradisi Sunni. rantai periwayatan nya berlanjut melalui: Rasullullah (Saw) – Abu Hurairah (semoga Allah meridhoi nya) – abu Syuraih al-Khuzai – said ibn abi said – imam Muslim dan Al Bukhori.semua perawi dianggap tsiqoh (terpercaya) dikalangan ulama hadist; oleh karena itu, hadist ini merupakan bukti yang tak terbantahkan. Hadist kedua memiliki status “hasan shohih” dan berfungsi sebagai dasar hukum yang kuat. rantai periwayatan hadist ini berlanjut melalui: Rasullullah (Saw) -abu Hurairah (semoga Allah meridhoi nya) – imam At-Tirmidzi imam Al – Nawawi (Riyad Al Shalihin).

Dari perspektif yang lebih mendalam,isi kedua hadist ini konsisten dengan Al-Quran. Hadist pertama sesuai dengan Surah al-Ahzab (70), yang memerintahkan ucapan yang benar dan tepat, sedangkan hadist kedua selaras dengan nilai-nilai kebijaksanaan dan komunikasi yang efektif yang berulang kali di tekankan dalam Al-Quran. Menurut para ulama hadits, konsistensi hadist matan dengan ayat- ayat Al-Qur’an merupakan indikator kesahihan matan tersebut.

B. Lima Nilai Etika Komunikasi yang Dapat Diturunkan dari Kedua Hadist

Melalui analisis tematik terhadap dua hadist tersebut,studi ini mengidentifikasi lima nilai komunikasi etis yang relevan dengan konteks digital:

Nilai Makna Sumber Hadist Relenvasi Digial
Shidq

(kejujuran)

Menyampaikan informasi yang benar dan tidak berdusta Hadist 1: “berkata baik” (qaulul khair) Tidak menyebarkan hoaks atau informasi yang belum terverifikasi
Bayan

(kejelasan)

 

Menyampaikan pesan secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir Hadist 1 & Keteladanan Nabi SAW mengulang ucapan (HR.  al- Bukhari) Menulis Konten yang jelas,tidak ambigu, dan tidak provokatif
Lin

(Kelembutan)

Berkomunikasi dengan santun dan tidak menyakiti perasaan orang lain Hadist 1: “atau diam” sebagai pilihan bijak; sabda nabi tentang kelembutan (HR.Muslim) Menjaga adab kolam kometar meski berbeda pendapat
Tabayyun

(klarifikasi)

Memverivikasi informasi sebelum disebarkan (QS. Al-Hujurat:6) Hadist 2: “meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” Tidak langsung share berita sebelum dicek kebenarannya
Amanah

(Tanggung Jawab)

Bertanggung jawab atas setiap konten yang dipublikasikan Hadist 1:  keimanan sebagai landasan; “atau diam” sebagai wujud tanggung jawab Siap mempertanggung jawabkan setiap unggahan,kometar,dan konten yang disebarkan

 Tebel 1. Lima Nilai Etika Komunikasi dari Dua Hadist Pokok dan Relevansinya di Era Digital

C. Larangan Komunikasi Destruktif: Ghibah, Fitnah, dan Ujaran Kasar

Selain menganjurkan umatnya untuk berkomunikasi dengan baik, Islam juga melarang segala bentuk komunikasi yang dapat merusak hubungan sosial. Tiga bentuk komunikasi yang paling sering ditemui, terutama di era digital, ialah ghibah, fitnah, dan ujaran kasar.

Pertama, ghibah, yaitu membicarakan keburukan atau aib seseorang di belakangnya meskipun informasi tersebut benar. Dalam Al-Qur’an (QS. Al-Hujurat: 12), Allah SWT mengibaratkan perbuatan ini seperti memakan daging saudara sendiri yang telah meninggal, sebagai gambaran besarnya dosa ghibah.

Baca juga: Perspektif Ghibah di Kalangan Remaja: Dampak, Penyebab, dan Cara Menghindarinya

Di media digital, perilaku ini tampak dalam bentuk unggahan yang mempermalukan orang lain, gosip yang disebarkan melalui grup percakapan, maupun konten yang mengejek kekurangan seseorang tanpa tujuan yang bermanfaat.

Kedua, fitnah, yaitu menyebarkan tuduhan atau informasi yang tidak benar sehingga merusak nama baik seseorang. Al-Qur’an bahkan menyebutkan bahwa fitnah lebih berat daripada pembunuhan (QS. Al-Baqarah: 191).

Dalam kehidupan digital, fitnah banyak muncul melalui penyebaran hoaks, berita palsu, maupun kampanye hitam yang dapat dengan cepat menyebar melalui media sosial. Oleh karena itu, seorang muslim dituntut untuk melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi kepada orang lain.

Ketiga, ujaran kasar, yaitu penggunaan kata-kata yang menghina, mencela, atau melukai perasaan orang lain. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seorang mukmin tidak seharusnya gemar mencela, melaknat, berkata kotor, maupun berperilaku keji (HR. al-Bukhari).

Ajaran ini sangat relevan dengan kondisi media sosial saat ini yang sering dipenuhi komentar bernada kasar, terutama ketika membahas isu-isu yang sensitif. Meskipun berada di ruang digital, setiap ucapan tetap dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

 

Pembahasan

A. Kontekstualisasi Hadis di Era Digital

Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai etika komunikasi yang terkandung dalam hadis tetap memiliki relevansi di era digital. Berdasarkan konsep kontekstualisasi hadis menurut Ismail (1999), perlu dibedakan antara hadis yang bersifat universal (tasyri’i) dan hadis yang berkaitan dengan kondisi tertentu (ghairu tasyri’i).

Hadis mengenai anjuran berkata baik atau diam serta meninggalkan hal yang tidak bermanfaat termasuk kategori nilai universal yang tetap berlaku sepanjang masa, termasuk dalam komunikasi melalui media digital.

Pendapat tersebut sejalan dengan Al-Qaradawi (2000) yang menekankan pentingnya memahami tujuan dan hikmah di balik hadis, bukan hanya memahami teksnya secara literal. Esensi dari hadis “berkata baik atau diam” adalah mencegah timbulnya mudarat akibat ucapan. Nilai ini tetap relevan ketika dikaitkan dengan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun komentar negatif di media sosial.

B. Hadis sebagai Filter Informasi Digital

Penelitian ini juga menunjukkan bahwa kedua hadis tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menyaring informasi di era digital. Sebelum mengunggah, mengomentari, atau meneruskan suatu informasi, seseorang perlu bertanya apakah informasi tersebut mengandung kebaikan dan manfaat. Jika belum yakin, maka lebih baik tidak menyebarkannya.

Selain itu, hadis tentang meninggalkan hal yang tidak bermanfaat mengajarkan sikap selektif dalam berkomunikasi. Tidak semua isu yang beredar harus ditanggapi atau ikut disebarkan. Sikap memilih informasi yang benar-benar penting merupakan keterampilan yang sangat dibutuhkan di tengah derasnya arus informasi digital (Al-Qaradawi, 2000).

C. Implikasi bagi Pendidikan Literasi Digital berbasis Nilai Islam

Temuan penelitian ini memberikan implikasi bagi pengembangan pendidikan literasi digital, khususnya bagi mahasiswa dan praktisi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI). Nilai-nilai etika komunikasi dalam hadis tidak cukup dipahami sebagai materi keagamaan semata, tetapi perlu diintegrasikan dengan pembelajaran literasi digital.

Dengan memahami bahwa penyebaran hoaks bertentangan dengan prinsip shidq, bergosip di media sosial termasuk ghibah, dan penggunaan kata-kata kasar bertentangan dengan nilai lin, maka ajaran Islam dapat menjadi pedoman moral dalam menggunakan media digital secara bertanggung jawab (Ismail, 1999).

Pendekatan ini juga mampu menghubungkan antara nilai-nilai agama yang dipelajari di bangku pendidikan dengan perilaku nyata masyarakat di dunia digital. Dengan demikian, ajaran Islam tetap relevan dalam menghadapi berbagai tantangan komunikasi pada setiap zaman (Al-Qaradawi, 2000).

 

Kesimpulan

Penelitian ini menyimpulkan bahwa hadis tentang “berkata baik atau diam” serta hadis mengenai “meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” merupakan landasan penting dalam membangun etika komunikasi di era digital. Kedua hadis tersebut memiliki kualitas sanad yang dapat dipertanggungjawabkan, selaras dengan ajaran Al-Qur’an, serta tetap relevan dalam menjawab persoalan komunikasi di masa kini.

Berdasarkan kedua hadis tersebut, ditemukan lima nilai utama dalam etika komunikasi Islam, yaitu shidq (kejujuran), bayan (kejelasan penyampaian), lin (kelembutan), tabayyun (verifikasi informasi), dan amanah (tanggung jawab). Selain itu, larangan terhadap ghibah, fitnah, dan ujaran kasar menjadi pedoman penting untuk menghindari bentuk komunikasi yang merusak di ruang digital.

Secara keseluruhan, relevansi hadis di era digital terletak pada nilai-nilai universal yang dikandungnya, bukan hanya pada bentuk tekstualnya. Jika dipahami secara kontekstual, kedua hadis tersebut dapat menjadi pedoman sekaligus penyaring informasi sehingga setiap muslim mampu berkomunikasi secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ajaran Islam di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.


Penulis: Kelompok 12

  1. Diva Syaharani
  2. Shaka Ashari
  3. Izul Umardiansyah 

Mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam, UIN Syarif Hidayatullah 


Dosen Pengampu: Muhammad Firdaus, BA.,MA., Ph.D


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

Al-Bukhari, Muhammad bin ismail. (2002). Shahih al-Bukhari.Beirut:Dar Ibn Katsir.

Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. (2007). Riyad al-Shalihin.Beirut:Dar Ibn Katsir.

Al-Qaradawi, Yusuf. (2000). Kaifa Nata’amal ma’a as;Sunnah an-Nabawiyyah Kairo:Dar al-Shuruq.

Ismail, Syuhudi. (1999). Hadist Nabi yang Tekstual dan Kontekstual: Telaah Ma’ani al-Hadist tentang Ajaran Islam yang Universal,Temporal, dan Lokal. Jakarta: PT Bukan Bintang.

Mubarok,Achmad. (2000). Bimbingan dan Konseling Islam.Jakarta:Bina Rena Pariwara.

Muslim. Abu al-Husain.(n,d). Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi.

Zed, Mestika. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan.Jakarta:Yayasan Obor Indonesia.

 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses