Masalah gizi buruk bukan lagi cerita baru bagi masyarakat Indonesia. Selama bertahun-tahun, angka stunting terus menjadi momok yang sulit dihadapi oleh masyarakat Indonesia, terutama di kalangan generasi muda yang berada di dalam fase pertumbuhan.
Pemerintah memberikan solusi untuk hal itu yaitu adanya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi berjalan sejak 6 Januari 2025 lahir dari keprihatinan nyata atas tingginya angka stunting dan rendahnya asupan gizi harian anak-anak Indonesia. Niatnya jelas dan patut didukung. Namun yang terjadi di lapangan cukup mengkhawatirkan, karena sejak awal 2025 hingga April 2026, tidak kurang dari 33.626 pelajar di 31 provinsi mengalami keracunan yang diduga bersumber dari konsumsi makanan dalam program ini.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan gambaran nyata bahwa ada yang perlu segera diperbaiki dalam sistem pelaksanaannya. Evaluasi yang jujur bukan berarti menolak programnya, justru sebaliknya, agar MBG benar-benar bisa menjadi solusi gizi, bukan sumber penyakit bagi generasi muda.
Masalah paling mendasar bermula dari dapur produksi atau yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Banyak SPPG beroperasi di bangunan yang dialihfungsikan dari rumah tinggal atau ruko tanpa renovasi fasilitas sanitasi yang memadai.
Uji laboratorium atas sampel makanan dalam kasus keracunan di beberapa daerah menemukan kehadiran bakteri Escherichia coli, Clostridium sp., dan Staphylococcus, tiga bakteri yang tidak muncul tanpa sebab.
Mereka adalah tanda nyata bahwa proses pengolahan berlangsung dalam kondisi yang tidak higienis, entah dari tangan penjamah yang tidak bersih, peralatan yang tidak disterilisasi, atau bahan baku yang tidak dicuci dengan benar atau bahkan makanan yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Di balik itu semua, banyak pengelola SPPG yang belum mendapat pelatihan memadai soal higienitas produksi pangan dalam skala besar.
Bahaya tidak berhenti di dapur. Prinsip dasar keamanan pangan menetapkan bahwa makanan matang tidak boleh dibiarkan pada suhu ruang lebih dari empat jam, karena setelahnya bakteri patogen akan berkembang biak dengan sangat cepat.
Dalam operasional MBG yang harus melayani puluhan sekolah setiap harinya, batas waktu itu sangat mudah terlampaui. Target produksi hingga 3.000 porsi per SPPG per hari juga dinilai jauh melampaui kapasitas ideal, sehingga makanan terpaksa dimasak sejak dini hari dan baru sampai ke tangan siswa berjam-jam kemudian. Tanpa kendaraan berpendingin dan tanpa kontrol suhu selama perjalanan, makanan yang semula bergizi bisa berubah menjadi media tumbuh bakteri yang justru membahayakan.
Satu hal yang jarang disorot adalah keamanan wadah yang dipakai untuk menyimpan dan mendistribusikan makanan. Plastik yang tidak berstatus food grade berpotensi melepaskan senyawa berbahaya seperti Bisphenol A (BPA) ke dalam makanan, terutama ketika makanan panas langsung dimasukkan ke dalamnya, kondisi yang justru umum terjadi dalam proses pengemasan MBG.
Sementara itu, wadah logam yang tidak berstandar dapat bereaksi dengan makanan bersifat asam dan menghasilkan kontaminasi kimiawi yang memengaruhi kualitas makanan. Hingga kini belum ada standar resmi mengenai jenis wadah yang wajib digunakan seluruh SPPG, sehingga pilihan diserahkan kepada masing-masing pengelola dengan pengetahuan yang sangat beragam.
Pemerintah sebenarnya telah memberi respons regulatif melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang memberikan enam mandat kepada BPOM, mulai dari pengawasan rantai penyediaan, sertifikasi SPPG, hingga investigasi cepat atas insiden keracunan. Namun di lapangan, laju ekspansi program jauh melampaui kapasitas pengawasan yang ada.
Ketika jumlah SPPG sudah menembus 11.900 unit sementara proses sertifikasi belum tuntas, ribuan dapur beroperasi tanpa pernah melewati inspeksi resmi. Uji petik laboratorium terhadap sampel makanan perlu difungsikan bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai mekanisme pengendalian mutu yang sungguh-sungguh berjalan, dengan sanksi yang nyata bagi SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Di luar tanggung jawab pemerintah dan pengelola SPPG, ada satu lapis pertahanan yang kerap diabaikan, yaitu kemampuan anak-anak itu sendiri mengenali makanan yang sudah tidak aman. Dari berbagai kasus yang terjadi, polanya hampir selalu sama: siswa sudah mencium bau yang ganjil, melihat warna yang tidak biasa, atau merasakan tekstur yang aneh, tapi tetap memakannya karena tidak tahu bahwa itu adalah tanda bahaya.
Perubahan bau, warna yang menghitam atau memutih tidak wajar, tekstur berlendir, dan rasa yang menyimpang adalah sinyal alami yang bisa dideteksi tanpa alat apapun. Sekolah memiliki peran strategis untuk mengajarkan literasi keamanan pangan ini dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari, agar anak-anak tidak hanya menjadi penerima pasif program MBG, tetapi juga penjaga aktif keselamatan mereka sendiri.
MBG adalah program yang lahir dari niat baik, dan itu tidak perlu diragukan. Tetapi niat baik saja tidak cukup untuk menjamin keselamatan jutaan anak yang setiap hari bergantung padanya. Perbaikan menyeluruh pada aspek higienitas dapur, manajemen distribusi, standar wadah, efektivitas pengawasan, dan literasi pangan siswa bukan pilihan, melainkan keharusan.
Pemerintah perlu berani memperlakukan keselamatan pangan sebagai indikator keberhasilan yang tidak bisa dikompromikan, jauh sebelum angka cakupan dan jumlah porsi. Karena harapan paling sederhana dari program ini sebenarnya tidak muluk-muluk: setiap anak pulang sekolah dalam keadaan sehat, bukan dilarikan ke rumah sakit karena makan siang yang seharusnya bergizi.
Penulis: Alfira Oliviani Pratama
Mahasiswa Kedokteran, Universitas Yarsi
Dosen Pengampu: Aulia Rahmi, S.Pd., M.Pd
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













