Kesadaran masyarakat terhadap produk halal di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan ini terlihat dari perilaku konsumen yang kini semakin selektif dalam memilih produk, khususnya makanan dan minuman.
Jika sebelumnya harga dan kualitas menjadi pertimbangan utama, saat ini kejelasan status halal justru menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.
Fenomena ini juga mulai terlihat di berbagai daerah, termasuk di Kota Palopo. Konsumen cenderung lebih berhati-hati dan tidak ragu meninggalkan produk yang tidak memiliki label halal yang jelas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa halal tidak lagi sekadar pilihan tambahan, tetapi telah menjadi kebutuhan utama dalam aktivitas konsumsi masyarakat.
Namun, di sisi lain, tidak semua pelaku usaha mampu merespons perubahan tersebut. Masih banyak produk, khususnya dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang beredar tanpa kejelasan sertifikasi halal.
Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara meningkatnya kesadaran konsumen dan kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi perubahan pasar.
Padahal, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal terus mendorong sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen. Sayangnya, masih ada pelaku usaha yang menganggap hal ini sebagai beban, bukan sebagai peluang untuk meningkatkan kepercayaan pasar.
Baca Juga: Jajanan Viral vs Kesadaran Halal: Sejauh Mana Mahasiswa Peduli Kehalalan Produk?
Dalam kondisi pasar yang semakin kompetitif, kepercayaan menjadi faktor utama. Produk tanpa kejelasan halal berpotensi ditinggalkan, sementara produk yang memiliki label halal lebih mudah diterima oleh konsumen. Artinya, pasar saat ini secara tidak langsung menyeleksi produk berdasarkan tingkat kepercayaan yang dimilikinya.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu segera berbenah. Sertifikasi halal bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi sudah menjadi kebutuhan dalam mempertahankan usaha. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa proses sertifikasi halal semakin mudah diakses, khususnya bagi pelaku UMKM.
Pada akhirnya, perubahan perilaku konsumen ini tidak bisa dihindari. Halal kini bukan lagi pilihan, melainkan telah menjadi penentu nasib suatu produk di pasar. Pelaku usaha yang mampu memahami perubahan ini akan memiliki peluang untuk bertahan dan berkembang, sementara yang mengabaikannya berisiko tertinggal.
Penulis:
Siti Yusma Parentha
Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Syariah UIN Palopo
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













