Hubungan hukum dengan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia saat ini sangat erat dan sangat kompleks, terkait bahwasannya hukum menjadi struktur fondasi utama dalam menjamin hak-hak dari para pekerja sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan adil.
Fenomena yang ada di Indonesia menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan berperan strategis dalam mengatur dinamika dari hubungan industrial, perlindungan pekerja, dan juga peningkatan kesejahteraan, meskipun masih terdapat banyak tantangan yang harus dihadapi.
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan salah satu dari reformasi besar di bidang hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan membuka lapangan kerja secara luas.
Hubungan hukum UU Ciptaker dengan kesejahteraan tenaga kerja merupakan topikyang penting dan menarik untuk dianalisis mengingat UU ini tidak hanya mengubah tatanan dari hukum ketenagakerjaan, tetapi juga dapat berdampak langsung akan kondisi sosial dan ekonomi para pekerja di tanah air.
Secara mendasar, UU Ciptaker hadir sebagai kerangka hukum yang mengatur hubungan industrial untuk tujuan meningkatkan kualitas kesejahteraan tenaga kerja melalui perluasan kesempatan kerja dan pengaturan yang lebih fleksibel.
Baca juga: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Pengertian, Gaji, Hak, dan Tanggung Jawab
Hukum yang tercantum dalam UU ini mengatur tentang beragam aspek yang penting seperti penetapan upah minimum, hubungan kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), penggunaan tenaga kerja asing, hingga kepada sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Semua itu dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha.
Akan tetapi, hubungan hukum UU Ciptaker dengan kesejahteraan tenaga kerja tidak dapat dilihat secara simplistik. Dari satu sisi, UU ini berupaya memberikan regulasi yang adaptif terhadap dinamika pasar tenaga kerja modern dan globalisasi yang serba cepat.
Misalnya, UU ini memperkenalkan pengaturan yang memungkinkan pengusaha untuk mempekerjakan tenaga kerja secara lebih fleksibel dengan tetap memegang prinsip perlindungan dasar para pekerja.
Regulasi ini bertujuan agar industri lebih kompetitif dan dapat bertahan dalam perubahan ekonomi global, sehingga dapat membuka peluang lebih banyak pekerjaan. Dengan demikian, secara teori, UU Ciptaker dapat berkontribusi positif terhadap kesejahteraan tenaga kerja melalui penciptaan lebih banyak lapangan kerja dan stabilitas ekonomi.
Di sisi lain, banyak kritik dan kekhawatiran muncul dari kalangan pekerja, serikat buruh, dan akademisi. Mereka menilai bahwa UU Ciptaker berpotensi melemahkan perlindungan tenaga kerja.
Sebagai contoh, penurunan ketentuan pesangon akibat pembatasan durasi PKWT yang lebih longgar, dan juga pengurangan standar upah minimum sektoral, dapat mengakibatkan berkurangnya penghasilan yang layak dan jaminan sosial bagi pekerja.
Perlindungan terhadap tenaga kerja fleksibel dan non-formal juga dirasa belum memadai, sehingga kesejahteraan mereka menjadi tidak pasti. Hal ini sangat nyata terlihat dalam ketimpangan upah riil dengan kebutuhan hidup layak yang masih menjadi isu utama di berbagai daerah.
Dalam konteks ini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2024 memberikan dimensi baru yang sangat penting dalam hubungan hukum UU Ciptaker dengan kesejahteraan tenaga kerja. MK mengabulkan sebagian gugatan yang salah satunya meminta pemisahan ketentuan ketenagakerjaan dari UU Ciptaker.
Putusan MK ini jelas mempertegas bahwa adanya ketidaksinkronan aturan di dalam UU Ciptaker berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pekerja.
MK menegaskan poin-poin utama yang menyangkut tentang perlindungan tenaga kerja, seperti pembatasan penggunaan tenaga kerja asing agar tenaga kerja lokal diutamakan, pembatasan durasi PKWT maksimal 5 tahun, dan perlunya mekanisme PHK yang dilakukan secara musyawarah mufakat sehingga tidak dapat dilakukan sepihak.
Putusan ini menjadi penguatan penting agar hukum ketenagakerjaan lebih berpihak pada kesejahteraan tenaga kerja serta memberikan kepastian hukum yang jelas dan adil bagi semua pihak.
Dari perspektif dasar hukum, UU Ciptaker yang menjadi payung hukum utama ini dilengkapi dengan sejumlah peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Di antaranya adalah PP dan Permenaker yang mengatur aspek teknis seperti upah, jaminan sosial, pengaturan TKA, dan ketentuan PHK. Dasar hukum ini mmberikan kerangka lengkap yang sangat mendukung pelaksanaan UU Ciptaker dan menjamin perlindungan hukum yang lebih konkret bagi tenaga kerja. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan pengawasan yang ketat dari pemerintah dan lembaga terkait.
Dalam kaitannya dengan kesejahteraan tenaga kerja, hukum menjadi instrumen yang sangat vital tidak hanya dalam menjamin hak-hak dasar seperti upah, jam kerja, dan perlindungan sosial, tetapi juga dalam mengatur sistem hubungan kerja yang adil dan berkelanjutan.
Apabila hukum ketenagakerjaan yang terkandung di dalam UU Ciptaker mampu dijalankan secara transparan, adil, dan responsif terhadap perubahan ekonomi, maka kesejahteraan bagi para tenaga kerja akan meningkat secara nyata. Maka sebaliknya, jika hukum hanya menjadi formalitas tidak diikuti pengawasan dan penegakan yang kuat, maka ketimpangan bagi para tenaga kerja akan terus terjadi.
Dengan demikian, hubungan hukum UU Ciptaker dengan kesejahteraan tenaga kerja adalah suatu hubungan antara sebab dan akibat yang sangat bergantung pada kualitas perumusan dan implementasi hukum. UU ini membuka peluang dan sekaligus tantangan bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk bekerja sama menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang produktif, adil, dan sejahtera.
Penguatan dialog sosial, komitmen penegakan hukum, dan pembaruan kebijakan yang berkelanjutan menjadi modal utama untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja yang lebih baik di Indonesia.
Kesimpulannya, UU Ciptaker sebagai dasar hukum ketenagakerjaan memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja jika diikuti dengan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan yang menyeluruh.
Keterlibatan aktif semua pihak sangat dibutuhkan agar regulasi ini tidak hanya memfasilitasi pertumbuhan ekonomi tetapi juga memenuhi keadilan sosial dan keberlanjutan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Perubahan hukum harus bisa menjadi momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan ramah terhadap hak-hak bagi para tenaga kerja demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Referensi penting yang perlu dilampirkan adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024 yang membatalkan sebaagian ketentuan UU Cipta Kerja yang berpotensi merugikan para tenaga kerja, sekaligus meminta pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Ciptaker untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih baik.
Penulis: Conan Fransiskus Sagala
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













