Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 11 menyatakan bahwa “Pendapatan negara terdiri dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah”.
Pendapatan yang bersumber dari dalam negeri merupakan sumber utama penerimaan negara atau daerah melalui pajak.
Pajak adalah iuran warga negara kepada pemerintah, yang diamanatkan oleh undang-undang, dan dapat ditegakkan tanpa adanya layanan timbal balik langsung yang dapat diidentifikasi secara spesifik, sehingga mendanai pengeluaran publik dan secara signifikan mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Reformasi perpajakan merupakan upaya komprehensif yang mencakup perbaikan dalam tiga bidang utama: administrasi, pengaturan, dan pengawasan perpajakan sebagai upaya perbaikan berbagai aspek sistem perpajakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, layanan manual dapat digantikan, sehingga menghemat waktu.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Sistem Pajak Daerah Secara Elektronik menunjukkan bahwa sistem elektronik ini mampu menjamin pembayaran pajak oleh warga negara secara tertib dan patuh, sekaligus meningkatkan pengelolaan pendapatan asli daerah dan kualitas pelayanan perpajakan di daerah.
Digitalisasi Layanan Perpajakan
Saat ini merupakan era digital yang mencakup semua sektor kehidupan. Termasuk dalam bidang perpajakan digitalisasi telah menjadi transformasi pendorong utama dalam perubahan yang lebih baik.
Inovasi digitalisasi dalam perpajakan meliputi transformasi pelayanan perpajakan dengan menyediakan fasilitas berbasis dalam jaringan (daring) yakni berupa aplikasi layanan perpajakan kepada wajib pajak.
Digitalisasi layanan perpajakan ini dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam bentuk aplikasi dan situs web yang berfungsi memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan proses transaksi perpajakan.
Kemudahan akses dalam digitalisasi perpajakan ini juga dinilai dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan pajak. Hal ini juga dapat dilakukan melalui sistem daring seperti e-Filing dan e-Billing.
Adanya digitalisasi perpajakan ini dapat mengurangi kesalahan dalam perhitungan pajak, meningkatkan transparansi, serta pengawasan oleh otoritas pajak.
Pemerintah juga dapat melakukan analitik data besar seperti mendeteksi ketidaksesuaian pelaporan melalui teknologi digitalisasi pajak ini. Wajib pajak juga mendapatkan banyak manfaat dengan adanya proses administrasi yang lebih cepat, efektif, dan efisien.
Aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo (APDS)
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menghadirkan Aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo (APDS). Aplikasi ini pada tahun 2021 hadir dengan menyediakan berbagai pilihan informasi seputar pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
APDS juga mencakup informasi semua jenis pajak, seperti pajak reklame, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), dan air tanah. Termasuk di dalamnya mencakup jadwal, berita, profil, dan media digital.
BPPD Sidoarjo memperkenalkan APDS sebagai aplikasi berfungsi sebagai platform digital komprehensif dengan menggabungkan berbagai fungsi administrasi dan layanan publik.
Aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo (APDS) hadir untuk menyederhanakan aktivitas perpajakan bagi wajib pajak dan pejabat, sehingga dapat mendorong efisiensi dan transparansi layanan perpajakan.
Baca Juga: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Jombang
Inovasi berbasis teknologi dalam digitalisasi perpajakan APDS ini dirancang untuk meningkatkan layanan dan sistem manajemen perpajakan di tingkat daerah.
Solusi inovatif digitalisasi perpajakan berupa APDS ini menghubungkan berbagai proses perpajakan, seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran, termasuk pemantauan penerimaan pajak secara otomatis dan real-time.
Wajib pajak juga dapat dengan mudah mengoperasikan Aplikasi Pajak Daerah (APDS) ini melalui smartphone dan komputer, karena aplikasi ini dirancang dengan antarmuka yang ramah pengguna dan mudah diakses, baik melalui aplikasi seluler maupun peramban web.
APDS ini juga dilengkapi dengan sistem yang mencakup beberapa fitur pendukung, seperti pengingat otomatis untuk tenggat waktu, pembaruan data wajib pajak, dan panduan komprehensif tentang prosedur perpajakan daerah.
Berkat adanya kemudahan fungsi pengoperasian ini, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara mandiri tanpa perlu datang langsung ke kantor, dengan demikian wajib pajak dapat memeriksa status pembayarannya kapan saja dan di mana saja berada.
Tidak hanya itu, aplikasi ini juga sekaligus dirancang dengan fungsi komunikasi yang menawarkan layanan obrolan dan pengaduan dalam jaringan, sehingga memungkinkan masyarakat untuk melakukan konsultasi online atau melaporkan kendala yang muncul saat menggunakan layanan ini secara langsung dan terpercaya.
BPPD Sidoarjo juga merancang Aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo (APDS) sebagai alat pemantauan canggih bagi petugas pajak di tingkat kabupaten. Aplikasi ini dilengkapi dengan sistem yang memiliki dasbor analitis untuk menampilkan data penerimaan pajak secara visual.
Dengan demikian petugas pajak dapat menganalisis tren, mendeteksi potensi perbedaan, dan membuat keputusan yang tepat berdasarkan data yang akurat. APDS juga memiliki keunggulan sebagai fitur edukasi dan sosialisasi yang tersedia bagi masyarakat publik.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur pengaduan terintegrasi yang dapat membantu masyarakat melaporkan setiap kendala, baik teknis maupun administratif, sehingga masyarakat dapat menerima respon dengan cepat dari pejabat terkait.
Dengan hadirnya APDS ini, maka BPPD Sidoarjo dapat meningkatkan kualitas layanan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem digital yang diterapkan.
Baca Juga: Coretax untuk Negeri: Melawan Hambatan Akses Coretax di Daerah Terpencil
Implementasi E-Government melalui APDS
BPPD Sidoarjo beserta segenap struktur birokrasinya mendukung implementasi e-government dengan dihadirkannya Aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo (APDS). Aplikasi ini memberikan kemudahan kepada setiap pejabat untuk mengakses perangkat lunak sesuai dengan peran yang telah ditetapkan.
Dengan hadirnya Aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo (APDS) ini menunjukkan adanya transformasi pelayanan perpajakan yang signifikan melalui pemanfaatan digitalisasi teknologi informasi.
Inovasi digital dalam pelayanan perpajakan di Sidoarjo ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pelayanan pajak daerah bagi masyarakat.
Indikator sumber daya juga menjadi pondasi penting dalam konteks implementasi digitalisasi layanan pajak daerah sehingga dapat berjalan efektif dan mencapai tujuan bersama.
Kesiapan dalam berbagai aspek ini dibutuhkan dalam implementasi e-government melalui Aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo (APDS), termasuk kualitas personnel, pendanaan yang memadai, kelengkapan fasilitas, serta dukungan teknologi informasi.
Aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo (APDS) ini dapat dikelola secara langsung sesuai kewenangannya oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) (I, II, III) dan didukung oleh satuan kerja fungsional yang memiliki tanggung jawab tersendiri untuk mengelola jenis pajak tertentu, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) juga memiliki peran sebagai penyedia layanan terdepan bagi publik, serta memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan di tingkat birokrasi melalui APDS ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Implementasi APDS ini dapat berjalan lancar dengan adanya dukungan organisasi yang kuat, sehingga aplikasi ini dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
Adanya struktur birokrasi yang efektif, jelas, dan responsif juga sangat mendukung keberhasilan implementasi APDS dalam memenuhi kebutuhan masyarakat publik.
Aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo (APDS) memiliki peningkatan jumlah pengunjung sejumlah 2.484 orang pada tahun 2024. Adanya pertumbuhan kunjungan ini menunjukkan implementasi aplikasi dengan sistem yang konsisten.
Selain itu, peningkatan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya meluncurkan aplikasi semata, tetapi juga terus meningkatkan keunggulan fitur-fiturnya untuk memperkuat infrastruktur teknologi informasi dalam mendukung digitalisasi layanan perpajakan daerah.
Baca Juga: Dinamika Perpajakan Indonesia di Tengah Polemik Publik
Secara keseluruhan, peningkatan pengunjung APDS dalam setiap tahunnya merupakan signal positif yang menunjukkan bahwa inisiatif e-government melalui Aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo (APDS) ini dinilai cukup efektif.
Hal ini juga menunjukkan pencapaian tujuan utama dalam pembangunan pelayanan perpajakan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Dina Merris Maya Sari
Alumni Pascasarjana Universitas Islam Malang
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












