Instrumen atau Aktor: Transformasi Peran Organisasi Internasional

konsep peran organisasi internasional
Instrumen atau Aktor: Transformasi Peran Organisasi Internasional. Sumber: MMI.

Dalam Hubungan Internasional, perdebatan teori bukanlah sesuatu yang baru. Setiap teori memiliki caranya masing-masing dalam memandang dunia internasional dan menjelaskan setiap fenomena yang terjadi, dan setiap kejadian dilatarbelakangi oleh hubungan timbal-balik antaraktor.

Yang menjadi perihal ialah teori-teori Hubungan Internasional tidak hanya berdebat mengenai alasan yang melatarbelakangi hubungan, namun juga aktor-aktor yang terlibat. Teori realisme, misalnya, berpendapat bahwa negara adalah aktor utama.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Di dunia yang anarkis ini, di mana tidak ada otoritas yang lebih tinggi dari negara berdaulat, hal-hal seperti kepentingan, kekuasaan, dan keamanan nasional lebih menentukan perilaku dibanding faktor eksternal seperti aturan kelembagaan (D’Anieri, 2011).

Jika dilihat dari perspektif ini, maka lembaga atau organisasi internasional hanyalah perpanjangan tangan dari kepentingan negara, sebagai wadah bagi negara untuk bernegosiasi yang pada akhirnya akan kembali pada kepentingan nasional.

Organisasi internasional sangat bergantung pada kekuatan negara-negara yang membentuknya (Ospanov, 2024). Organisasi internasional bisa saja ada, namun tidak akan pernah terlepas dari kedaulatan anggota.

Di sisi lain, liberalisme, khususnya yang berfokus pada institusionalisme, menentang pandangan yang berpusat pada negara. Perspektif ini melihat institusi internasional lebih dari sekedar ruang pertemuan bagi negara-negara.

Institusi internasional berperan penting untuk memberikan informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama, sehingga mengurangi ketidakpastian, membangun kepercayaan, dan secara keseluruhan menjamin keamanan dalam berhubungan dengan negara lain (Keohane & Martin, 1995).

Institusi internasional dianggap mampu menciptakan perdamaian, mencegah konflik, melalui norma global serta aturan yang mengikat negara, dan hal inilah yang mendasari terbentuknya sebagian besar organisasi internasional.

Perbedaan teoritis ini menjadi semakin penting melihat bagaimana dalam praktiknya, organisasi internasional mulai berkembang melampaui ekspektasi kedua teori.

Jika diklasifikasikan menurut otoritas hukumnya, beberapa bersifat intergovernmental (IGO), dimana negara anggota masih memiliki sebagian besar kendali atas kekuasaan, sedangkan yang lainnya bersifat supranational, yang berarti otoritas dalam organisasi tersebut mampu membuat keputusan bagi negara anggota di bidang-bidang tertentu, seperti ekonomi, keamanan, pendidikan, sosial, bahkan hingga hal spesifik layaknya kebijakan imigrasi (Carleton, n.d.).

Baca Juga: Peran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Internasional di Laut China Selatan

Klasifikasi ini menunjukkan perbedaan kekuatan dan fungsi organisasi internasional yang signifikan. Perannya tidak lagi terbatas pada memfasilitasi negara seperti yang dikatakan realis, tidak juga sekedar membantu proses kerja sama sesuai pandangan liberalis.

Mereka saat ini semakin terlibat dalam membentuk keputusan negara dan mewakili kepentingan kolektif atas nama anggotanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah organisasi internasional masih menjadi instrumen negara atau justru telah menjadi aktor independen yang memengaruhi politik global.

Organisasi internasional muncul pada abad ke-19. Pada masa itu, organisasi internasional muncul sebagai “Public International Unions” (PIUs), dirancang untuk menyelesaikan masalah teknis akibat ketergantungan.

Organisasi seperti International Telegraph Union (1865) dan Universal Postal Union (1874) dibentuk supaya negara mampu memfasilitasi perdagangan, komunikasi, dan industri.

Kewenangan organisasi-organisasi internasional ini terbatas dengan fungsi politiknya yang rendah dan mereka bergantung pada prinsip pengambilan keputusan bulat, sehingga kedaulatan negara terjaga secara absolut (Davies & Woodward, 2014).

Dalam rancangan awal ini, terlihat bahwa organisasi internasional diciptakan oleh negara, untuk negara, sebagai pusat informasi dan koordinasi tanpa kemauan politik independen, dan bergantung sepenuhnya pada negara pendirinya.

Jika dilihat dari sejarah tersebut, maka interpretasi realis tentang organisasi internasional merupakan alat, benar adanya. Sistem internasional yang realis mengharuskan negara, aktor utama, memprioritaskan kelangsungan hidup (survival) dan kekuasaan (power) di atas segalanya (Baylis et al., 2014).

Organisasi internasional didasarkan oleh balance of power, berguna sebagai pemenuhan kepentingan pihak yang kuat (great powers), dan tidak secara independen memengaruhi perilaku negara (Mearsheimer, 1994).

Hal ini dapat dilihat dari hak veto yang dipegang oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Hak veto memastikan bahwa kelima anggota dapat menghentikan keputusan penting PBB yang tidak menguntungkan mereka.

Mekanisme ini menjadi jaminan utama kedaulatan negara, membuktikan teori realis bahwa pada akhirnya negara akan selalu menjadi penentu.

Kasus lain yang membuktikan hal ini adalah pemblokiran pengangkatan hakim Appellate Body, badan banding milik WTO, oleh Amerika Serikat karena dianggap merugikan negara tersebut (CSIS, n.d.). Organisasi internasional akan lumpuh ketika kekuatan besar menentangnya, menegaskan posisinya sebagai alat.

Institusionalisme liberal menawarkan pandangan yang lebih optimis, berfokus pada perdamaian dunia. Teori ini menjelaskan negara, sebagai aktor rasional (negara akan selalu memikirkan kebijakan yang memaksimalkan keuntungan), membangun organisasi internasional untuk mencapai keuntungan absolut melalui kerja sama dalam berbagai bentuk (Kauppi & Viotti, 2023).

Baca Juga: Peran Sosialisasi Bullying dalam Menumbuhkan Rasa Kepedulian terhadap Sesama Masyarakat: Kontribusi Nyata Mahasiswa Universitas Internasional Batam demi Indonesia Kuat dan Tangguh

Pada saat yang sama, perspektif ini memiliki suatu batasan, yaitu kedaulatan negara. Liberal mengharapkan kerja sama yang mendalam, namun teori ini beroperasi dalam sistem yang masih melihat negara sebagai unit yang otonom.

Sama halnya dengan realisme, institusionalisme liberal mengakui bahwa sistem internasional bersifat anarkis dan menekankan pentingnya kedaulatan (Devitt, 2011).

Persamaan pandangan kedua teori ini mengenai pentingnya kedaulatan lantas ditantang oleh realitas yang ada, yaitu keberadaan organisasi internasional supranasional.

Sebagian besar organisasi internasional bersifat intergovernmental, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang keputusan akhirnya bergantung pada negara. Organisasi ini tidak mampu memaksa negara untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai kehendaknya.

Berbeda dengan bentuk tradisional ini, negara anggota dalam supranasionalisme secara sukarela menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada organisasi. Organisasi ini kemudian membuat aturan yang mengikat seluruh negara anggota dan warga negaranya, tidak peduli jika salah satunya merasa keberatan.

Bentuk ini melampaui kerja sama mendalam yang dikatakan oleh liberalisme. Negara tidak hanya berkumpul dalam satu tempat, namun melakukan pengalihan (transfer) kewenangan hukum negara atas urusan internal dan eksternal pada komunitas, atau yang disebut sebagai “pooling of sovereignty” (Keohane & Hoffman, 1991). O

rganisasi internasional menjadi sumber independen atas otoritas politik yang beroperasi di atas negara dalam bidang-bidang tertentu. ‘Instrumen’ ini kemudian memiliki tujuannya sendiri, mampu bergerak tanpa dibatasi negara.

Untuk melihat bagaimana organisasi internasional mulai bergerak sesuai ‘kesadaran’nya sendiri, maka perwujudan paling nyatanya ialah Uni Eropa. Entitas ini telah melampaui batas-batas tradisional organisasi dengan mengesampingkan keinginan individu negara-negara anggotanya. Secara tradisional, pembentukan hukum merupakan wewenang eksklusif negara (Shaw, 2021).

Namun, Uni Eropa memiliki prinsip supremasi hukum yang menyatakan bahwa hukum UE diutamakan daripada hukum nasional negara-negara anggotanya. Prinsip ini dikembangkan melalui yurisprudensi Court of Justice of the European Union (CJEU), terutama dalam kasus seperti Costa v ENEL (EUR-Lex, n.d.).

Maka, tidak peduli jika aturan Roma, Berlin, atau Paris bertentangan dengan organisasi karena aturan UE harus diutamakan. Keputusan UE bukan perjanjian diplomatik, melainkan keputusan pengadilan independen dari lembaga UE sendiri.

Uni Eropa bertindak seperti pemerintah sebuah negara melalui Komisi Eropa (European Commission) yang independen. Badan ini memiliki “right of initiative”, yang berarti Komisi dapat merancang undang-undang baru untuk Uni Eropa (EUR-Lex, n.d.).

Hak ini kemudian memberi UE kendali penuh atas agenda politik negara-negara anggotanya. Dalam bidang keamanan, misalnya, Komisi Eropa mengusulkan General Data Protection Regulation (GDPR) sebagai bentuk perlindungan di era digital.

Setiap negara tentunya memiliki hukum yang berbeda-beda namun sejak tahun 2016, negara-negara anggota UE memiliki standar tunggal terkait perlindungan data karena usulan ini (EDPS, n.d.).

Baca Juga: Memperjuangkan Eliminasi Tuberkulosis secara Global: Peran Hukum Perdata Internasional dan Advokasi Masyarakat

Dalam perihal kebijakan luar negeri, negara berdaulat secara tradisional memegang hak untuk menjatuhkan sanksi dan melakukan kerja sama. Pada saat yang sama, Uni Eropa juga menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara kolektif, mewakili para anggotanya.

Melalui Common Foreign and Security Policy (CFSP), UE berbicara dan bertindak sebagai satu kesatuan dalam urusan global (Lithuania, n.d.). Pemberian sanksi tidak terbatas pada Uni Eropa, namun organisasi lain menjatuhkan sanksi berdasarkan keputusan negara anggotanya.

Sedangkan UE menjatuhkan sanksi jika suatu pihak melanggar peraturan yang sudah ada. UE telah mengatur ruang hukumnya sendiri.

Kewenangan-kewenangan yang dimiliki Uni Eropa ini menunjukkan bahwa UE bukan lagi sekedar forum kerja sama, yang mana merupakan tujuan awal penciptaan organisasi internasional, namun telah menjadi entitas politik dengan tatanan yang berbeda.

Kompleksitas UE membuatnya tidak dapat dikategorikan sebagai instrumen, namun juga bukan negara itu sendiri. Dalam hal ini, organisasi supranasional mengaburkan batas antara kerja sama dan penyatuan (integrasi).

Teori klasik seperti realisme dan liberalisme telah lama memandang organisasi internasional sebagai fasilitator, dimana realisme melihatnya sebagai arena kepentingan nasional dan liberalisme percaya bahwa konflik dapat diredam melalui organisasi internasional.

Namun, keberadaan organisasi internasional supranasional seperti Uni Eropa menantang kedua pemahaman tersebut. Organisasi supranasional menunjukkan bahwa mereka tidak lagi bergantung pada keputusan negara, bahkan mampu memiliki sebagian dari kedaulatan mereka.

Uni Eropa bukanlah cerminan dari kepentingan anggotanya, melainkan secara aktif membentuk mereka. Entitas yang sejak lama disebut sebagai ‘instrumen’ ini tampaknya mulai menempati panggung yang sama dengan negara.

Penulis: Glenda Permata Putri
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Daftar Pustaka

Baylis, J., Smith, S., & Owens, P. (2014). The Globalization of World Politics. Oxford University Press.

Carleton. (n.d.). Extension: What are International Organizations? Retrieved from EU Learning: https://carleton.ca/ces/eulearning/introduction/what-is-the-eu/extension-what-are-international-organizations/#:~:text=International%20organizations%20can%20be%20categorized%20as%20either,in%20specific%20areas%20to%20the%20higher%20organization

CSIS. (n.d.). The World Trade Organization: The Appellate Body Crisis. Retrieved from Center for Strategic & International Studies: https://www.csis.org/programs/economics-program-and-scholl-chair-international-business/world-trade-organization#:~:text=For%20nearly%2025%20years%2C%20the,of%20the%20Appellate%20Body%20impasse

D’Anieri, P. (2011). International Politics: Power and Purpose in Global Affairs. Wadsworth Publishing.

Davies, M., & Woodward, R. (2014). International Organizations: an early history. Edward Elgar Publishing, 56-92.

Devitt, R. (2011). Liberal Institutionalism: An Alternative IR Theory or Just Maintaining the Status Quo? E-International Relations, 1-7.

EDPS. (n.d.). The History of the General Data Protection Regulation. Retrieved from European Data Protection Supervisor: https://www.edps.europa.eu/data-protection/data-protection/legislation/history-general-data-protection-regulation_en

EUR-Lex. (n.d.). Primacy of EU law (predence, supremacy). Retrieved from EUR-Lex: https://eur-lex.europa.eu/EN/legal-content/glossary/primacy-of-eu-law-precedence-supremacy.html#:~:text=The%20principle%20of%20the%20primacy,law%20therefore%20has%20direct%20effect

EUR-Lex. (n.d.). Right of initiative. Retrieved from EUR-Lex: https://eur-lex.europa.eu/EN/legal-content/glossary/right-of-initiative.html#:~:text=To%20enable%20it%20to%20play,from%20EU%20countries%20remain%20possible

Kauppi, M. V., & Viotti, P. R. (2023). International Relations Theory. Rowman & Littlefield.

Keohane, R. O., & Hoffman, S. (1991). The New European Community: Decisionmaking and Institutional Change. Colorado: Westview Press.

Keohane, R. O., & Martin, L. L. (1995). The Promise of Institutionalist Theory. International Security, 20(1), 39-51. doi:10.2307/2539214

Lithuania. (n.d.). Common Foreign and Security Policy (CFSP). Retrieved from Lithuania: https://www.urm.lt/en/lithuania-member-of-the-european-union/common-foreign-and-security-policy-cfsp/979#:~:text=Updated,from%20all%20EU%20member%20states

Mearsheimer, J. J. (1994). The False Promise of International Institutions. International Security, 5-49.

Ospanov, N. (2024). The Paradigm of Political Realism in The Study of International Organizations. Kazakhstan Oriental Studies, 284-295.

Shaw, M. N. (2021). International Law. Cambridge: Cambridge University Press.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses