Kasus Tom Lembong: “Mens Rea” yang diabaikan?

Kasus Tom Lembong
Penulis (Sumber: Dokumentasi Penulis)

Apa Itu “Mens Rea”?

Dalam dunia hukum pidana, prinsip actus reus dan mens rea menjadi fondasi utama dalam menentukan kesalahan seseorang. Actus reus merujuk pada perbuatan fisik yang melanggar hukum, sementara mens rea mencerminkan unsur batiniah atau niat jahat dari pelaku.

Sayangnya, dalam praktik peradilan di Indonesia, aspek mens rea kerap kali dikesampingkan, dan fokus lebih diberikan pada perbuatan semata. Padahal, mengabaikan niat atau kesadaran pelaku dapat menggerus rasa keadilan substantif.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Secara yuridis, asas nullum crimen sine culpa (tiada pidana tanpa kesalahan) sudah lama diakui dalam sistem hukum Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Namun demikian, penafsiran terhadap “kesalahan” harus mencakup aspek niat (dolus) atau setidaknya kelalaian (culpa), bukan sekadar tindakan lahiriah.

Dalam banyak kasus, seseorang bisa saja melakukan perbuatan melawan hukum tanpa ada niat jahat. Contohnya, dalam perkara pidana korupsi, sering kali terjadi kriminalisasi terhadap pejabat atau pegawai negeri yang hanya menandatangani dokumen administratif tanpa menyadari adanya penyimpangan anggaran.

Jika unsur mens rea diabaikan, maka seseorang bisa divonis bersalah hanya karena posisi atau perannya dalam struktur birokrasi, bukan karena niat jahat.

Pendekatan yang mengabaikan mens rea juga berpotensi menciptakan ketidakadilan sistemik. Hal ini ditegaskan oleh Andi Hamzah, pakar hukum pidana Indonesia, dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana”, bahwa “kesalahan adalah titik temu antara kehendak dan pengetahuan pelaku terhadap akibat dari perbuatannya.” Jika elemen ini tidak ditemukan, maka vonis pidana menjadi tidak berdasar.

Baca juga: Korupsi Mengancam Indonesia Emas 2045

Mahkamah Agung seharusnya menjadi penjaga nilai keadilan dengan menekankan pentingnya pembuktian mens rea dalam setiap putusan pidana. Hakim tidak cukup hanya mengandalkan alat bukti formal, melainkan juga harus menggali secara mendalam motif, niat, serta kesadaran hukum pelaku.

Oleh karena itu, perlu ada pembaruan cara pandang dalam proses peradilan. Pendekatan sosiologis dan psikologis terhadap pelaku harus menjadi bagian integral dalam proses pembuktian. Dengan demikian, pengadilan tidak hanya menjadi mesin penghukum, tetapi juga institusi penegak keadilan substantif.

Mengadili tanpa mempertimbangkan mens rea sama halnya dengan mengabaikan aspek kemanusiaan dalam hukum. Sebuah putusan yang adil adalah putusan yang lahir dari pertimbangan menyeluruh antara perbuatan dan niat. Karena hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi soal menegakkan keadilan.

 

Penulis: Rian Suheri Akbar, S.H.

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses