Kendaraan Listrik Bukanlah Solusi Permasalahan Lingkungan di Indonesia

Kendaraan Listrik
Ilustrasi Kendaraan Listrik (Sumber: MMI)

Akhir-akhir ini, sebagian besar ruas jalan-jalan di kota besar di Jakarta sudah mulai dipenuhi oleh kendaraan dengan pelat nomor bergaris biru. Kendaraan senyap tanpa suara itu diharapkan sebagai solusi atas permasalahan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan mobil konvensional di Indonesia.

Pemerintah terus mendorong masyarakat, untuk berganti dari kendaraan konvensional dengan kendaraan listrik. dengan argumen bahwa kendaraan listrik itu adalah kendaraan bersih dan ramah lingkungan, dan juga pemberian insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah terhadap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Hal ini membuat sebagian masyarakat tertarik, dan ada juga yang masih ragu akan umur pakai baterai, garansi, dan harga jual kembali kendaraan tersebut.

Seperti contoh, garansi baterai mobil Hyundai Ioniq 5 ada di 8 tahun atau 160.000 Km dan harga baterai menurut Fajar Ahya, Assembling Process Engineer PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) ada pada kisaran harga dimulai dari Rp300 jutaan hingga Rp400 jutaan. Hal inilah yang membuat sebagian besar masyarakat Indonesia masih ragu-ragu dalam berganti dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

Akan tetapi, dari semua itu masih tersimpan sebuah ironi yang sering tidak terlihat dari pandangan mata. Contohnya ketika mengisi daya mobil listrik, kita tidak tahu dari mana listrik itu berasal, dari sumber yang ramah lingkungan atau sumbernya masih dari energi kotor, seperti menggunakan batu bara untuk menghasilkan listrik. Maka mobil listrik tersebut tidak bisa di bilang sebagai mobil yang ramah lingkungan.

Baca juga: Mobil Listrik dan Tantangan Menuju Transportasi Ramah Lingkungan

Jika kita telusuri lebih mendalam tentang listrik yang digunakan. Faktanya, sistem kelistrikan di Indonesia masih sangat bergantung pada energi fosil. Merujuk pada data dari tahun 2023 menunjukkan bahwa bahan bakar fosil menyumbang 81% listrik Indonesia, yang merupakan porsi terbesar dalam pembangkitan listrik.

Penggunaan bahan bakar fosil, khususnya batu bara, telah meningkat secara signifikan dalam 10 tahun terakhir. Hal ini menyebabkan  emisi sektor tenaga listrik meningkat tajam, yaitu sebanyak 86 juta ton CO2 (MtCO2) antara 2023 dan 2013.

Batu bara masih mendominasi pasokan listrik negara, terutama di Jawa dan Bali. Artinya, ketika seorang pemilik kendaraan listrik, sedang pengisi daya mobilnya, maka Ia secara tidak langsung sedang membakar batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dengan kondisi ini, mengendarai mobil listrik sama saja dengan menggunakan mobil konvensional. Hanya saja mekanisme pembakarannya yang berbeda tempat.

Ironi ini semakin diperjelas ketika kita melihat proses produksi dari baterai kendaraan listrik ini, yang di mana komponen utama dari pembuatan baterai kendaraan listrik adalah nikel, kobalt, Lithium, dan Fosfat.

Yang di mana, komponen tersebut dihasilkan dari penambangan yang ada di Indonesia, seperti di Sulawesi Tengah, yang terkenal dengan pertambangan nikel yang dioperasikan oleh PT. Morowali Industrial Park (IMIP) yang memiliki luas area tambang sebesar 115.397,37 hektar. dan Maluku Utara, dengan tambang di Pulau Obi yang dioperasikan oleh PT Trimegah Bangun Persada (TBP) dengan cadangan nikel 108,4 juta pada tahun 2022. Data

Greenpeace Indonesia mencatat bahwa hingga tahun 2023, total area tambang terbuka nikel secara nasional telah mencapai 45.588 hektare. Sungguh sebuah paradoks yang menyedihkan, demi menciptakan langit biru di Jakarta, kita terpaksa merelakan hutan hijau di daerah lain berubah menjadi sebuah lahan terbuka dan gersang.

Jika hijau didefinisikan sebagai upaya menjaga kelestarian alam secara utuh, maka proses produksi dari kendaraan listrik saat ini, justru merusak definisi dari menjaga kelestarian alam itu sendiri.

Selain itu, kita juga dihadapkan pada bom waktu, tentang masalah sampah di masa depan. Mobil konvensional, mayoritas komponennya terbuat dari logam yang mudah didaur ulang dan memiliki nilai ekonomis tinggi.

Sebaliknya, baterai mobil listrik yang sudah habis masa pakainya mengandung limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang penanganannya sangat rumit dan mahal. Hingga saat ini, belum ada infrastruktur daur ulang baterai kendaraan listrik, yang benar-benar mampu dalam menangani limbah baterai kendaraan listrik di Indonesia.

Tanpa persiapan penanganan limbah yang serius, tumpukan baterai bekas ini akan menjadi racun bagi tanah dan air di masa depan

Sebagai kesimpulan menempatkan kendaraan listrik sebagai solusi tunggal atas permasalahan lingkungan yang ada di Indonesia. Klaim atas kendaraan yang ramah lingkungan adalah sebuah kesalahan dalam berpikir tanpa didukung fakta.

Fakta pada sumber daya yang dibutuhkan, yang masih bergantung kepada energi fosil, khususnya batu bara dan komponen utama baterai, yaitu nikel dan kobalt. Yang di mana itu di tambang pada area hutan, yang mengakibatkan kerusakan alam.

 

Penulis: Desta Waditra Tughril
Mahasiswa Tadris Bahasa Indonesia, UIN K.H Abdurrahman Wahid 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses