Kesiapan Pemuda pada Masa Pranikah dalam Syariah Islam terhadap Keharmonisan Keluarga

masa pranikah sesuai syariah Islam
Foto: Dok. MMI

Keluarga harmonis atau sakinah, mawaddah, wa rahmah merupakan cita-cita banyak pemuda muslim, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Ar-Rum ayat 21 tentang pasangan dan kasih sayang. Namun, pernikahan bukan sekadar gambaran ideal, melainkan ibadah panjang yang sarat tanggung jawab dan tantangan, seperti perbedaan ego, tekanan ekonomi, lingkungan sosial, hingga godaan pihak ketiga. Ketidaksiapan menghadapi realitas ini kerap berujung pada konflik serius, termasuk perceraian dan KDRT, yang berdampak buruk bagi anak. Oleh karena itu, pemuda perlu mempersiapkan diri sejak dini secara mental, pengetahuan, dan keterampilan relasi agar mampu membangun keluarga yang kokoh dan sesuai nilai-nilai Islam.

A. Mengkaji Problematika Pernikahan terhadap Pemuda pada Masa Pranikah

Problematika dalam pernikahan dapat bersumber dari faktor internal maupun eksternal, salah satunya adalah lemahnya komunikasi antara pasangan yang memicu kesalahpahaman, konflik berkepanjangan, serta ketegangan emosional sehingga keharmonisan keluarga sulit dipertahankan (Yuliani, 2024). Ketidakharmonisan tersebut tidak hanya berdampak pada hubungan suami istri, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan perkembangan emosional anak. Selain komunikasi, kurangnya tanggung jawab dalam menjalankan peran dan kewajiban rumah tangga, baik oleh suami maupun istri, kerap menimbulkan ketidakpuasan yang dapat berujung pada perceraian. Ketika persoalan tanggung jawab ini tidak diselesaikan dengan baik, konflik dapat berkembang menjadi kekerasan dalam rumah tangga yang mencakup kekerasan fisik, seksual, emosional, hingga tekanan psikologis. Dampak KDRT meninggalkan luka mendalam, baik secara fisik maupun mental, yang merusak keutuhan keluarga dan sulit disembuhkan (Yuliani, 2024).

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Selain problematika internal, pernikahan juga dihadapkan pada problematika eksternal yang menjadi tantangan serius bagi pemuda sejak masa pranikah. Salah satu masalah utama adalah tekanan ekonomi yang muncul akibat gaya hidup mewah salah satu pihak, sehingga tuntutan pemenuhan nafkah menjadi semakin tinggi dan berpotensi memicu konflik hingga perceraian ketika tidak terpenuhi (Yuliani, 2024). Kondisi keuangan yang tidak stabil dapat berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga dan memperbesar ketegangan dalam rumah tangga. Problematika eksternal lain yang tidak kalah serius adalah perselingkuhan, yaitu hubungan emosional atau romantis dengan pihak di luar pernikahan yang kerap dipicu oleh lemahnya pondasi keagamaan, kurangnya komunikasi, sikap egois, dan ketidakmampuan mengelola emosi. Ketika perselingkuhan terungkap, dampaknya sering kali berupa luka batin yang mendalam, hilangnya kepercayaan, dan berujung pada perceraian (Yuliani, 2024).

Terakhir, problematika dalam hal spiritual agama Islam menjadi dasar penting yang tidak boleh diabaikan dalam mempersiapkan kehidupan berumah tangga. Kesiapan spiritual mencakup pemahaman bahwa menikah tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan emosional, tetapi juga merupakan amanah kehidupan yang harus dibangun atas dasar keimanan, tanggung jawab, dan komitmen yang kuat (Firdaus et al., 2025). Pemuda sebagai calon suami atau istri perlu menguatkan aspek spiritualnya melalui pemahaman nilai-nilai agama agar mampu menjaga keharmonisan keluarga dalam menghadapi problematika kehidupan. Dengan memadukan kesiapan ekonomi, komunikasi, kondisi internal-eksternal, dan spiritualitas, harapan memiliki keluarga yang harmonis dan sakinah insyaAllah lebih mungkin tercapai.

B. Upaya Pemuda dalam Mewujudkan Keluarga yang Harmonis

Menciptakan keluarga yang harmonis tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan sangat dipengaruhi oleh kesiapan pasangan sejak masa pranikah, sehingga peran pemuda sebagai calon suami atau istri menjadi penentu utama dalam membangun pondasi keluarga yang utuh. Masa pranikah seharusnya tidak hanya diwarnai euforia menuju pernikahan, tetapi juga diisi dengan persiapan serius untuk menghadapi dinamika rumah tangga yang nyata. Salah satu upaya penting yang perlu dilakukan pemuda adalah membangun kesiapan mental dan emosional, karena banyak konflik rumah tangga berakar dari lemahnya kemampuan mengelola emosi, bukan dari kurangnya rasa cinta (Kusnul & Nugroho, 2025). Pemahaman terhadap diri sendiri, kemampuan menyikapi perbedaan pendapat, serta kesadaran bahwa setiap individu memiliki cara pandang yang berbeda akan memudahkan proses penyesuaian setelah menikah. Selain itu, pemuda juga perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang pernikahan melalui kelas pranikah, bacaan, dan komunikasi terbuka dengan pasangan agar tidak memandang pernikahan sebatas akad dan resepsi semata.

Upaya penting lain dalam membangun keluarga harmonis adalah menyiapkan kondisi finansial yang sehat, karena pemenuhan kebutuhan dasar dan pengelolaan keuangan yang baik dapat mencegah konflik rumah tangga yang tidak perlu (Endeh et al., 2023). Pemuda perlu membiasakan diri menata pola keuangan, membedakan kebutuhan dan keinginan, serta menyiapkan dana darurat sebagai bentuk antisipasi terhadap masalah tak terduga. Selain finansial, komunikasi yang terbuka dan jujur dengan pasangan menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan, baik terkait kebiasaan sehari-hari maupun perencanaan jangka panjang (Aviva et al., 2022). Di samping itu, kesadaran spiritual juga perlu dibangun dengan menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan dalam bersikap dan mengambil keputusan, sehingga rumah tangga tetap berada dalam koridor ajaran agama (Firdaus et al., 2025). Melalui kesiapan mental, finansial, komunikasi, dan spiritual yang matang, pemuda memiliki peluang lebih besar untuk mewujudkan keluarga yang kokoh, harmonis, dan berorientasi pada terwujudnya sakinah, mawaddah, wa rahmah

C. Refleksi Hadits Pernikahan oleh Pemuda pada Masa Pranikah

Hadits tentang pernikahan sering kali menjadi rujukan utama bagi pemuda Muslim yang sedang mempersiapkan diri menuju jenjang rumah tangga. Salah satu hadits yang paling dikenal adalah dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radiyallahu’anhu dia berkata Rasulullah Shallallaahu ’alaihi Wa Sallam bersabda kepada kami “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah mampu berkeluarga makahendaklah ia menikah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barang siapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu” Muttafaq’alaih. Hadits tersebut tidak hanya memberi perintah, tetapi juga mengandung pesan reflektif yang perlu dipahami lebih dalam oleh pemuda pada masa pranikah (Nafiah & Kuncoro, 2024).

Penggunaan kata “mampu” dalam hadis tersebut memiliki makna yang bersifat umum sehingga dapat ditafsirkan dalam berbagai aspek kesiapan pernikahan. Kata mampu tidak hanya merujuk pada kesanggupan finansial pemuda sebelum menikah, tetapi juga mencakup kesiapan dalam aspek mental, pengetahuan, serta kemampuan menjalankan kerja sama dengan pasangan dalam kehidupan rumah tangga. Pemaknaan yang menyeluruh terhadap istilah mampu menunjukkan bahwa pernikahan menuntut persiapan yang matang dari calon pasangan, khususnya pemuda sebagai individu yang akan memikul tanggung jawab keluarga. Kesiapan sebelum menikah menjadi faktor penting yang memengaruhi kehidupan pascanikah, karena tingkat kesiapan tersebut berkontribusi terhadap terciptanya ketentraman keluarga maupun munculnya berbagai problematika dalam rumah tangga (Nafiah & Kuncoro, 2024).


masa pranikah sesuai syariah Islam

Penulis: Muhammad Ariq Athallah Syah (202510020110002)
Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Malang


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses