KPU Provinsi Jawa Timur Perkuat Integritas: Cegah Korupsi dan Tolak Gratifikasi

KPU Provinsi Jawa Timur Perkuat Integritas: Cegah Korupsi dan Tolak Gratifikasi
Kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kab/Kota.

Jawa Timur, MMI — KPU Provinsi Jawa Timur terus memperkuat integritas lembaga penyelenggara pemilu melalui langkah nyata pencegahan korupsi dan gratifikasi.

Pada Senin, 8 September 2025, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi di Aula KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti perwakilan KPU RI, KPU DIY, KPU Manokwari, serta seluruh KPU kabupaten/kota secara daring.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi tetap bersih dan kredibel. Namun, besarnya kewenangan juga membawa potensi penyalahgunaan jabatan. Karena itu, upaya membangun budaya antikorupsi dan gratifikasi menjadi sebuah keharusan.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya dirasakan seluruh rakyat,” ujar Wawan Wardiana, Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, dalam paparannya.

Wawan menambahkan, korupsi tidak hanya berupa suap atau penggelapan anggaran, tapi juga perilaku kecil seperti ketidakdisiplinan yang dapat berkembang menjadi petty corruption. “Integritas dimulai dari hal kecil datang tepat waktu, jujur, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sedangkan gratifikasi adalah pemberian barang, voucher, atau bentuk lain secara tiba-tiba tanpa diminta dan berkaitan dengan jabatan pejabat, biasanya agar penerima mengingat atau memberi imbalan di kemudian hari.

Pejabat atau ASN wajib menolak pemberian tersebut, atau jika terpaksa menerima, harus melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari. Pelaporan ini menjadi perlindungan hukum bagi pejabat apabila kasus tersebut dipermasalahkan.

Baca Juga: Perlindungan Hukum terhadap Penyelenggara Pemilu KPPS sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Pemilu KPU Kota Surabaya

Angka Indeks Integritas Nasional.

KPK mencatat, indeks integritas nasional Indonesia masih di angka 37 dari 100, menunjukkan masih lemahnya teladan antikorupsi di berbagai sektor, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Fenomena “amplop lima tahunan” menjadi gambaran nyata praktik politik uang yang masih terjadi.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), KPU memperoleh skor 74,4, masih di bawah rata-rata instansi lain (80). Angka ini menjadi refleksi penting bahwa integritas tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada sumber daya manusia yang menjalankannya.

KPK pun mendorong KPU untuk memperkuat kapasitas antikorupsi melalui pelatihan dan sertifikasi bagi Sekjen dan Inspektur KPU sebagai penyuluh antikorupsi. Harapannya, langkah ini dapat menumbuhkan budaya kerja bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan penyelenggara pemilu.

Wawan juga memperkenalkan sembilan nilai dasar antikorupsi “JUMAT BERSEPEDA CAKAP” jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan cakap. “Minimal satu nilai harus dijalankan, yaitu kejujuran,” tegasnya.

KPU Provinsi Jawa Timur berharap melalui kegiatan ini nilai-nilai antikorupsi dapat terus ditanamkan di seluruh jajaran penyelenggara pemilu agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi semakin kuat menjelang Pemilu 2029.

Penulis: Vani Anggun Triana Dewi (1312200263)
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses