Lindungi Merek Boleh Tapi Jangan Matikan Persaingan!

Perdagangan
Ilustrasi Perdagangan (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Globalisasi telah membuka pasar tanpa batas. Produk dari luar dengan mudah masuk ke etalase digital kita, sementara pelaku lokal pun kini bisa menembus pasar dunia lewat pasar internasional. Namun di tengah kepuasan perdagangan bebas, muncul satu pertanyaan penting: apakah hukum dagang kita melindungi persaingan secara adil, atau justru memperkuat dominasi pemilik merek besar?

Dalam hukum, merek memang diposisikan sebagai aset ekonomi yang dilindungi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek atas penggunaan nama, logo, atau simbol tertentu. Tapi perlindungan itu sebenarnya bersyarat ia diberikan bukan untuk menciptakan monopoli mutlak, melainkan untuk mencegah kebingungan konsumen dan menjaga kepercayaan pasar.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Masalahnya, dalam praktik, perlindungan merek sering bergeser dari mekanisme perlindungan menjadi alat dominasi. Muncul fenomena trademark bullying, ketika perusahaan besar menggugat pelaku usaha kecil hanya karena memiliki kemiripan visual atau bunyi, padahal tidak ada kerugian nyata. Alih-alih melindungi konsumen, hukum justru dipakai untuk mengunci akses pasar.

Baca juga: Mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ melalui ‘PAHAM UMK’ Sukses Mengedukasi dan Membina Usaha Mikro Kecil mengenai Urgensi Pendaftaran Merek Dagang

Padahal, kita juga memiliki UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Semestinya, kedua aturan hukum ini berjalan seimbang: merek dilindungi, tetapi pasar tetap dibuka untuk kompetisi yang jujur. Persaingan sehat bukan berarti semua merek harus berbeda total, melainkan bertarung secara wajar tanpa intimidasi hukum.

Tentu bukan berarti pelaku usaha kecil boleh berlindung di balik dalih “kreativitas” untuk melakukan pemalsuan. Banyaknya produk KW di pasar dari tas hingga kosmetik palsu adalah bukti bahwa pelanggaran merek skala massal juga merusak integritas pasar. Jika pemalsuan dibiarkan, konsumen kehilangan kepercayaan, dan pelaku jujur justru tersingkir.

Karena itu, tugas hukum dagang kita hari ini bukan sekadar melindungi merek, tetapi menjaga keseimbangan antara proteksi dan kompetisi. Mediasi sengketa merek harus diperkuat, pendaftaran merek untuk UMKM harus dipermudah, dan penindakan pelanggaran harus proporsional keras kepada pemalsu industri, tetapi bijak kepada pelaku kecil yang masih belajar.

Lindungi merek, boleh. Tapi jangan biarkan hukum menjadi palu yang hanya bekerja untuk mereka yang kuat. Persaingan yang adil adalah hak semua pelaku usaha besar maupun kecil.

 

Penulis: Siti Nurhalipah
Mahasiswa Hukum, Universitas Bangka Belitung
Dosen Pengampu: Ibu Rafiqa Sari, S.H., M. H.

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses