Panggung politik daerah di Indonesia sering kali mempertontonkan drama yang menarik namun sekaligus mengkhawatirkan. Di satu sisi, kita melihat Pemerintah Daerah (Eksekutif) sibuk dengan angka-angka administratif, sementara di sisi lain, DPRD (Legislatif) sibuk dengan retorika pengawasan. Nah, kita perlu untuk mengetahui hubungan eksekutif dan legislatif dalam pemerintahan.
Namun, sebagai mahasiswa yang diajarkan untuk berpikir kritis, maka kita harus bertanya: apakah hubungan “kemitraan sejajar” ini benar-benar berjalan demi kepentingan rakyat, ataukah hanya sebuah prosedur formalitas dalam ruang sidang paripurna?
Baca juga: Lembaga Legislatif di Persimpangan Idealitas dan Realitas Politik
1. Eksekutif: Antara Kerja Nyata dan Jebakan Administratif
Eksekutif, yang dipimpin oleh Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, adalah wajah dari pelayanan publik. Mereka adalah “eksekutor” yang memiliki pasukan birokrasi dan akses langsung terhadap kas daerah.
Dalam teori, tugas mereka sederhana: melaksanakan undang-undang dan mengelola APBD. Namun, dalam praktiknya, opini eksekutif sering kali terjebak pada simbol-simbol administratif belaka.
Kita sering melihat pemerintah daerah membanggakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK seolah-olah itu adalah puncak prestasi. Padahal, bagi kita para mahasiswa, WTP hanyalah standar kepatuhan akuntansi.
WTP tidak menjamin bahwa tidak ada rakyat yang lapar atau jalanan yang rusak. Opini eksekutif dalam nota keuangan harus dikuliti lebih dalam: apakah anggaran itu benar-benar mengalir ke sektor produktif, atau habis di meja-meja birokrasi dalam bentuk perjalanan dinas dan rapat di hotel mewah?
Eksekutif memiliki kewajiban moral untuk tidak sekadar menjadi administrator, tetapi menjadi pelayan yang lincah.
Baca juga: Legislatif yang Responsif: Kunci Mengembalikan Kepercayaan Publik di Era Demokrasi Modern
2. DPRD: Macan Parlemen atau Sekadar “Stempel” Anggaran?
Beralih ke gedung sebelah, kita memiliki DPRD. Sebagai lembaga legislatif, DPRD seharusnya menjadi “anjing penjaga” (watchdog) yang memastikan setiap kebijakan eksekutif tidak melenceng dari rel kepentingan rakyat. Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD dibekali senjata tajam berupa hak interpelasi hingga hak angket.
Namun, realitanya seringkali berbeda. “Artikel” atau pandangan fraksi dalam rapat paripurna terkadang hanya terdengar seperti teks normatif tanpa taring.
Kritisisme DPRD sering kali dipertanyakan: apakah mereka benar-benar mengawasi efektivitas penggunaan anggaran, atau hanya sekadar melakukan “tawar-menawar” kepentingan politik di balik pintu tertutup?
Sebagai mahasiswa, kita harus mengawasi jangan sampai fungsi pengawasan ini luntur menjadi kompromi politik yang merugikan daerah. DPRD tidak boleh hanya menjadi stempel pengesah kebijakan eksekutif demi kelancaran aliran dana aspirasi.
Membedah Kekuasaan Eksekutif vs Legislatif
| Aspek | Eksekutif (Sang Pelaksana) | Legislatif (Sang Pengawas) |
| Karakter Lembaga | Birokrasi & Teknokrasi | Representasi Politik & Aspirasi |
| Fokus Utama | Output Administratif & Implementasi | Outcome Kebijakan & Pengawasan |
| Bentuk Opini | Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) | Pemandangan Umum & Rekomendasi |
| Potensi Penyelewengan | Penyalahgunaan Anggaran & Aset | Transaksional Kebijakan (Money Politics) |
Baca juga: Legal Drafting dan Transparansi dalam Proses Legislatif: Meningkatkan Kualitas Demokrasi
Urgensi Pengawasan Publik: Di Mana Suara Rakyat?
Konflik atau sinergi antara eksekutif dan legislatif tidak boleh menjadi ruang hampa yang eksklusif. Di sinilah peran mahasiswa dan masyarakat sipil diperlukan. Sering kali, sinergi yang terlalu “mesra” antara kedua lembaga ini justru berbahaya, karena fungsi check and balances bisa mati. Sebaliknya, konflik yang terlalu tajam juga bisa melumpuhkan pembangunan daerah.
Masyarakat harus mampu membaca celah di antara “Opini Eksekutif” dan “Sikap DPRD”. Jika eksekutif melaporkan pembangunan infrastruktur telah mencapai 90%, namun DPRD diam saja padahal di lapangan banyak proyek mangkrak, maka di situlah letak kegagalan sistem pengawasan kita. Kita tidak boleh membiarkan sidang paripurna hanya menjadi panggung sandiwara di mana naskahnya sudah disepakati di bawah meja sebelum rapat dimulai.
Baca juga: Lembaga Eksekutif: Penggerak Utama Arah Kebijakan dan Masa Depan Demokrasi
Kesimpulan, Menggugat Integritas
Kesimpulannya, pembangunan daerah bukan hanya soal seberapa besar APBD yang dikelola, tapi soal integritas di balik penggunaan angka-angka tersebut. Eksekutif harus berhenti berlindung di balik prosedur administratif yang kaku, dan DPRD harus berhenti memposisikan diri sebagai sekadar penonton dalam proses pembangunan.
Kemitraan antara eksekutif dan legislatif haruslah kemitraan yang kritis—bukan kemitraan yang saling menutupi lubang kesalahan.
Sebagai mahasiswa, kita akan terus menagih janji-janji yang diucapkan dalam nota keuangan eksekutif dan memastikan bahwa hak pengawasan DPRD benar-benar digunakan untuk membela nasib rakyat jelata, bukan sekadar memuaskan dahaga kekuasaan partai politik.
Penulis: Yulianus Yogi
Mahasiswa Hubungan Internasional (HI), FISIP Universitas Cenderawasih (Uncen)
Editor: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












