Mitos “Pendidikan Gratis” dan Biaya Siluman yang Mencekik Orang Tua Murid

Pendidikan gratis
Ilustrasi Mitos "Pendidikan Gratis" dan Biaya Siluman yang Mencekik Orang Tua Murid (Foto: MMI Arts)

Setiap tahun ajaran baru tiba, pemerintah kembali menegaskan bahwa sekolah negeri di Indonesia gratis.

Melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, seluruh proses pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang dinyatakan tidak boleh dipungut biaya sepeser pun.

Sanksi bagi sekolah yang melanggar pun disebut tidak main-main, mulai dari pencabutan dana operasional hingga pemecatan kepala sekolah.

Namun bagi jutaan orang tua yang mengantar anaknya pada hari pertama sekolah, kata “gratis” itu sering kali hanya berlaku untuk formulir pendaftaran.

Begitu anak resmi diterima, satu per satu tagihan mulai berdatangan: seragam sekolah dan batik yang harus dibeli lewat koperasi sekolah, buku dan alat tulis paket, uang pembangunan, hingga iuran komite bulanan yang disebut “sumbangan sukarela” namun ditagih serutin SPP.

Fenomena ini bukan sekadar keluhan anekdotal.

Sebuah tulisan opini di platform Mojok bahkan menceritakan bagaimana teman penulisnya yang bersekolah di SMA negeri favorit tetap harus membayar berbagai pungutan lewat komite sekolah, jauh dari bayangan bahwa sekolah negeri berarti semua kebutuhan telah ditanggung negara sepenuhnya.

Secara hukum, celah ini sebenarnya sudah diantisipasi.

Iuran komite sekolah baru sah jika disetujui secara tertulis oleh lebih dari separuh orang tua yang hadir dalam musyawarah, dan wajib dibedakan secara tegas dari SPP agar tidak menjelma kewajiban terselubung.

Persoalannya, di lapangan pembeda antara “sumbangan” dan “pungutan wajib” kerap kabur karena nominalnya tetap, ditagih rutin, dan diingatkan saat terlambat bayar, sehingga secara substansi lebih mendekati kewajiban administratif daripada kerelaan.

Dasar dari persoalan ini sesungguhnya bukan hal baru dalam kajian akademik.

Riset yang dipublikasikan dalam Jurnal Pendidikan Indonesia mencatat bahwa meski kebijakan pendidikan gratis telah diberlakukan di berbagai jenjang, masih ada beragam biaya tambahan seperti seragam, buku, dan kegiatan ekstrakurikuler yang tetap memberatkan keluarga, terutama keluarga miskin yang kondisi ekonominya sudah rentan sejak awal.

Temuan yang lebih komprehensif disampaikan Susanto, dkk (2025) dalam kajian mereka tentang biaya tersembunyi dan ketimpangan akses pendidikan.

Mereka menyimpulkan bahwa kebijakan pendidikan nasional belum sepenuhnya menjawab kompleksitas biaya siluman yang ditanggung keluarga miskin, dan menekankan bahwa pendidikan yang benar-benar inklusif seharusnya tidak berhenti pada penghapusan biaya sekolah formal saja, melainkan menjangkau seluruh pos pengeluaran yang menyertainya.

Persoalan ini juga menjadi sorotan dalam ranah hukum.

Dalam episode podcast Di Atas Meja yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch, perwakilan wali murid bernama Jumono bersaksi bahwa pungutan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar masih terjadi, terutama di sekolah swasta yang terpaksa dipilih banyak keluarga karena daya tampung sekolah negeri yang terbatas.

Kesaksian itu menjadi salah satu dasar uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait tafsir pendidikan dasar tanpa pungutan biaya dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang turut dihadiri Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, serta Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.

Menurut Penulis, akar masalahnya bukan pada niat kebijakan, melainkan pada definisi “gratis” yang terlalu sempit.

Pemerintah cenderung mengukur keberhasilan dari terhapusnya SPP bulanan, padahal bagi orang tua, beban pendidikan dihitung dari total pengeluaran sejak hari pendaftaran hingga anak lulus, termasuk seragam, buku, kegiatan sekolah, dan sumbangan komite.

Slogan “sekolah gratis” tanpa audit menyeluruh atas biaya-biaya di luar SPP hanya memindahkan beban, bukan menghapusnya.

Prinsip ini sejalan dengan gagasan ekonom Milton Friedman tentang there is no such thing as a free lunch: setiap layanan, termasuk pendidikan, tetap memiliki biaya yang harus ditanggung oleh seseorang.

Jika negara tidak menanggungnya secara penuh dan transparan, biaya itu tidak hilang, ia hanya berpindah diam-diam ke pundak orang tua dalam bentuk pungutan yang tidak pernah tercantum dalam anggaran resmi sekolah.

Oleh karena itu, kebijakan pendidikan gratis perlu dilengkapi dengan audit transparan atas seluruh pos pembiayaan komite sekolah, kanal pengaduan yang benar-benar aktif dan mudah diakses orang tua, serta subsidi langsung untuk kebutuhan non-SPP seperti seragam dan alat tulis bagi keluarga tidak mampu.

Tanpa itu, “pendidikan gratis” akan terus menjadi jargon politik yang manis di atas kertas, namun tetap mencekik di dalam dompet orang tua murid.


Pendidikan gratis

Penulis: Sayyaf Dzaky Arroyyan
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam, Universitas Ahmad Dahlan


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Refrensi

  1. Afrilianinta, H., Aritonang, J., & Nainggolan, M. (2023). Masalah Biaya Pendidikan di Indonesia dalam Perspektif Sosiologi Pendidikan. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(4).
  2. Susanto, T. T. D., Malyka, A., Fauzi, H., dkk. Biaya Tersembunyi dan Ketimpangan Akses Pendidikan di Indonesia: Analisis Kebijakan dan Dampak Sosial-Ekonomi. Jerkin Journal, Universitas Negeri Jakarta.
  3. Indonesia Corruption Watch (2025). Podcast Di Atas Meja:“Pendidikan Gratis Terhalang Komitmen Negara dan Korupsi, Bagaimana Putusan MK Nanti
  4. https://upm.fisip.ulm.ac.id/2026/04/22/apakah-sekolah-negeri-masih-layak-disebut-gratis/yak-disebut-gratis/
  5. https://japendi.publikasiindonesia.id/index.php/japendi/article/download/7661/1817/16030
  6. https://jerkin.org/index.php/jerkin/article/download/1021/729
  7. https://antikorupsi.org/id/podcast-di-atas-meja-pendidikan-gratis-terhalang-komitmen-negara-dan-korupsi-bagaimana-putusan-mk

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses