Transmigrasi merupakan program perpindahan penduduk yang telah berlangsung sejak era kolonial hingga masa Orde Baru, dan terus mengalami transformasi bentuk dan tujuan hingga hari ini.
Secara normatif, transmigrasi disebut sebagai solusi untuk mengatasi kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan mendorong pemerataan pembangunan.
Namun, ketika wacana pembangunan dibungkus dalam dalih penyelamatan ekonomi dan sosial, seringkali kita lupa bahwa ada yang dikorbankan secara diam-diam masyarakat lokal.
Masyarakat adat di Kalimantan Barat telah turun-temurun hidup di atas tanah yang mereka kelola secara kolektif melalui sistem hukum adat.
Baca juga: Kontradiksi Antara Hukum Warisan Adat Minangkabau dengan Hukum Warisan dalam Islam
Ironisnya, narasi transmigrasi pasca reformasi masih mengulang logika kolonial.
Wilayah yang dianggap “kosong” dijadikan lahan baru bagi pembangunan.
“Tanah tak bertuan” adalah istilah yang memaksa diam sejarah ribuan tahun milik masyarakat Dayak, Melayu, dan komunitas adat lainnya yang hidup secara kolektif bersama hutan, sungai, dan tanah leluhur.
Kalimantan Barat, yang seharusnya menjadi etalase keberagaman dan kelestarian, justru digiring menjadi laboratorium eksperimentasi demografi.
Wilayah ini dijadikan semacam “buffer zone” sosial-politik, di mana keberadaan masyarakat adat kerap dipinggirkan demi kepentingan statistik nasional.
Dalam hal ini, transmigrasi tidak hanya memindahkan manusia, tetapi juga memindahkan kendali atas tanah, kuasa politik lokal, dan bahkan jati diri komunitas asli.
Salah satu hal yang paling menyakitkan yang tak tercatat dalam lembar evaluasi pemerintah adalah realitas ketimpangan akses.
Transmigran kerap datang membawa paket lengkap: rumah, lahan dua hektar, fasilitas kesehatan, jalan, sekolah, hingga legalitas tanah.
Baca juga: Dampak Transmigrasi di Papua
Sementara masyarakat lokal yang telah hidup di sana turun-temurun masih berjuang mencari pengakuan administratif atas tanah ulayatnya, bahkan harus menghadapi kriminalisasi ketika mempertahankan wilayahnya dari “pembangunan”.
Baca juga: Menggugat Patriarki: Saatnya Komunikasi Pembangunan Berdiri di Pihak Perempuan
Bagaimana bisa keadilan dibicarakan, jika dalam satu wilayah yang sama, negara memperlakukan warganya dengan standar ganda?
Bukankah ini mirip cerita klasik, di mana tuan rumah justru disuruh menepi agar tamunya lebih nyaman?
Di atas kertas, program transmigrasi memiliki dasar hukum yang kuat.
Namun, pelaksanaannya kerap mengabaikan hak-hak komunal yang telah diakui dalam hukum adat dan bahkan oleh konstitusi.
Baca juga:
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Ironisnya, pengakuan ini sering kali hanya berfungsi sebagai simbol normatif.
Dalam praktiknya, lahan masyarakat adat disertifikatkan atas nama negara, lalu dialokasikan kepada transmigran atau korporasi dengan dalih pembangunan.
Proses ini merupakan bentuk perampasan legal yang dilembagakan atau dalam istilah para aktivis, “legalisasi perampasan.”
Dampak dari transmigrasi tidak berhenti pada konflik agraria semata.
Di beberapa wilayah Kalbar, masuknya transmigran disertai dengan alih fungsi lahan menjadi perkebunan skala besar atau pemukiman padat.
Hal ini menyebabkan rusaknya ekosistem lokal dan hilangnya ruang hidup yang memiliki nilai budaya dan spiritual bagi masyarakat adat.
Ketidakseimbangan antara hak dan akses ini memperparah ketimpangan, sekaligus menciptakan segregasi sosial yang dalam jangka panjang menggerus harmoni komunal yang selama ini terjaga.
Penolakan terhadap program transmigrasi bukan berarti menolak persaudaraan antar warga bangsa.
Justru, sikap kritis ini lahir dari cinta yang mendalam terhadap tanah dan sejarahnya.
Menolak transmigrasi di Kalimantan Barat adalah bentuk perlawanan terhadap proyek homogenisasi budaya dan dominasi pembangunan yang tak berpijak pada keadilan spasial.
Sudah saatnya negara menghentikan logika pembangunan yang eksploitatif dan mulai memuliakan lokalitas.
Jika tidak, Kalimantan Barat hanya akan menjadi panggung pengulangan luka lama: modernisasi yang menyisakan keterasingan, pembangunan yang menyisakan penggusuran, dan kemajuan yang menyisakan keretakan sosial.
Jika transmigrasi tetap dijalankan tanpa evaluasi kritis dan partisipasi penuh masyarakat lokal, maka jangan heran jika tanah yang subur ini berubah menjadi ladang konflik baru.
Sejarah mencatat bahwa pembangunan yang gagal mengajak warga lokal duduk semeja, hanya akan menghasilkan kesenjangan, bukan kemajuan.
Saatnya kita bertanya: apakah benar Kalimantan Barat butuh manusia baru, atau justru butuh keadilan baru?
Penulis: Teofilus Yoga Juenta
Mahasiswa Jurusan Hukum, Universitas Kristen Indonesia
Editor: Anita Said
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













