Menghapus Sekat, Membangun Suara: Komunikasi untuk Kesetaraan Disabilitas

Komunikasi untuk Kesetaraan Disabilitas.
Menghapus Sekat, Membangun Suara: Komunikasi untuk Kesetaraan Disabilitas.

Sarah seorang mahasiswa penyandang disabilitas netra di Jawa Timur, harus menunggu berjam-jam lebih lama dibanding temannya hanya untuk mengetahui hasil ujian kampus. Masalahnya bukan pada jaringan internet, melainkan pada website kampus yang belum mendukung teknologi pembaca layar (screen reader) dengan optimal. Bagi Sarah, ini bukan sekadar keterlambatan tetapi ini adalah bentuk pengabaian hak atas akses informasi. Kisah Sarah bukanlah pengecualian, melainkan cerminan realitas yang dihadapi jutaan penyandang disabilitas di seluruh dunia ketika berhadapan dengan barrier komunikasi yang seharusnya tidak ada.

Gambar 1. Persentase Penduduk Disabilitas Tipe 1 Berstatus Komuter Menurut Provinsi di Indonesia, 2022.

Fenomena ini sejalan dengan temuan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Long Form Sensus Penduduk 2020 (SP2020) yang menunjukkan bahwa provinsi Jawa Timur mencatat 0,54% penduduknya sebagai penyandang disabilitas. Mereka adalah bagian dari kelompok rentan yang terus berjuang melawan berbagai bentuk hambatan komunikasi, mulai dari teknologi digital yang tidak inklusif, hingga layanan publik yang belum sensitif terhadap kebutuhan akses mereka. Gambaran nasional pun tak jauh berbeda. Pada tahun 2022, BPS mencatat bahwa DKI Jakarta menjadi provinsi dengan persentase tertinggi penyandang disabilitas tipe 1 berstatus komuter, yakni sebesar 2,64%. Angka tersebut berarti bahwa 2 hingga 3 dari setiap 100 penyandang disabilitas di Jakarta harus melakukan mobilitas harian, yang tentu membutuhkan dukungan informasi yang akurat dan dapat diakses. Sementara itu, delapan provinsi tercatat memiliki persentase di atas rata-rata nasional, yakni 0,79% [1]. Namun ironisnya, sebagian besar sistem komunikasi dan informasi public mulai dari website resmi, media sosial, hingga layanan transportasi masih belum ramah terhadap keberagaman kebutuhan aksesibilitas.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Permasalahan ini bukan semata isu teknis atau infrastruktur, tetapi menyentuh dimensi yang jauh lebih mendalam yaitu hak asasi manusia dan keadilan sosial. Ketika penyandang disabilitas tidak memiliki akses yang setara terhadap informasi, maka mereka secara sistemik terpinggirkan dari partisipasi dalam kehidupan sosial, pendidikan, ekonomi dan politik. Akses komunikasi yang inklusif adalah kunci utama menuju kemandirian, partisipasi aktif dan pemulihan martabat manusia. Oleh karena itu, membangun sistem komunikasi yang inklusif bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban moral dan hukum. Diperlukan transformasi paradigma dari pendekatan “One Model For All” menuju komunikasi yang merangkul keberagaman. Sinergi antara kemajuan teknologi, regulasi yang berpihak dan perubahan cara pandang masyarakat adalah pondasi penting dalam menciptakan ruang publik yang benar-benar setaradan menghormati martabat setiap individu termasuk mereka yang hidup dengan disabilitas.

Realitas Pahit Eksklusivitas Digital yang Merampas Hak Akses

Transformasi digital yang massif dalam dekade terakhir justru menciptakan jurang baru bagi penyandang disabilitas. Platform digital yang seharusnya mempermudah akses informasi malah menjadi tembok penghalang tertinggi. Riset yang dilakukan oleh [2] terhadap satu juta halaman web teratas menunjukkan fakta mengejutkan: 96,3% situs web memiliki kesalahan aksesibilitas yang dapat dideteksi. Angka ini naik dari 97,8% pada tahun sebelumnya, menandakan bahwa kemajuan teknologi belum diimbangi dengan kesadaran inklusivitas. Kondisi Indonesia tidak jauh berbeda bahkan cenderung lebih memprihatinkan. Indeks Internet Inklusif menempatkan Indonesia di rangking ke-66 dari 120 negara lainnya dengan nilai aksesibilitas pada penyandang disabilitas hanya 69,75 dan tidak memenuhi standar Web Content Accessibility Guideline (WCAG) [3]. Gambar-gambar di website pemerintah tidak dilengkapi teks alternatif, sementara 95% website perguruan tinggi di Indonesia bermasalah dalam hal aksesibilitas pada penyandang disabilitas. Akibatnya, penyandang disabilitas harus bergantung pada bantuan orang lain untuk mengakses informasi yang seharusnya dapat mereka peroleh secara mandiri. Ketergantungan ini bukan hanya merendahkan martabat tetapi juga menciptakan ketidaksetaraan sistemik dalam akses informasi.

Baca Juga: Mendorong Terciptanya Kesetaraan Disabilitas Guna Mengembangkan Inklusivitas

Dampak Berlapis: Ketika Komunikasi Tidak Inklusif Merampas Masa Depan

Gambar 2. Distribusi Penduduk Umur 15 Tahun ke Atas Menurut Kondisi Disabilitas Tipe 3 dan Pendidikan yang Ditamatkan, 2022.

Hambatan komunikasi bagi penyandang disabilitas menciptakan efek domino yang merusak berbagai aspek kehidupan. Bidang pendidikan menjadi arena pertama yang terdampak secara signifikan. Data pada Gambar 2 menunjukkan bahwa tingkat partisipasi penyandang disabilitas dalam pendidikan tinggi lebih rendah dari total pelajar non disabilitas [1]. Tingkat partisipasi yang rendah ini bukan karena kurangnya motivasi atau kemampuan melainkan akibat barrier komunikasi yang menghalangi akses mereka terhadap materi pembelajaran, sistem informasi akademik dan platform pembelajaran daring.

Gambar 3. Persentase Penduduk 15 Tahun Ke Atas yang Bekerja dengan Status.

Sektor ketenagakerjaan merasakan dampak serupa dengan intensitas yang lebih besar. Survei BPS 2022 mencatat tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas hanya 40,53%, jauh di bawah rata- rata nasional sebesar 68,1%. Kesenjangan ini terjadi bukan semata karena diskriminasi langsung, tetapi juga akibat sistem rekrutmen yang tidak aksesibel. Banyak perusahaan menggunakan platform digital untuk rekrutmen tanpa mempertimbangkan aksesibilitas, sehingga penyandang disabilitas tersingkir sejak tahap awal proses seleksi.

Inovasi Teknologi: Kunci Pembebasan atau Penjara Baru?

Kemajuan teknologi assistive sebenarnya menawarkan solusi revolusioner untuk mengatasi barrier komunikasi. Artificial Intelligence (AI) dan machine learning telah menghasilkan berbagai terobosan seperti real-time speech-to-text transcription, image recognition untuk deskripsi visual otomatis dan natural language processing yang memungkinkan interaksi yang lebih intuitif dengan teknologi. Microsoft dengan Seeing AI- nya dan Google dengan Live Transcribe menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi equalizer yang powerful. Namun demikian, adopsi teknologi assistive di Indonesia masih menghadapi tantangan struktural yang kompleks. Harga perangkat assistive yang relatif mahal menjadi penghalang utama. Screen reader profesional seperti JAWS bisa mencapai puluhan juta rupiah, sementara rata-rata pendapatan penyandang disabilitas masih di bawah upah minimum regional. Ketimpangan ekonomi ini diperparah oleh minimnya dukungan pemerintah dalam bentuk subsidi atau program bantuan teknologi assistive. Tantangan lain muncul dari aspek literasi digital yang rendah. Kesenjangan digital ini menciptakan paradoksyaitu teknologi yang dirancang untuk membebaskan justru menjadi privilege yang hanya dapat diakses oleh segelintir penyandang disabilitas dengan kondisi ekonomi yang lebih baik.

Baca Juga: Membangun Masyarakat yang Inklusif: Menciptakan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia

Ketika Regulasi Tidak Berpihak pada Inklusivitas

Kerangka regulasi Indonesia sebenarnya telah mengakui hak penyandang disabilitas atas akses informasi dan komunikasi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara eksplisit menjamin hak aksesibilitas dalam segala aspek kehidupan. Pasal 18 undang-undang tersebut mewajibkan penyelenggara negara dan swasta untuk menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Namun implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Persyaratan Aksesibilitas pada Situs Web dan Aplikasi Seluler Instansi Pemerintah sebenarnya sudah memberikan panduan teknis yang komprehensif. Regulasi ini mengadopsi standar internasional Web Content Accessibility Guidelines (WCAG) 2.1 level AA sebagai acuan minimum. Sayangnya, enforcement terhadap regulasi ini masih lemah. Audit yang dilakukan oleh Indonesian Accessibility Alliance pada 2023 menunjukkan bahwa situs web pemerintah yang memenuhi standar aksesibilitas dasar masih rendah. Sektor swasta bahkan menunjukkan compliance yang lebih rendah. Tanpa sanksi yang tegas dan insentif yang menarik, perusahaan cenderung menganggap aksesibilitas sebagai cost center ketimbang investment yang menguntungkan. Padahal, Pangsa pasar global penyandang disabilitas beserta keluarga dan kerabatnya diperkirakan mencapai lebih dari US $18 triliun per tahun, berdasarkan Global Economics of Disability Report 2024 (Return on Disability Group, 2024).

Paradigma Baru dari Charity Model Menuju RightsBased Approach

Perubahan fundamental yang diperlukan adalah transformasi cara pandang masyarakat terhadap disabilitas. Model charity yang melihat penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan harus digantikan dengan rights based approach yang mengakui mereka sebagai subjek dengan hak yang setara. Pergeseran paradigma ini bukan sekadar perubahan semantik, tetapi revolusi mindset yang akan mengubah cara kita merancang sistem komunikasi dan informasi. Universal Design menjadi konsep kunci dalam paradigma baru ini. Prinsip ini menekankan bahwa produk, lingkungan, dan sistem harus dirancang untuk dapat digunakan oleh semua orang tanpa perlu adaptasi khusus.

Microsoft telah membuktikan efektivitas pendekatan ini melalui Inclusive Design Toolkit yang mereka kembangkan. Hasilnya bukan hanya menguntungkan penyandang disabilitas, tetapi juga meningkatkan user experience bagi semua pengguna. Korporasi-korporasi global mulai menyadari bahwa inclusive design bukan hanya tanggung jawab sosial tetapi juga strategic advantage. Apple dengan VoiceOver, Google dengan TalkBack, dan Facebook dengan automatic alt text menunjukkan bahwa investasi dalam aksesibilitas menghasilkan return yang signifikan dalam bentuk expanded market reach dan brand loyalty. Perusahaan- perusahaan ini membuktikan bahwa aksesibilitas adalah good business bukan burden.

Baca Juga: Kesetaraan Anak Disabilitas dan Anak Normal dalam Pendidikan

Menjawab Skeptisisme terhadap Komunikasi Inklusif

Kritik yang sering muncul terhadap upaya komunikasi inklusif adalah argumen cost-benefit yang dinilai tidak menguntungkan. Banyak pihak beranggapan bahwa investasi untuk aksesibilitas terlalu besar dibandingkan dengan jumlah penyandang disabilitas yang relatif kecil. Argumen ini sebenarnya dibangun atas premis yang keliru dan perhitungan yang myopic. Riset yang dilakukan oleh Accenture bersama Disability:IN menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang konsisten menerapkan inclusive practices mengalami revenue growth 2,3 kali lebih tinggi dibandingkan kompetitor mereka. Companies inclusion champions juga menunjukkan profit margin yang 1,6 kali lebih besar. Data ini membuktikan bahwa accessibility bukan cost center tetapi revenue generator yang powerful [4].

Argumen lain yang sering dikemukakan adalah kompleksitas teknis implementasi aksesibilitas. Kritikus beranggapan bahwa membuat sistem yang accessible memerlukan keahlian khusus dan teknologi yang rumit. Realitanya, sebagian besar persyaratan aksesibilitas web adalah praktek coding yang baik dan dapat diintegrasikan sejak tahap development. Tools seperti axe-core, WAVE, atau Lighthouse sudah menyediakan automated testing yang memudahkan developer untuk mengidentifikasi dan memperbaiki accessibility issues. Skeptisisme terhadap efektivitas teknologi assistive juga kerap muncul dengan argumen bahwa teknologi tersebut belum mature dan reliable. Namun perkembangan AI dan machine learning dalam lima tahun terakhir telah menghasilkan breakthrough yang mengubah landscape secara dramatis. Accuracy rate speech recognition sudah mencapai 95%, sementara image recognition untuk assistive technology sudah mampu mengenali objek dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi. Teknologi ini terus berkembang dengan kecepatan eksponensial, menjadikan skeptisisme tersebut tidak lagi relevan.

Perjuangan membangun komunikasi yang inklusif bukan sekadar urusan teknis memperbaiki tampilan website atau menambahkan fitur digital tertentu. Lebih dari itu, ini adalah perjuangan untuk menghapus sekat-sekat yang selama ini membatasi akses informasi bagi penyandang disabilitas. Kisah Sarah dan jutaan lainnya bukanlah kasus terpencil, melainkan cerminan nyata dari ketidakadilan sistemik yang masih bercokol. Komunikasi yang tidak setara mencederai prinsip dasar hak asasi manusia dan menghalangi partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.

Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya ironi tentang teknologi yang seharusnya menjadi jembatan justru berubah menjadi penghalang ketika dirancang tanpa perspektif inklusi. Regulasi yang sudah ada belum cukup efektif tanpa dukungan kuat dari kebijakan, pelaku industri, dan masyarakat.

Masih dominannya cara pandang yang menempatkan disabilitas sebagai objek belas kasihan, bukan sebagai subjek dengan hak yang setara, menjadi penghambat utama perubahan. Sudah saatnya semua pihak menyadari bahwa aksesibilitas bukan beban, tetapi peluang untuk membangun masyarakat yang benar-benar adil dan beradab.

Kini adalah waktu yang tepat untuk bertindak. Pemerintah harus memastikan semua layanan digital baik publik maupun privat, patuh terhadap standar aksesibilitas global. Dunia pendidikan harus mengintegrasikan nilai inklusivitas ke dalam kurikulum dan pelaku usaha perlu melihat desain inklusif sebagai keunggulan kompetitif. Generasi muda sebagai penggerak perubahan digital juga harus dilibatkan secara aktif. Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pionir komunikasi inklusif di Asia Tenggara jika kita semua bergerak bersama. Karena sejatinya, masyarakat yang maju adalah masyarakat yang tidak meninggalkan siapa pun, termasuk mereka yang hidup dengan disabilitas.

Penulis:
1. Hj. Surya Bintarti, S.E., M.M.
2. Stevanus Willyam Adi Setiawan

Mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Pelita Bangsa

 

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Daftar Pustaka

[1] D. Ikawati, N. Ramadhani, A. Aswarawati, W. Sukam, Y. Jatmiko, P. Synthesa and I. Fahmi, Potret Penyandang Disabilitas di Indonesia Hasil Long Form Sensus Penduduk 2020, Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2024.
[2] D. Berryhill, “We should all be ashamed of the Web: WebAIM’s 2023 Accessibility report.,” 02 Jan 2024. [Online]. Available: https://uxdesign.cc/we-should-all-be-ashamed-of-the-web-webaims- 2023-accessibility-report-5233c8583dd9.
[3] M. Cahyahadi and N. Setiyawati, “Web Accessibility Testing for Visually Impaired People in Indonesia,” Proceedings, pp. 82, 72, 2022.
[4] J. McBride and A. Torres, “The Disability Inclusion Imperative: Driving Business Success through Disability Inclusion.,” 2023. [Online]. Available: https://www.accenture.com/us- en/insights/inclusion-diversity/disability-inclusion-research.
[5] R. o. D. Group, “The Global Economics of Disability Report.,” 2024. [Online]. Available: Diakses dari https://www.rod-group.com/research.

 

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses