Di awal tahun 2025, dunia akademisi dihadapkan dengan sejumlah isu perdebatan. Salah satunya terkait aksi protes yang disampaikan perwakilan dosen ASN terhadap tunjangan kinerja yang belum dibayarkan kementerian terkait.
Sejak tahun 2020 hingga 2025, rencana pemberian tunjangan kinerja dosen ASN selalu tertunda. Hingga akhirnya, mereka bersuara dan pemerintah pun menyetujui pembayaran tunjangan mereka yang dibayarkan di bulan Juli 2025 lalu. Namun persoalan ini tidak berhenti begitu saja karena mereka masih menuntut pembayaran tunjangan dari tahun 2020 hingga 2024.
Tunjangan yang belum terbayarkan tersebut tentu menyisakan kekecewaan bagi para dosen. Harapan untuk menaikan derajat taraf hidup para dosen tampaknya belum dapat terpenuhi. Belum tersedianya regulasi yang relevan untuk menjadi payung hukum pelaksanaan pencairan tunjangan, menjadi alasan mengapa pemerintah belum bisa memutuskan pembayaran tunjangan tersebut.
Kini persoalan lain di bidang akademik muncul diluar persoalan sebelumnya. Yang menjadi menjadi titik perhatian saat ini, kualitas beberapa tenaga pengajar dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Perguruan tinggi menyadari bahwa kualitas para pengajar menjadi barometer kesuksesan perguruan tinggi untuk menjadikan perguruan tinggi miliknya menjadi tempat pilihan bagi para calon mahasiswa yang mendaftar.
Bagi calon mahasiswa, perguruan tinggi yang memiliki peringkat terbaik berdasarkan ukuran lembaga pemeringkat internasional pada umumnya menjadi perguruan tinggi incaran.
Kualitas tenaga pengajar di perguruan tinggi dimaksud dinilai juga lebih baik. Mereka seringkali menciptakan ruang inovasi yang lebih agresif dalam membentuk program pendidikan yang sesuai dengan selera pasar.
Namun di lain sisi, tingginya minat para calon mahasiswa di perguruan tinggi favorit tersebut justru mendorong kompetisi bagi ribuan calon mahasiswa.
Fenomena ini pada akhirnya mendorong kompetisi antar-perguruan tinggi. Mereka berusaha memperlihatkan keunggulan mereka masing-masing untuk memperebutkan calon potensi mahasiswa mereka.
Persyaratan masuk ke perguruan tinggi disebut-sebut juga telah bergeser, yang tidak hanya didasarkan pada hasil ujian masuk dan tingkat inteligensi para calon mahasiswanya saja. Tetapi ukuran kemampuan finansial juga menjadi pertimbangan kedua.
Perubahan kebijakan kuota penerimaan calon mahasiswa PTN, khususnya penerimaan melalui jalur mandiri, menjadi satu anomali kebijakan di dunia akademisi yang menjadi salah satu pemicu kompetisi antar-perguruan tinggi tersebut.
Hal inilah yang menjadi penyebab ketidakadilan dalam konteks pembagian jumlah mahasiswa antara PTN dan PTS.
Bagi PTS berstandar biasa-biasa saja, kondisi ini akan menyebabkan degradasi nilai dan mutu pendidikan mereka. Tidak ada jalan lain, mereka pun membebani calon mahasiswa mereka dengan UKT yang tinggi.
Disadari ataupun tidak, kondisi demikian justru akan menurunkan minat mahasiswa untuk menempuh studi di perguruan tinggi swasta yang kualitasnya masih dipertanyakan oleh mereka.
Hal buruk yang akan terjadi, PTS akan kalah bersaing dan akhirnya menghentikan kegiatan operasional mereka secara permanen.
Sejumlah dosen akan kehilangan pekerjaan. Demikian pula dengan tenaga kerja pendukung operasional universitas, supplier yang menjadi rekanan, dan usaha kecil yang menggantungkan hidupnya dengan perguruan tinggi tersebut, mereka juga akan mengalami nasib yang sama.
Jika kondisi demikian dibiarkan, dunia akademik akan mengalami multikrisis yang tidak hanya menyasar pada krisis substansi dan kualitas materi pendidikan saja.
Tetapi krisis lumpuhnya kesinambungan kinerja perguruan tinggi, termasuk krisis keadilan antar-perguruan tinggi, hingga potensi krisis tereliminasinya para dosen dari lapangan pekerjaan yang mereka jalani selama ini, juga menjadi bagian dari multikrisis yang dihadapi perguruan tinggi.
Di sisi lain, masih adanya lulusan perguruan tinggi yang belum terserap di lapangan pekerjaan juga menjadi sisi lain dari pola multikrisis di dunia pendidikan. Salah satu alasan penyebabnya karena kurangnya inovasi di dalam sistem pendidikan perguruan tinggi.
Kondisi ini tentu menjadi penyebab mengapa mutu lulusan perguruan tinggi kurang diminati oleh industri lokal dan perusahaan multinasional.
Tidak hanya persoalan mutu saja, tetapi jumlah lulusan perguruan tinggi yang belum sebanding dengan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan lapangan pekerjaan juga menjadi alasan mengapa jumlah lulusan perguruan tinggi belum terserap di dunia kerja.
Menyikapi multikrisis di dunia pendidikan, pemerintah kiranya perlu membangun strategi kebijakan kolaborasi. Dengan kata lain, pemerintah diharapkan membangun kebijakan kolaboratif di beberapa sektor yang output-nya nanti mampu menyerap apa yang dibutuhkan oleh dunia akademik.
Sektor-sektor tersebut antara lain sektor ekonomi, pendidikan, dan tata kelola kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk sektor ekonomi misalnya, kebijakan pemerintah di sektor ini diharapkan dapat membangun sinergi yang tidak hanya menyerap lulusan perguruan tinggi saja, tetapi kebijakan yang dapat membuka ruang dan dukungan bagi perbaikan perguruan tinggi di dalam menyelenggarakan pendidikan bermutu.
Dukungan kebijakan ekonomi pada dasarnya salah satunya ditujukan mendukung kontribusi perbaikan tingkat kesejahteraan tenaga pengajar, termasuk membuka ruang perguruan tinggi merevitalisasi cara kerja dan program studi mereka ke depannya.
Sebagai contoh, paket kebijakan ekonomi 8+4+5 yang baru saja dirilis pemerintah pada pertengahan September 2025. Tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut salah satu manfaat terbesarnya adalah dapat terserapnya tenaga kerja dalam jumlah yang banyak di beberapa sektor ekonomi.
Pemberdayaan lulusan perguruan tinggi melalui program magang menjadi salah satu bentuk konkritnya. Paket kebijakan ekonomi ini kemudian dikolaborasikan dengan kebijakan moneter dan fiskal, yang tujuannya akhirnya ditujukan untuk mempercepat mobilisasi ekonomi masyarakat.
Dengan begitu, pendapatan masyarakat pun diharapkan akan meningkat, sehingga secara tidak langsung kondisi ini dapat mempengaruhi bagaimana perguruan tinggi bergerak, berinovasi, dan berdaya guna sesuai dengan misi tri dharma perguruan tinggi.
Semakin tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat, semakin tinggi pula minat masyarakat membutuhkan layanan pendidikan yang bermutu.
Hingga akhirnya, semakin tinggi pula kesempatan perguruan tinggi memajukan misi pendidikan dan organisasi mereka secara berkelanjutan.
Harapannya, dari seluruh paket kebijakan ekonomi yang saling berkolaborasi tersebut dapat menjadi jembatan bagi perguruan tinggi dan industri untuk memperluas lapangan pekerjaan. Gambaran kasarnya bisa kita lihat dari data berikut.
Saat ini, industri pengolahan besar dan sedang jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 30 ribu industri (perkiraan ini didasarkan pada data jumlah industri per Oktober 2023 yang jumlahnya mencapai 30.788 industri, Badan Pusat Statistik). Kedua jenis industri tersebut telah menyerap tenaga kerja hingga lebih dari 5 juta orang.
Sementara lulusan perguruan tinggi yang belum terserap di lapangan pekerjaan atau menjadi pengangguran terbuka berdasarkan data BPS per Februari 2025 mencapai angka 5,25 juta.
Masih besarnya tingkat pengangguran terbuka dengan status pendidikan berada di level perguruan tinggi tersebut mengindikasikan bahwa kebutuhan industri dan perusahaan untuk menyerap tenaga kerja dengan level pendidikan perguruan tinggi belum mampu terserap secara menyeluruh.
Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan ekstensifikasi jumlah industri atau perusahaan sebagai solusi mengurangi tingkat pengangguran, meskipun upaya ini juga akan dihadapkan pada tingginya kompetisi antar-industri yang sudah ada.
Solusi lainnya, perguruan tinggi perlu menyiapkan para mahasiswanya sebagai seorang entrepreneur walaupun hal ini juga sudah dilakukan melalui pembukaan program studi entrepreneurship. Lagi-lagi, upaya ini dihadapkan pada sejumlah kendala dan tantangan.
Oleh karena itu untuk mendukung kebijakan sektor ekonomi tersebut, pemerintah kiranya perlu mengkolaborasikannya dengan kebijakan sektor pendidikan dan tata kelola kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Langkah konkrit salah satunya dapat dilakukan dengan memperbaiki tata kelola dan program kerja internal kampus.
Kemudian untuk kolaborasi tata kelola kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah dan dunia akademik juga perlu bekerja sama membangun sinergi kebijakan yang harmonis antar-daerah di dalam melaksanakan program pengembangan ekonomi masyarakat di setiap daerah.
Kolaborasi antar-daerah tersebut pada akhirnya akan memperkuat ekonomi nasional hingga memperkuat program pengembangan sumber daya manusia menjadi sumber daya yang dapat membangun daerah mereka sendiri.
Penulis: Rostamaji Korniawan
Pengamat Sosial
Editor: Rahmat Al Kafi
Disclaimer: Tulisan ini berdasarkan pendapat pribadi dan tidak mewakili kepentingan lembaga atau siapapun dan penulis tidak bertanggung jawab atas isi atau keakuratan informasi dalam artikel ini atas keputusan apapun yang diambil berdasarkan informasi yang disajikan di dalam artikel ini.
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












