Parkir menjadi bagian yang hampir tidak terpisahkan dari kehidupan kota. Kendaraan berhenti di pasar, rumah sakit, kampus, pusat kuliner, hingga kawasan pertokoan.
Di Kota Bandar Lampung, aktivitas parkir mudah ditemukan di lokasi-lokasi ramai seperti Pasar Bambu Kuning, Pasar Tugu, area sekitar RSUD Abdul Moeloek, kawasan perdagangan Tanjung Karang, hingga lingkungan Universitas Lampung. Hampir setiap kendaraan yang berhenti di tempat-tempat tersebut dikenai pungutan parkir.
Aktivitas ini terjadi setiap hari dan melibatkan ribuan kendaraan. Pertanyaan sederhana pun muncul: jika pungutan parkir begitu luas terjadi di ruang publik, mengapa kontribusinya terhadap pendapatan daerah masih terasa kecil?
Retribusi parkir sebenarnya merupakan bagian dari retribusi jasa umum dalam kerangka Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pungutan ini merupakan pembayaran masyarakat atas layanan parkir yang disediakan pemerintah daerah, terutama pada parkir tepi jalan umum atau area fasilitas publik yang menjadi kewenangan pemda.
Dana yang terkumpul dari sektor ini semestinya dapat menjadi sumber pembiayaan berbagai kebutuhan kota, mulai dari peningkatan fasilitas publik hingga perbaikan infrastruktur daerah.
Data di Kota Bandar Lampung menunjukkan bahwa potensi tersebut belum tergarap secara maksimal. Target retribusi parkir pada 2025 semula ditetapkan sekitar Rp7,1 miliar. Realisasi penerimaan yang sangat rendah membuat target tersebut harus diturunkan dalam APBD Perubahan menjadi sekitar Rp1,3 miliar dengan realisasi sekitar Rp295 juta.
Kondisi serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Target sebesar Rp2 miliar pada 2023 hanya mampu terealisasi sekitar Rp600 juta. Angka-angka ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara aktivitas parkir yang ramai di pusat-pusat ekonomi kota dengan penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.
Beberapa daerah lain di Lampung memperlihatkan capaian yang relatif lebih baik meskipun skalanya masih terbatas. Kabupaten Lampung Selatan pada 2024 menargetkan retribusi parkir sekitar Rp275 juta dan mampu merealisasikan lebih dari 80 persen dari target tersebut.
Kota Metro pada triwulan pertama 2024 baru mencapai sekitar 18 persen dari target tahunan Rp1,4 miliar. Gambaran ini menunjukkan bahwa persoalan optimalisasi retribusi parkir masih menjadi tantangan di banyak daerah.
Baca juga: Bisakah Sistem QRIS Jadi Media Audit? Studi Kasus Retribusi Parkir Kota Mataram
Persoalan tata kelola menjadi salah satu faktor yang sering disorot. Sistem penarikan retribusi parkir di sejumlah wilayah masih dilakukan secara manual. DPRD Kota Bandar Lampung pernah menyoroti bahwa pencatatan pembayaran parkir belum direkam secara real-time karena belum adanya sistem digital yang terintegrasi. Kondisi tersebut menyulitkan pengawasan dan membuka peluang kebocoran penerimaan daerah.
Lampung Selatan juga menghadapi persoalan dalam aspek kelembagaan pengelolaan parkir. Mekanisme rekrutmen koordinator atau vendor petugas parkir disebut belum memiliki standar yang jelas serta belum didukung payung hukum yang kuat.
Sejumlah laporan bahkan mengindikasikan adanya dugaan penunjukan berdasarkan besaran setoran kepada oknum tertentu. Praktik semacam ini memperbesar risiko pungutan liar sekaligus mengurangi potensi setoran yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Maraknya juru parkir ilegal di berbagai sudut kota semakin memperlihatkan lemahnya pengawasan sistem parkir. Aktivitas parkir tetap berjalan dan masyarakat tetap membayar, tetapi sebagian pungutan tidak tercatat sebagai penerimaan resmi daerah. Situasi ini menggambarkan adanya potensi kebocoran PAD yang sebenarnya dapat dicegah melalui tata kelola yang lebih transparan.
Di tengah kebutuhan daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal, parkir justru sering dipandang sebagai sektor kecil yang tidak strategis. Padahal aktivitas parkir berlangsung setiap hari, melibatkan ribuan kendaraan, dan menghasilkan aliran uang yang tidak sedikit.
Ketika pungutan terjadi hampir di setiap sudut kota tetapi hanya sebagian kecil yang masuk ke kas daerah, persoalannya bukan lagi sekadar soal parkir. Persoalan tersebut menyangkut tata kelola keuangan publik dan kemampuan pemerintah daerah menjaga potensi pendapatan yang sebenarnya berada di depan mata.
Pengalaman dari daerah lain menunjukkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya dapat diatasi melalui inovasi kebijakan. Kota Jambi menjadi salah satu contoh penerapan sistem parkir digital melalui pembayaran berbasis QRIS di berbagai lokasi strategis.
Sistem tersebut memungkinkan masyarakat membayar parkir secara non-tunai melalui aplikasi pembayaran digital. Setiap transaksi tercatat secara otomatis dalam sistem sehingga pemerintah daerah dapat memantau penerimaan parkir secara langsung.
Sekitar 70 persen titik parkir di Kota Jambi telah dilengkapi fasilitas pembayaran QRIS. Pendekatan ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan transparansi penerimaan daerah serta meminimalkan potensi kebocoran. Sistem digital membuat setiap transaksi parkir memiliki jejak data yang jelas sehingga sulit dimanipulasi.
Pengelolaan parkir di banyak wilayah di Lampung masih bertumpu pada mekanisme konvensional. Setoran retribusi sering kali bergantung pada laporan manual dari juru parkir. Sistem seperti ini menyulitkan pemerintah daerah untuk memastikan apakah jumlah setoran benar-benar mencerminkan potensi parkir yang ada di lapangan.
Persoalan tersebut berkaitan erat dengan tingkat kemandirian fiskal daerah. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap total pendapatan daerah di Provinsi Lampung masih relatif kecil. Rasio kemandirian fiskalnya berada di kisaran 15 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar APBD masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Perbaikan tata kelola retribusi parkir menjadi langkah penting untuk mengatasi masalah tersebut. Penertiban juru parkir dapat menjadi titik awal pembenahan sistem. Pendataan ulang secara menyeluruh diperlukan agar setiap petugas parkir memiliki identitas resmi dan terdaftar dalam sistem administrasi pemerintah daerah.
Digitalisasi sistem penarikan retribusi parkir juga perlu dipercepat. Sistem e-parking berbasis QRIS atau pembayaran non-tunai dapat langsung terhubung dengan kas daerah. Setiap transaksi parkir akan tercatat secara otomatis dan dapat dipantau secara real-time oleh pemerintah daerah maupun lembaga pengawas.
Retribusi parkir pada akhirnya tidak lagi sekadar pungutan kecil yang sering luput dari perhatian. Pengelolaan yang tertib, transparan, dan berbasis digital dapat menjadikannya salah satu fondasi penting bagi penguatan kemandirian fiskal daerah sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.
Penulis: Nabila Amir
Mahasiswa Akuntansi Sektor Publik, Politeknik Keuangan Negara STAN
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












