Pemanfaatan Hadis Sahih dalam Advokasi Sosial berbasis Pendekatan Wasathiyah

Advokasi Sosial
(Sumber: MMI)

Abstrak

Persoalan sosial seperti kemiskinan, ketidakadilan, diskriminasi, dan marginalisasi kelompok rentan memerlukan upaya advokasi yang didasarkan pada landasan normatif yang kuat. Meskipun hadis sahih memiliki potensi sebagai dasar advokasi sosial dalam Islam, kajian mengenai pemanfaatannya melalui pendekatan wasathiyah masih relatif terbatas.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep advokasi sosial dalam perspektif Islam, mengkaji konsep wasathiyah, serta merumuskan kriteria pemilihan hadis sahih yang relevan dalam advokasi sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis-hadis sahih, buku, jurnal ilmiah, dan literatur terkait, yang dianalisis melalui pendekatan ma’ani al-hadis, analisis tematik (maudhu’i), dan analisis wasathiyah.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokasi sosial dalam Islam merupakan manifestasi kesalehan sosial yang berorientasi pada penegakan keadilan, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penciptaan kemaslahatan umum. Konsep wasathiyah berfungsi sebagai kerangka etis yang memastikan pemanfaatan hadis berlangsung secara moderat, seimbang, dan kontekstual.

Selain itu, pemilihan hadis sahih untuk advokasi sosial harus memenuhi kriteria kesahihan, relevansi sosial, kesesuaian dengan prinsip universal Al-Qur’an, serta mengandung nilai kemaslahatan publik. Dengan demikian, hadis sahih dapat berperan sebagai landasan normatif dalam membangun praktik advokasi sosial yang moderat, inklusif, dan humanis di tengah masyarakat kontemporer.

Kata Kunci: Advokasi Sosial; Hadis Sahih; Wasathiyah; Kemaslahatan; Emansipasi Umat.

 

Abstract

Social issues such as poverty, injustice, discrimination, and the marginalization of vulnerable groups require advocacy efforts grounded in strong normative foundations. Although authentic hadith (hadith sahih) have significant potential as a basis for social advocacy in Islam, studies examining their application through the wasathiyah approach remain limited.

This study aims to analyze the concept of social advocacy from an Islamic perspective, examine the concept of wasathiyah, and formulate criteria for selecting authentic hadith relevant to social advocacy. This research employs a qualitative approach using a library research method.

Data were collected from the Qur’an, authentic hadith, books, scholarly journals, and other relevant literature, which were analyzed through the approaches of ma’ani al-hadis, thematic analysis (maudhu’i), and wasathiyah analysis.

The findings reveal that social advocacy in Islam represents a manifestation of social piety oriented toward upholding justice, protecting vulnerable groups, and promoting public welfare. The concept of wasathiyah serves as an ethical framework that ensures the use of hadith remains moderate, balanced, and contextual.

Furthermore, the selection of authentic hadith for social advocacy should fulfill the criteria of authenticity, social relevance, conformity with the universal principles of the Qur’an, and public benefit. Therefore, authentic hadith can serve as a normative foundation for developing moderate, inclusive, and humane social advocacy practices in contemporary society.

Keywords: Social Advocacy; Authentic Hadith; Wasathiyah; Public Welfare; Community Emancipation.

 

Pendahuluan

Persoalan sosial seperti kemiskinan, ketidakadilan, diskriminasi, intoleransi, dan marginalisasi kelompok rentan masih menjadi tantangan besar dalam kehidupan masyarakat modern. Dalam situasi tersebut, advokasi sosial memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat serta melindungi kelompok yang lemah.

Dalam perspektif Islam, advokasi sosial tidak hanya dipandang sebagai aktivitas kemanusiaan, tetapi juga merupakan implementasi ajaran agama yang berorientasi pada kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan terhadap martabat manusia (hifz al-karamah al-insaniyyah).

Sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW memuat berbagai prinsip tentang kepedulian sosial, pembelaan terhadap kaum tertindas (mustadh’afin), dan penegakan keadilan yang dapat dijadikan landasan normatif dalam aktivitas advokasi sosial.

Meskipun demikian, pemanfaatan hadis dalam isu-isu sosial kontemporer masih menghadapi berbagai persoalan metodologis. Sebagian kalangan cenderung memahami hadis secara literal tanpa mempertimbangkan konteks sosial, historis, dan tujuan universal syariat, sehingga berpotensi melahirkan praktik advokasi yang kurang responsif terhadap perkembangan masyarakat.

Sebaliknya, terdapat pula kecenderungan memahami hadis secara terlalu bebas dengan menitikberatkan aspek kontekstual semata hingga mengabaikan otoritas teks dan kaidah keilmuan hadis. Kondisi ini menunjukkan adanya problem epistemologis terkait pemilihan dan pemanfaatan hadis sahih yang relevan dalam praktik advokasi sosial.

Dalam konteks tersebut, konsep wasathiyah (moderasi Islam) menawarkan paradigma yang menekankan prinsip jalan tengah (tawassuth), keseimbangan (tawazun), keadilan (i’tidal), dan toleransi (tasamuh).

Melalui pendekatan wasathiyah, hadis dapat dimanfaatkan secara proporsional dengan tetap menjaga otoritas teks sekaligus mempertimbangkan realitas sosial yang terus berkembang. Dengan demikian, advokasi sosial berbasis hadis diharapkan mampu menghadirkan solusi yang lebih inklusif, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.

Sejumlah penelitian sebelumnya telah membahas konsep wasathiyah dalam hadis dan implementasinya di berbagai bidang. Hasfiana, Ahmad, dan Maidin (2025) mengkaji nilai-nilai wasathiyah dalam hadis pada bidang pendidikan, sedangkan Yunus dan Fadhila (2025) meneliti hadis tentang moderasi beragama melalui pendekatan tematik.

Selain itu, Rahman (2023) membahas konsep Islam wasathiyah sebagai implementasi Islam rahmatan lil ‘alamin. Namun, penelitian-penelitian tersebut belum secara khusus mengkaji konsep advokasi sosial dalam perspektif Islam sekaligus merumuskan kriteria pemilihan hadis sahih yang relevan sebagai landasan advokasi berbasis pendekatan wasathiyah.

Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep advokasi sosial dalam perspektif Islam, mengkaji wasathiyah sebagai paradigma moderasi, serta merumuskan kriteria pemilihan hadis sahih yang relevan dalam praktik advokasi sosial kontemporer.

 

Metode

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) sebagaimana. Penelitian ini berfokus pada kajian mengenai konsep advokasi sosial dalam perspektif Islam, paradigma wasathiyah, serta kriteria pemilihan hadis sahih yang dapat dijadikan dasar dalam praktik advokasi sosial di era kontemporer.

Pendekatan kepustakaan dipilih karena penelitian ini lebih menekankan pada analisis konseptual dan normatif terhadap hadis serta berbagai literatur keislaman yang berkaitan dengan advokasi sosial dan moderasi Islam.

1. Data dan Sumber Data

Sumber data primer dalam penelitian ini berasal dari hadis-hadis sahih yang membahas kepedulian sosial, keadilan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Selain itu, Al-Qur’an, khususnya ayat-ayat yang berkaitan dengan keadilan sosial dan konsep ummatan wasathan dalam QS. al-Baqarah [2]: 143, juga digunakan sebagai sumber utama. Penelitian ini turut memanfaatkan literatur tentang wasathiyah Islam yang ditulis oleh ulama maupun akademisi kontemporer, seperti pemikiran Yusuf al-Qaradawi dan berbagai kajian mengenai Wasathiyah Islam di Indonesia (Al-Qaradawi, 2000; Azra, 2021).

Sementara itu, sumber data sekunder diperoleh dari berbagai jurnal ilmiah, buku, artikel akademik, modul, dan karya ilmiah lain yang relevan dengan tema penelitian. Literatur tersebut mencakup kajian tentang advokasi sosial dalam Islam, moderasi beragama, maqashid al-syari’ah, serta metodologi pemahaman hadis.

Beberapa referensi yang digunakan antara lain Modul Advokasi Sosial CISForm UIN Sunan Kalijaga, artikel mengenai Wasathiyah Islam Indonesia, dan penelitian terdahulu terkait implementasi nilai-nilai wasathiyah dalam kehidupan sosial.

2. Teknik Pengumpulan dan Analisis Data

Pengumpulan data dilakukan melalui teknik dokumentasi dengan menelaah berbagai sumber tertulis menggunakan pendekatan tematik (maudhu’i). Data yang telah terkumpul kemudian diseleksi, dikategorikan, dan disusun berdasarkan fokus penelitian. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan beberapa pendekatan.

  1. Analisis ma’ani al-hadis digunakan untuk memahami makna hadis baik secara tekstual maupun kontekstual dengan memperhatikan aspek kebahasaan, asbabul wurud, serta tujuan umum syariat. Pendekatan ini bertujuan untuk menemukan nilai-nilai sosial yang terkandung dalam hadis agar dapat diterapkan sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini (Ismail, 1999).
  2. Analisis tematik (maudhu’i) digunakan untuk mengumpulkan dan mengkaji hadis-hadis yang memiliki tema serupa, seperti advokasi sosial, keadilan, kepedulian sosial, dan moderasi Islam. Hadis-hadis tersebut kemudian dianalisis secara menyeluruh guna memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai konsep advokasi sosial berbasis hadis sahih.
  3. Analisis wasathiyah digunakan untuk mengidentifikasi nilai-nilai moderasi Islam, seperti tawassuth (jalan tengah), tawazun (keseimbangan), i’tidal (keadilan), tasamuh (toleransi), musawah (kesetaraan), dan syura (musyawarah) dalam praktik advokasi sosial. Analisis ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan hadis dalam advokasi sosial tetap berada dalam koridor Islam moderat dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Melalui ketiga pendekatan tersebut, penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan konseptual mengenai pemanfaatan hadis sahih dalam advokasi sosial yang tidak hanya memiliki dasar normatif yang kuat, tetapi juga relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat modern.

 

Hasil

Berdasarkan telaah terhadap hadis-hadis sahih dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, penelitian ini menemukan bahwa advokasi sosial dalam Islam tidak hanya berorientasi pada aktivitas karitatif, tetapi juga mencakup dimensi perlindungan (himayah), pemberdayaan (tamkin), dan transformasi sosial (taghyir ijtima’i).

Ketiga dimensi tersebut menunjukkan bahwa Islam memandang advokasi sosial sebagai upaya sistematis untuk menciptakan perubahan sosial yang berkeadilan serta memperkuat posisi kelompok rentan dalam kehidupan bermasyarakat (Tim CISForm UIN Sunan Kalijaga, 2014).

1. Advokasi Sosial sebagai Manifestasi Keshalehan Sosial dalam Islam

Penelitian ini menemukan bahwa advokasi sosial dalam perspektif Islam merupakan bentuk pembelaan terhadap kelompok lemah, tertindas, dan kurang berdaya yang dilandasi oleh prinsip keadilan, kemaslahatan, dan amar ma’ruf nahi munkar. Advokasi sosial tidak dipahami sebagai aktivitas sosial yang bersifat sekuler semata, melainkan bagian integral dari tanggung jawab keagamaan seorang Muslim. (Tim CISForm UIN Sunan Kalijaga, 2014).

Secara normatif, advokasi sosial merupakan perwujudan keseimbangan antara keshalehan individual dan keshalehan sosial. Seorang Muslim tidak hanya dituntut menjaga hubungan vertikal dengan Allah (hablun min Allah), tetapi juga menjaga hubungan horizontal dengan sesama manusia (hablun min an-nas), khususnya terhadap kelompok rentan (mustadh’afin).

Penelitian ini juga menemukan bahwa bentuk advokasi sosial dalam Islam mencakup pendampingan masyarakat marginal, pemberdayaan ekonomi, perlindungan terhadap korban kekerasan, penyadaran publik, serta kritik konstruktif terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada keadilan sosial.

2. Paradigma Wasathiyah sebagai Kerangka Etis Advokasi Sosial

Temuan penelitian menunjukkan bahwa konsep wasathiyah berfungsi sebagai kerangka etis dalam pemanfaatan hadis sahih untuk advokasi sosial. Paradigma wasathiyah mendorong pemahaman keagamaan yang moderat, seimbang, adil, dan proporsional.

Karakter utama wasathiyah yang ditemukan dalam penelitian ini meliputi:

  1. Tawassuth (jalan tengah).
  2. Tawazun (keseimbangan).
  3. I’tidal (keadilan).
  4. Tasamuh (toleransi).

Penelitian ini menemukan bahwa penerapan prinsip-prinsip tersebut mampu mencegah praktik advokasi sosial dari kecenderungan ekstremisme, sikap eksklusif, maupun penggunaan hadis secara tekstual yang berlebihan.

3. Kriteria Pemilihan Hadis Sahih dalam Advokasi Sosial

Penelitian ini menemukan bahwa tidak seluruh hadis dapat secara langsung dijadikan dasar advokasi sosial. Oleh karena itu, diperlukan beberapa kriteria dalam pemilihan hadis, yaitu:

  1. Hadis memiliki kualitas sahih atau hasan.
  2. Memiliki relevansi dengan isu sosial dan kemanusiaan.
  3. Tidak bertentangan dengan prinsip universal Al-Qur’an.
  4. Mengandung nilai kemaslahatan publik (maslahah ‘ammah).
  5. Dapat dipahami secara kontekstual sesuai perkembangan masyarakat.

Melalui kriteria tersebut, hadis sahih dapat difungsikan sebagai dasar normatif yang relevan dalam menjawab problem sosial kontemporer.

 

Pembahasan

1. Advokasi Sosial dalam Perspektif Islam

Temuan penelitian menunjukkan bahwa advokasi sosial dalam Islam memiliki dimensi teologis dan sosial sekaligus. Secara teologis, advokasi sosial merupakan manifestasi ajaran Islam yang menekankan kepedulian terhadap sesama, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta penegakan keadilan sosial. Hal ini sejalan dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar yang menempatkan umat Islam sebagai agen transformasi sosial.

Hadis Nabi SAW:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa melepaskan satu kesusahan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah akan melepaskan satu kesusahannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim No. 2699).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa membantu dan membela orang yang mengalami kesulitan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial seorang Muslim. Dengan demikian, advokasi sosial tidak hanya dipahami sebagai tindakan karitatif, tetapi juga sebagai upaya sistematis dalam menciptakan perubahan sosial yang lebih adil dan manusiawi (Tim CISForm UIN Sunan Kalijaga, 2014).

2. Wasathiyah sebagai Pendekatan dalam Advokasi Sosial

Konsep wasathiyah memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa advokasi sosial berbasis hadis berjalan secara moderat, inklusif, dan humanis. Prinsip tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh memungkinkan hadis dipahami secara proporsional, yaitu tetap menjaga otoritas teks sekaligus mempertimbangkan realitas sosial yang berkembang.

Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat yang pertengahan (adil dan pilihan).” (QS. Al-Baqarah [2]: 143).

Ayat tersebut menegaskan bahwa karakter dasar umat Islam adalah moderasi, keseimbangan, dan keadilan. Dalam konteks advokasi sosial, prinsip tersebut menjadi landasan etik agar aktivitas pembelaan terhadap masyarakat tetap berorientasi pada kemaslahatan dan tidak terjebak pada sikap ekstrem (Azra, 2021; Rahman, 2023).

3. Kriteria Hadis Sahih dalam Advokasi Sosial

Dalam konteks advokasi sosial, kualitas sanad semata tidak cukup untuk menjadikan hadis sebagai dasar argumentasi. Selain memenuhi kriteria kesahihan, hadis juga perlu dianalisis dari aspek substansi, relevansi sosial, dan kemaslahatannya.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Al-Qaradawi (1990) yang menegaskan bahwa pemahaman hadis tidak cukup hanya berpegang pada aspek tekstual, tetapi juga harus memperhatikan tujuan syariat, konteks sosial, serta keterkaitannya dengan prinsip-prinsip universal Islam. Oleh karena itu, hadis yang dijadikan dasar advokasi sosial harus mampu menghadirkan kemaslahatan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.

Temuan ini sejalan dengan pendekatan ma’ani al-hadis yang menekankan pentingnya memahami hadis secara tekstual sekaligus kontekstual. Dengan pendekatan tersebut, hadis dapat berfungsi sebagai sumber etika sosial yang responsif terhadap berbagai problem kemanusiaan kontemporer tanpa kehilangan otoritas normatifnya.

Temuan penelitian ini sejalan dengan penelitian Hasfiana, Ahmad, dan Maidin (2025) yang menyatakan bahwa nilai-nilai wasathiyah dalam hadis memiliki peran penting dalam membangun sikap moderat dan keseimbangan sosial.

Selain itu, hasil penelitian ini juga memperkuat temuan Yunus dan Fadhila (2025) bahwa hadis-hadis Nabi mengandung prinsip moderasi yang dapat dijadikan dasar dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis. Perbedaannya, penelitian ini secara khusus menempatkan wasathiyah sebagai kerangka etis dalam pemanfaatan hadis sahih untuk advokasi sosial.

 

Kesimpulan

Penelitian ini menunjukkan bahwa advokasi sosial dalam perspektif Islam merupakan bagian integral dari tanggung jawab keagamaan yang berorientasi pada penegakan keadilan, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta perwujudan kemaslahatan sosial. Advokasi sosial tidak hanya dipahami sebagai aktivitas kemanusiaan semata, tetapi juga sebagai manifestasi keshalehan sosial yang sejalan dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar.

Penelitian ini juga menemukan bahwa konsep wasathiyah memiliki peran strategis sebagai kerangka etis dalam pemanfaatan hadis sahih untuk advokasi sosial. Prinsip-prinsip wasathiyah, seperti tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh, memungkinkan hadis dipahami secara moderat, kontekstual, dan proporsional sehingga mampu menjawab berbagai persoalan sosial kontemporer tanpa mengabaikan otoritas normatif teks.

Selain itu, pemanfaatan hadis sahih dalam advokasi sosial memerlukan kriteria tertentu, yaitu memiliki kualitas kesahihan yang dapat dipertanggungjawabkan, relevan dengan isu sosial dan kemanusiaan, tidak bertentangan dengan prinsip universal Al-Qur’an, serta mengandung nilai kemaslahatan publik.

Dengan demikian, hadis sahih dapat berfungsi sebagai landasan normatif dalam membangun praktik advokasi sosial yang moderat, inklusif, dan humanis di tengah masyarakat modern.

Penelitian selanjutnya diharapkan dapat mengkaji implementasi advokasi sosial berbasis hadis sahih melalui penelitian lapangan sehingga diperoleh gambaran empiris mengenai efektivitas pendekatan wasathiyah dalam masyarakat.


Penulis:

  1. Alya Nada Safitri
  2. Kemal Bintang Rafsanjani
  3. Dika Fatih Hisbullah
  4. Muhammad Firdaus

Mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta


Dosen Pengampu: Muhammad Firdaus, Lc.,MA.,Ph.D


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

Al-Bukhari, M. I. (2002). Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Kathir.

Al-Qaradawi, Y. (1990). Kayfa Nata’amal Ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah. Kairo: Dar al-Shuruq.

Azra, A. (2021, September 22). Literatur Islam Indonesia Wasathiyah. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. https://www.uinjkt.ac.id/id/literatur-islam-indonesia-wasathiyah

Hasfiana, A., Ahmad, A., & Maidin, M. (2025). Wasathiyah values in the hadith and their implementation in education. Indonesian Journal of Research and Educational Review, 5(1), 354-367. https://etdci.org/journal/ijrer/article/view/4206

Ismail, M. S. (1999). Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual: Telaah Ma’ani al-Hadis tentang Ajaran Islam yang Universal, Temporal, dan Lokal. Jakarta: Bulan Bintang.

Muslim, I. H. (2006). Shahih Muslim. Riyadh: Dar al-Taysir.

Rahman, A. (2023). Islam Wasathiyah sebagai Implementasi Islam Rahmatan Lil ‘Alamin. Refleksi Islamika, 8(1), 23-34. https://ejournal.abcollab.id/index.php/RI/article/view/68

Tim CISForm UIN Sunan Kalijaga. (2014). Modul Workshop Advokasi Sosial. Yogyakarta: Center for the Study of Islam and Social Transformation (CISForm). https://cisform.uinsuka.ac.id/media/dokumen_akademik/16_20170407_Modul%20Advokasi%20Sosial%20-%20CISForm.pdf

Yunus, M., & Fadhila, L. S. (2025). Wasathiyyah as a Prophetic Practice: A Thematic Study of Hadith on the Principles of Religious Moderation in Indonesia. Universum: Jurnal Keislaman dan Kebudayaan, 19(2), 230-246. https://jurnalfuda.iainkediri.ac.id/index.php/universum/article/view/3426

Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses