ABSTRACT
Konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang menjadi acuan global saat ini sering kali terjebak dalam sudut pandang yang semata-mata berpusat pada kepentingan umat manusia dan perhitungan ekonomi materi. Padahal, kerusakan lingkungan dan ketimpangan tatanan masyarakat hari ini menuntut kerangka moral dan aturan yang lebih utuh, salah satunya melalui sudut pandang keilmuan Islam. Artikel ini bertujuan merumuskan strategi pembinaan masyarakat berbasis nilai-nilai hadis guna mewujudkan peradaban yang selaras dengan prinsip keberlanjutan. Melalui metode kualitatif berbasis studi kepustakaan dan pendekatan pemahaman tematik (maudhu’i), penelitian ini menyusun ulang pesan-pesan universal kenabian. Hasil kajian menunjukkan bahwa teori pembangunan Islam (tanmiyah) secara mendasar berbeda dari teori pertumbuhan ekonomi Barat; ia bermuara pada maṣlaḥah (kebaikan bersama berbasis syariat) alih-alih sekadar pengumpulan modal finansial. Penerapan konsep ini ditopang oleh peninjauan ulang mengenai kedudukan manusia sebagai khalifah (pemelihara) yang menolak pemerasan sumber daya alam, penerapan prinsip hukum lā ḍarar wa lā ḍirār sebagai alat pencegah terhadap dampak buruk industri, serta pengaturan pembagian kekayaan (anti-ihtikar dan optimalisasi wakaf) demi menjamin keadilan antargenerasi. Kontekstualisasi ini membuktikan bahwa pembinaan umat berlandaskan sunnah mampu memberikan sumbangsih teoretis dan praktik yang mendalam dalam merespons kebuntuan pola pembangunan modern.
Keywords: Pembangunan Berkelanjutan, Pemahaman Hadis Kontekstual, Tanmiyah, Maṣlaḥah, Kepedulian Lingkungan, Keadilan Sosial.
INTRODUCTION
Pembahasan mengenai pembangunan global kini tengah menghadapi tantangan yang serius. Pergeseran fokus dari sekadar pertumbuhan yang menguras alam menuju pola pembangunan berkelanjutan (sustainable development)—sebagaimana dituangkan melalui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan—merupakan pengakuan tersirat atas kegagalan sistem kapitalisme modern. Dunia menyadari bahwa pemerasan sumber daya alam yang tidak terkendali, yang didorong oleh cara berpikir pragmatis dan keserakahan pasar bebas, telah memicu kerusakan iklim yang nyata, ketimpangan struktur ekonomi yang parah, serta keterasingan sosial (Mannan, 1986). Namun, acuan keberlanjutan arus utama ini sering kali masih berpijak pada fondasi sekuler dan pandangan yang sangat memusatkan alam hanya untuk manusia. Dalam pandangan tersebut, alam diselamatkan semata-mata agar tetap bisa dimanfaatkan oleh manusia di masa depan, bukan karena alam memang memiliki hak mendasar untuk dijaga keselamatannya.
Dalam menghadapi kebuntuan filosofis tersebut, masyarakat Muslim memiliki tanggung jawab intelektual untuk menggali rujukan moral dari sumber ajaran agamanya sendiri. Sebagai pedoman utama kedua setelah Al-Qur’an, Hadis Nabi Muhammad SAW menyimpan kekayaan teori sosial dan kepedulian lingkungan yang sangat kuat. Sayangnya, potensi pembaruan dari hadis ini kerap kali meredup oleh masalah metode pemahaman di internal umat Islam sendiri. Di satu sisi, kecenderungan pemahaman tekstual yang kaku sering kali membaca sabda Nabi secara harfiah, melepaskan teks dari akar sosial dan sejarahnya, sehingga ajaran Islam tampak kaku dan kesulitan menjawab persoalan pelik seperti pemanasan global atau penguasaan ekonomi oleh sekelompok kecil pemodal (Ismail, 1999). Disisi lain, penolakan terhadap tradisi melalui kacamata modernisme Barat justru berisiko mencabut akar identitas spiritual umat dan merendahkan hadis menjadi sekadar catatan sejarah masa lalu (Rahman, 1982).
Oleh sebab itu, diperlukan suatu langkah teoretis yang tajam untuk menjembatani jarak antara teks masa lalu dengan kenyataan masa kini. Berangkat dari kesadaran tersebut, penelitian ini disusun tidak sekadar untuk mengumpulkan dalil, melainkan untuk menelaah secara mendalam landasan aturan dari hadis yang berhubungan dengan teori keberlanjutan. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji ulang hakikat kesejahteraan melalui teori tanmiyah dan maslahah, meninjau kembali anggapan manusia sebagai penguasa mutlak atas alam dengan teori kepemimpinan lingkungan (khalifah), serta memberikan tinjauan atas sistem ekonomi pasar bebas melalui sabda Nabi mengenai pemerataan ekonomi dan pelarangan monopoli. Melalui penyusunan ulang metode pemahaman ini, diharapkan terbangun sebuah kerangka strategi pembinaan masyarakat yang lebih luwes, memiliki kepedulian lingkungan yang mengakar, dan menjunjung tinggi keadilan sosial yang merata.
Baca Juga: Pengaruh Pemahaman Hadis tentang Pelestarian Sumber Daya Alam terhadap Pembangunan Berkelanjutan
METHOD
Artikel ini merupakan penelitian kualitatif berjenis studi kepustakaan (library research) yang diposisikan tidak hanya sebagai pengumpulan data literatur, tetapi sebagai pembacaan yang analitis terhadap teks-teks utama. Sumber rujukan primernya bertumpu pada literatur hadis standar, terutama Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, serta himpunan tematik seperti Riyad al-Salihin. Sementara itu, kerangka analisis sekunder didukung oleh ilmu ushul fiqh, ekonomi politik Islam, serta pemikiran tokoh pembaru seperti Yusuf al-Qaradawi dan Fazlur Rahman.
Penelitian ini menggunakan metode tematik (maudhu’i) yang dipadukan dengan teori pendekatan pemahaman Gerakan Ganda (Double Movement) dari Fazlur Rahman (1982). Secara teoretis, pendekatan ini bekerja melalui dua tahap mendalam. Pertama, melacak rentetan sejarah dan kondisi sosial (asbabul wurud) saat hadis disabdakan pada masyarakat Arab abad ke-7 untuk menemukan alasan moral (illat atau hikmah) di balik sebuah aturan. Ketiga, menarik nilai moral universal yang telah disarikan tersebut ke masa kini untuk diformulasikan menjadi jawaban atas persoalan pembangunan modern. Melalui pisau bedah keilmuan ini, hadis-hadis mengenai lingkungan dan ekonomi tidak lagi dibaca sebagai pedoman teknis yang kaku, melainkan sebagai prinsip dinamis untuk menata ulang masyarakat menuju pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
RESULT AND DISCUSSION
Kajian pembacaan yang mendalam terhadap literatur hadis memperlihatkan bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara urusan pencarian materi dan nilai-nilai spiritual. Indikator-indikator pembangunan berkelanjutan dalam keilmuan hadis dapat disusun melalui empat pilar teoretis berikut:
1. Peninjauan Ulang Teori Pertumbuhan: Tanmiyah dan Prinsip Maṣlaḥah
Wacana pembangunan yang dibangun oleh negara-negara maju Barat kerap kali bertumpu pada keyakinan keliru mengenai pertumbuhan ekonomi tanpa batas di atas sebuah planet yang memiliki sumber daya terbatas. Sebaliknya, dalam perbendaharaan ilmu Islam, pembangunan diterjemahkan melalui konsep tanmiyah. Secara teoretis, tanmiyah bukanlah sekadar proses pengumpulan modal secara serakah, melainkan proses bertahap yang mengembangkan kemampuan manusia secara utuh—mencakup penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Kelima aspek ini merupakan fondasi utama dari tujuan disyariatkannya hukum Islam atau Maqashid Syariah (Hafidhuddin, 2007).
Dalam sudut pandang ini, pembangunan harus selalu tunduk pada filosofi maṣlaḥah atau kebaikan publik yang menyeluruh. Muhammad al-Ghazali (1989) menegaskan bahwa pemahaman atas hadis-hadis muamalah (urusan sosial-ekonomi) akan kehilangan nilainya jika tidak diukur dengan neraca maslahah. Sebagai tinjauan terhadap pola pembangunan modern, aktivitas industri yang mengorbankan kelestarian alam hanya demi lonjakan Produk Domestik Buruto (PDB) secara mendasar dianggap cacat di mata syariat. Pembangunan sejati dalam kerangka tanmiyah adalah pembangunan yang melepaskan umat manusia dari jerat kemiskinan tanpa harus menumbalkan keselamatan lingkungan, sebab mengorbankan keselamatan nyawa atau keturunan akibat polusi hanya demi mengejar keuntungan harta benda adalah sebuah kesalahan besar.
Baca Juga: Perdagangan Internasional sebagai Pendorong Pembangunan Ekonomi Negara Berkembang
2. Tinjauan atas Pemusatan Manusia: Amanah Khalifah dan Kepedulian Lingkungan
Akar dari persoalan iklim global saat ini adalah cara pandang yang terlampau memusatkan alam hanya untuk manusia. Pandangan ini melahirkan keyakinan bahwa manusia adalah makhluk paling berkuasa yang terpisah dari ekosistem, dan bahwa alam hanyalah benda mati yang diciptakan semata-mata untuk dihabiskan. Ajaran hadis meninjau ulang keyakinan keliru ini melalui teori kepemimpinan lingkungan, di mana manusia ditempatkan hanya sebagai khalifah fil ardhl (wakil pemelihara di bumi). Hubungan manusia dengan alam dalam ajaran Islam bukanlah hubungan antara penakluk dan pihak yang ditaklukkan, melainkan wujud perwalian yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Sang Rabb.
Kesadaran memelihara lingkungan ini tergambar dengan sangat indah dalam sabda Nabi Muhammad SAW: “Tidaklah seorang Muslim menanam sebatang pohon atau menabur benih tanaman, kemudian buah atau hasilnya dimakan oleh burung, manusia, atau binatang peliharaan, melainkan hal itu dinilai sebagai sedekah baginya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini secara mendalam meruntuhkan logika hitung-hitungan pasar yang hanya melihat nilai guna suatu benda. Sebatang pohon dihargai bukan hanya dari seberapa mahal kayunya saat ditebang untuk dijual, tetapi keberadaannya sebagai penopang kehidupan bagi burung dan hewan liar juga dinilai sebagai sebuah ibadah sedekah yang mulia.
Anjuran moral ini bahkan melampaui batasan perhitungan untung-rugi. Nabi memerintahkan: “Jika kiamat terjadi sementara di tangan salah seorang dari kalian ada bibit kurma, dan ia mampu menanamnya sebelum kiamat terjadi, maka hendaklah ia menanamnya” (HR. Ahmad). Menurut analisis M. Syuhudi Ismail (1999), pesan ini merupakan seruan agar tindakan pelestarian alam dilakukan sebagai sebuah kewajiban moral yang mutlak tanpa harus selalu diikat oleh harapan menikmati hasilnya secara instan. Ini adalah landasan batin yang kuat bagi gerakan pelestarian lingkungan dalam Islam yang memandang merawat alam sebagai ibadah tingkat tinggi.
3. Lā Ḍarar wa Lā Ḍirār: Prinsip Hukum sebagai Pencegah Dampak Buruk Industri
Dalam sistem ekonomi modern, banyak perusahaan memperoleh keuntungan besar sementara dampak negatif seperti pencemaran udara, limbah industri, dan kerusakan lingkungan ditanggung oleh masyarakat. Untuk mencegah hal tersebut, Islam menetapkan prinsip “Lā ḍarar wa lā ḍirār” (tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain) (HR. Ibnu Majah).
Menurut Mustofa Dieb al-Bugha (2020), prinsip ini berlaku tidak hanya untuk tindakan individu, tetapi juga untuk aktivitas yang merugikan masyarakat secara luas. Karena itu, pembangunan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti eksploitasi tambang berlebihan atau pembuangan limbah sembarangan, bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini diperkuat oleh hadis yang melarang mencemari sumber air (HR. Muslim), yang menunjukkan pentingnya menjaga lingkungan dan sumber daya bersama demi kemaslahatan masyarakat.
4. Melawan Ketimpangan: Pemerataan Ekonomi dan Hak Antargenerasi
Pembangunan yang hanya menunjukkan keberhasilan melalui pertumbuhan angka-angka ekonomi, tetapi pada saat yang sama memperlebar kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin, merupakan bentuk pembangunan yang tidak berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. Konsep pengembangan masyarakat yang berlandaskan hadis secara tegas menolak sistem ekonomi yang menyebabkan kekayaan hanya beredar di kalangan tertentu. Sikap ini tercermin dalam larangan Rasulullah SAW terhadap praktik ihtikar (penimbunan barang) yang dilakukan untuk mengendalikan harga demi keuntungan pribadi. Menurut Yusuf al-Qaradawi (2000), larangan terhadap ihtikar tidak hanya berkaitan dengan aturan perdagangan semata, melainkan juga merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat kecil agar tidak menjadi korban manipulasi pasar oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan modal besar.
Untuk mencegah terjadinya penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu, Islam menetapkan zakat sebagai kewajiban yang berfungsi mendistribusikan kembali harta kepada masyarakat yang membutuhkan (Hafidhuddin, 2007). Selain itu, Islam juga memperkenalkan sistem wakaf sebagai instrumen ekonomi berkelanjutan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Salah satu contohnya adalah wakaf tanah di Khaibar pada masa Rasulullah SAW, di mana tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan ataupun diwariskan, sementara hasil pengelolaannya digunakan untuk kepentingan umum secara terus-menerus.
Lebih jauh lagi, pembangunan menurut perspektif hadis tidak hanya berorientasi pada kebutuhan generasi saat ini, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan generasi yang akan datang. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan, itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta” (HR. Bukhari). Hadis tersebut mengandung pesan penting tentang tanggung jawab antargenerasi dan larangan bersikap serakah. Dalam konteks pembangunan modern, ajaran ini dapat dimaknai sebagai peringatan agar para pemimpin dan pembuat kebijakan tidak mengorbankan masa depan generasi berikutnya melalui eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, kerusakan lingkungan, serta pengelolaan bumi yang tidak berkelanjutan.
CONCLUSION
Kajian menyeluruh terhadap literatur hadis menunjukkan bahwa cara kita memahami teks-teks ajaran Nabi tidak boleh terjebak dalam pembacaan kaku yang menolak melihat perkembangan zaman. Dengan menggunakan metode pemahaman yang mengutamakan alasan sejarah di balik turunnya suatu hadis dan mengubahnya menjadi pesan moral yang sesuai dengan kondisi masa kini, ajaran Islam terbukti memiliki kemampuan analitis yang tajam untuk meninjau ulang pola pembangunan sekuler yang kerap berujung pada kerusakan.
Berbeda dengan konsep pembangunan yang hanya mengejar kekayaan fisik, kerangka tanmiyah dalam Islam menyatukan kemajuan duniawi dengan tujuan-tujuan luhur syariat demi mencapai kebaikan publik secara utuh. Strategi pembinaan umat di masa modern wajib mengubah pedoman-pedoman tertulis ini menjadi langkah-langkah nyata di lapangan: pemahaman bahwa manusia adalah pemelihara (khalifah) harus diubah menjadi gerakan moral yang aktif melindungi alam; prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār wajib dijadikan landasan ketat untuk mencegah segala dampak buruk industri pencemar; serta dorongan untuk menolak penguasaan ekonomi sepihak (ihtikar) dan menggalakkan wakaf harus menjadi kekuatan utama untuk menyeimbangkan perekonomian masyarakat. Melalui perpaduan nilai-nilai inilah, masyarakat Muslim dapat menampilkan contoh peradaban masa depan yang tidak hanya canggih secara fisik, tetapi juga lestari alamnya dan adil pembagian kekayaannya hingga ke generasi-generasi berikutnya.
Penulis:
1. Naila Maftuhah (1251330095)
2. Muhammad Nasrul Fatahilah (1251330097)
3. Tsania Nuraidha Arrizqi (1251330114)
Mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Dosen Pengampu: H. Muhammad Firdaus, Lc., M.A., PH.D.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
REFERENCES
Al-Bugha, Mustofa Dieb, & Muhyidin. (2020). Al-Wafi Menyelami Makna 40 Hadits Rasulullah. Jakarta: Al-I’tishom.
Al-Ghazali, Muhammad. (1989). As-Sunnah an-Nabawiyyah Baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadith. Kairo: Dar al-Shuruq.
Al-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. (n.d.). Syarh Sahih Muslim. Kairo: Dar al-Hadith.
Al-Qaradawi, Yusuf. (2000). Kayfa Nata’amal ma’a as-Sunnah an-Nabawiyyah. Kairo: Dar al-Shuruq.
Departemen Agama RI. 2002. Mushaf Al-Qur’an Terjemah. Al-Huda: Jakarta.
Hafidhuddin, Didin. (2007). Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press.
Ismail, Syuhudi. (1999). Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual: Telaah Ma’ani al-Hadis tentang Ajaran Islam yang Universal, Temporal, dan Lokal. Jakarta: PT Bulan Bintang.
Mannan, M.A. (1986). Islamic Economics: Theory and Practice. Cambridge: Islamic Academy.
Rahman, Fazlur. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













