Perang saudara di Sudan sejak 2023, antara tentara Sudan (SAF) dan kelompok milisi Rapid Support Forces (RSF), telah menimbulkan penderitaan besar bagi rakyat.
Namun salah satu tindakan paling kejam dalam perang ini adalah serangan terhadap rumah sakit dan pembunuhan tenaga medis.
Padahal, menurut hukum internasional, tenaga medis seharusnya dilindungi dan tidak boleh diserang dalam kondisi apa pun.
Rumah Sakit Seharusnya Tempat Aman, tapi Justru Jadi Sasaran
Sejak awal konflik, banyak rumah sakit di Khartoum, Darfur, dan Kordofan berubah menjadi medan perang.
Ada rumah sakit yang dipaksa menjadi markas militer, ambulans ditembaki, dokter dan perawat diculik, bahkan ada yang dibunuh.
Padahal Konvensi Jenewa 1949 jelas menyatakan bahwa tenaga medis, pasien, dan fasilitas kesehatan adalah objek yang harus dilindungi. Apa yang terjadi di Sudan jelas melanggar aturan tersebut.
Pembantaian Tenaga Medis adalah Kejahatan Perang
Menurut Statuta Roma, menyerang atau membunuh tenaga kesehatan adalah kejahatan perang. Tidak ada alasan militer yang dapat membenarkan tindakan ini. Namun di Sudan, pelanggaran itu terjadi terus-menerus.
Serangan terhadap tenaga medis dilakukan secara sengaja dan berulang, bukan kecelakaan. Akibatnya, ribuan warga sipil kehilangan akses ke layanan kesehatan dan banyak meninggal karena tidak mendapatkan pengobatan.
Dunia Internasional Lambat Bertindak
Sayangnya, respons internasional sangat lambat. Dewan Keamanan PBB sulit mengambil keputusan karena perbedaan politik antarnegara besar.
Uni Afrika dan negara-negara tetangga juga belum mampu memberi tekanan kuat untuk menghentikan pelanggaran ini.
Padahal konsep Responsibility to Protect (R2P) mengharuskan dunia turun tangan ketika ada kekejaman besar terhadap warga sipil. Namun, aturan ini hanya menjadi wacana.
Mengapa Serangan terhadap Tenaga Medis Tidak Boleh Dibiarkan
Jika dunia membiarkan pembantaian tenaga medis di Sudan tanpa hukuman, ini berarti kita melegalkan kekerasan terhadap pekerja kesehatan di perang manapun di masa depan.
Ini berbahaya, karena tenaga medis adalah pihak yang netral dan melindungi nyawa. Jika mereka pun dibunuh, tidak ada lagi batas kemanusiaan dalam perang.
Penutup: Perlunya Akuntabilitas
Untuk menghentikan kekejaman ini, komunitas internasional perlu membuka penyelidikan internasional, memberi sanksi kepada pemimpin militer yang bertanggung jawab, memberi perlindungan bagi tenaga kesehatan, serta memastikan semua bukti terdokumentasi.
Pembantaian tenaga medis di Sudan adalah tanda bahwa hukum internasional sedang diabaikan. Jika tidak ada tindakan tegas, tragedi ini akan terus berulang.
Penulis: Ashly Thomson Awi (2023031054128)
Mahasiswa Prodi Hubungan Internasional, Universitas Cenderawasih
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












