Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
UUD NRI 1945 bukan sekadar peraturan hukum biasa, melainkan merupakan hukum dasar yang mengandung norma-norma tertinggi dalam tatanan negara.
Wewenang negara yang dinyatakan di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 belum merupakan norma dalam arti sesungguhnya, wewenang negara yang dinyatakan juga bersifat sebagai norma samar atau norma terbuka.
Secara konseptual wewenang yang dimiliki oleh negara sebagai badan hukum publik adalah berbeda dari wewenang yang dimiliki oleh negara sebagai pribadi, pendukung hak dan kewajiban yang sama dengan manusia alamiah.
Negara dalam menguasai tanah, tidak semata-mata memiliki kewenangan absolut sebagaimana diatur oleh UUD NRI 1945. Oleh sebab itu, masalah pertanahan dalam penguasaan lahan menjadi kompleks di masyarakat.
Lebih lanjut, pada beberapa kasus tanah di atas kawasan hutan. Hal ini melekatnya asas domein verklaring yang dianut oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria sebagaimana yang telah diubah sebagian melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Asas domein verklaring merupakan pedoman dasar Pemerintahan Kolonial Belanda yang diatur dalam Pasal 1 Agrarische Besluit 1870 yang menegaskan bahwa, “tanah-tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya adalah menjadi milik negara.
Makna domein diartikan sebagai eigendom negara atau negara sebagai pemilik (eigenaar) yang bersifat privaatrechtelijke.
Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Hukum Internasional Secara Damai Melalui Jalur Politik
Penegakan hukum penertiban perkebunan di kawasan hutan, tidaklah hanya memandang pada aspek hukum kehutanan. Namun, perlu mempertimbangkan hak atas tanah.
Banyaknya kasus, penegakan hukum kehutanan diambil secara represif. Hal ini perlu di ingat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 yang menyebutkan bahwa:
“Pasal 15 ayat (1) huruf d UU Kehutanan mengenai pengukuhan kawasan hutan adalah implementasi norma yang menerangkan proses akhir dari upaya pengukuhan kawasan hutan yang dimulai dari a) penunjukan kawasan hutan; b) penataan batas kawasan hutan; dan c) pemetaan kawasan hutan yang menurut ayat (2) harus dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah. Oleh karena itu dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum”.
Penguasaan hutan oleh negara bukan merupakan pemilikan, tetapi negara memberi wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, menetapkan kawasan hutan dan/atau mengubah status kawasan hutan, mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan.
Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan.
Problematika yuridis yang terjadi adalah terbitnya sertipikat hak atas tanah diatas kawasan hutan, di sisi lain pemegang sertipikat tersebut sudah berpuluh-puluh tahun mengelola tanah tersebut.
Namun, pasca Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan timbullah penegakan hukum atas tanah di atas kawasan hutan.
Hal ini menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah bisa mengeluarkan sertifikat hak atas tanah diatas kawasan hutan? Lalu mengapa dilakukan penertiban?.
Hal ini tentu termasuk maladministrasi, yang unsur-unsurnya adalah:
- perbuatan melawan hukum;
- penyalahgunaan wewenang;
- terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
- yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan; dan
- menimbulkan kerugian.
Perbuatan melawan hukum sebagaimana yang terkandung dalam unsur maladministrasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau asas hukum yang mendasarinya.
Baca Juga: Kesenjangan Hukum dan Realita dalam Pengelolaan Surat Berharga Negara
Pemerintah seharusnya tidak boleh bertindak sewenang-wenang, oleh karena itu penting diingat mengenai perlindungan hukum atas perbuatan melanggar hukum pemerintah, bertujuan untuk:
- Membatasi negara dalam menggunakan kekuasaan dengan sewenang-wenang dan tidak adil terhadap warga negara;
- Melindungi aset dan kesejahteraan individu dari pelanggaran atau perilaku negara atau orang lain.
Perlindungan hukum bagi warga negara terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dapat bervariasi, tergantung pada jenis instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan tindakan tersebut.
Umumnya, instrumen yang digunakan berupa peraturan perundang-undangan dan keputusan. Jika perlindungan hukum terjadi akibat diterbitkannya suatu keputusan (beschikking), maka terdapat dua jalur yang dapat ditempuh, yaitu melalui upaya administratif (administrasi beroep) dan melalui mekanisme peradilan (administratieve rechtspraak).
Penulis: Muklis Al’anam, S.H., M.H.
Dosen Hukum Administrasi Universitas Negeri Surabaya
Editor: Fifi Elvira
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













