Kesenjangan Hukum dan Realita dalam Pengelolaan Surat Berharga Negara

Sumber ilustrasi: istockphoto.
Kesenjangan Hukum dan Realita dalam Pengelolaan Surat Berharga Negara.

Surat Berharga Negara (SBN) merupakan salah satu aspek penting dalam keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di dalam hukum dagang Indonesia, keberadaan SBN sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang menegaskan bahwa surat berharga berfungsi sebagai alat pembuktian dan juga sebagai media transaksi sekaligus berfungsi sebagai dasar tuntutan suatu hak yang harus dipenuhi.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Hal ini menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum dagang sendiri, SBN tidak hanya sebagai produk hukum, tetapi juga sebagai sarana perdagangan yang menjamin kepastian, transparansi, dan perlindungan hukum bagi para investor.

Dengan demikian, dengan adanya penerbitan SBN diharapkan dapat diterapakan dikehidupan nyata dengan keterlibatan kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah dalam pembangunan negara melalui investasi yang aman, legal, dan menguntungkan.

Namun, realitanya di Indonesia sendiri sering kali bertolak belakang dengan apa yang diharapankan. Pertama, SBN seharusnya bisa menjadi investasi yang inklusi yang artinya dapat terbuka sehingga dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Akan tetapi, fakta di lapangan berbeda, literasi keuangan masyarakat di Indonesia masih dibilang tergolong rendah. Bahkan, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tingkat literasi keuangan nasional masih berada di bawah 50 persen.

Kondisi rendahnya tingkat literasi ini jauh dari apa yang kita diharapkan sehingga kondisi ini menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil dari masyarakat saja yang paham mengenai SBN yaitu kalangan menengah ke atas yang memahami SBN sehingga mereka mampu memanfaatkan SBN sebagai pilihan investasi.

Sebaliknya, kelompok masyarakat menengah ke bawah cenderung belum memahami karena kurangnya informasi maupun pengetahuan memadai tentang SBN, sehingga mereka lebih memilih untuk berinvestasi dalam bentuk tradisional seperti emas atau tanah.

Padahal, dalam perspektif hukum dagang, akses dan pemahaman yang setara dan terbuka bagi seluruh pihak merupakan prinsip penting agar tidak terjadi ketimpangan dalam praktik perdagangan.

Kedua, meskipun SBN dipromosikan sebagai sarana perdagangan yang bisa dengan mudah diakses secara digital, namun kenyataan di lapangan masih saja menunjukkan bahwa masih adanya kesenjangan teknologi ketika ingin mengakses informasi.

Hal ini dibuktikan dengan kurangnya akses internet dan infrastruktur digital di Indonesia yang masih belum merata, terutama di wilayah pedesaan seperti daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Hal ini membuat masyarakat di daerah-daerah tersebut tidak memiliki peluang yang sama untuk berinvestasi dalam SBN. Dengan demikian, prinsip inklusivitas yang dijanjikan oleh pemerintah diera digitalisasi belum sepenuhnya terwujud.

Ketiga, dalam perspektif hukum dagang, negara sebagai penerbit SBN memiliki kewajiban moral dan hukum dalam mengelola dana investasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan harus adanya transparansi. Namun, praktik pengelolaan APBN sering kali diwarnai isu-isu negatif seperti isu korupsi.

Kasus-kasus korupsi seperti ini tentunya  akan dapat merugikan negara terutama pada sektor keuangan serta dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap instrumen yang dibuat oleh pemerintah seperti SBN.

Baca Juga: Korupsi Rp 271 Triliun: Mengutip Kasus dalam Tata Niaga Komoditas Timah yang Menggerogoti Kekayaan Negara Indonesia

Sehingga banyak sekali timbul pertanyaan dari masyarakat terhadap pemerintah apakah dana yang mereka investasikan benar-benar digunakan untuk pembangunan sebagimana mestinya, atau justru digunakan untuk kepentingan pribadi yang sekaligus menjadi bukti bahwa kepentingan pribadi tersebut menunjukkan telah terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana keuangan publik.

Keempat, walaupun SBN dianggap sebagai investasi aman yang telah terjamin oleh negara, kenyataannya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah masih terbilang sangat rendah.

Hal ini terlihat dari masih dominannya investasi masyarakat pada aset fisik seperti emas dan tanah dibandingkan pada aset nonfisik seperti SBN.

Padahal di dalam perspektif hukum dagang menyatakan bahwa harus adanya kepercayaan ketika ingin menggunakan surat berharga sebagai transaksi karena jika kepercayaan itu tidak ada, maka produk yang dihasilkan oleh hukum mau sebaik apapun akan sulit berfungsi secara optimal.

Dengan demikian, terdapat banyak sekali tantangan antara harapan normatif dengan kenyataan di lapangan terkait peran SBN dalam hukum dagang di Indonesia. Di satu sisi, regulasi hukum telah memberikan landasan kuat bagi SBN sebagai alat pembayaran dagang yang sah, transparan, dan aman.

Namun di sisi lain praktik kenyataannya, masih banyak mengalami tantangan seperti rendahnya literasi keuangan, ketimpangan digital, praktik korupsi, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah  membuat tujuan ideal SBN belum sepenuhnya tercapai.

Oleh karena itu, perlunya tindakan nyata dari masyarakat maupun pemerintah yang lebih baik untuk memperbaiki keadaan ini. Pemerintah harus bisa memperluas edukasi literasi keuangan, memperkuat pemerataan infrastruktur digital, serta memastikan tata kelola APBN yang bersih dan transparan dari isu negatif seperti korupsi.

Sementara masyarakat dituntut untuk lebih aktif dalam meningkatkan literasi keuangan dan turut serta ikut terlibat dalam investasi negara seperti SBN.

Dengan begitu, keterlibatan kerja sama yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah ini akan dapat mengaktualisasikan SBN sebagaimana mestinya dalam hukum dagang yaitu sebagai sarana perdagangan yang berkeadilan, inklusif, dan membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Penulis:

Neza Tri Anisya
Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

Dosen Pengampu: Rafiqa Sari, S.H., M. H.

 

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses