ID Pers Wartawan CNN: Konflik dalam Pembungkaman Suara

ID PERS WARTAWAN CNN: Konflik dalam Pembungkaman Suara
Sumber: freepik.com

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu bagian penting dan menjadi salah satu bagian hak yang sudah dimiliki setiap manusia sejak lahir, yaitu hak asasi manusia.

Dengan kebebasan berpendapat, setiap manusia dapat menyampaikan aspirasinya serta pendapatnya dengan baik dan benar terhadap orang lain.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Tak hanya itu, kebebasan berpendapat turut menjadi bukti kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi.

Demokrasi yang sehat inilah yang membuat kebebasan berpendapat berjalan dengan semestinya.

Namun, kita sering kali melihat berbagai berita tentang konflik di Indonesia. Salah satu dari permasalahan saat ini ialah mengenai kebebasan berpendapat.

Padahal dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Akan tetapi, kenyataannya masih banyak pelanggaran atas hak asasi manusia ini, khususnya di Indonesia.

Hal seperti ini tidak hanya terjadi karena sesama masyarakat, melainkan juga dari oknum pemerintahan juga.

Kronologi Singkat Berakhir Klarifikasi

Baru-baru ini, permasalahan kebebasan berpendapat kembali dialami para pihak wartawan CNN di Istana Negara, tepatnya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Sabtu, 27 September 2025.

Kronologi ini terjadi saat salah satu wartawan CNN datang ke Istana Kepresidenan untuk mewawancarai mengenai instruksi khusus untuk mengatasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mempunyai kasus keracunan dan hendak menanyakan ke Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma.

Namun, hal ini tidak disambut baik oleh pihak istana. Hal ini bisa dilihat dari dirampasnya kartu ID Wartawan CNN yang Bernama Diana Valencia (DV).

Kejadian ini terjadi saat salah satu petugas BPMI (Biro, Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden) yang langsung merampas kartu ID wartawan CNN ini di Kantor CNN Indonesia.

Usai hal itu, pada 29 September 2025, pihak dari Biro Pers Sekretariat Presiden melakukan klarifikasi.

Biro Pers Sekretariat Presiden berujung meminta maaf dan akhirnya mengembalikan ID wartawan CNN yang melakukan liputan khusus terhadap Presiden Prabowo.

Hal ini dilakukan langsung oleh pihak Biro Pers Sekretariat Presiden di hadapan DV dan disaksikan oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) CNN Indonesia Titin Rosmaria, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Erlin Suastini.

Hal ini pun akhirnya ditanggapi dengan baik oleh wartawan DV dan pihak Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia dipulihkan kembali supaya dapat menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.

Bagaimana dari Sisi Hukum?

Melihat hal ini tentu sangat disayangkan. Bagaimana tidak, para wartawan yang harusnya diberi kebebasan untuk menyampaikan hal-hal yang perlu dipertanyakan terutama mengenai salah satu program dari presiden ini malah mendapat respon mengintimidasi dari pihak istana itu sendiri.

Padahal, Biro Pers sedari awal harus menjunjung tinggi asas keterbukaan dan kebebasan pers pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di dalam Undang-Undang ini pada pasal 4 ayat (1) jelas-jelas tertulis bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Hal ini menegaskan bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan dengan tujuan informasi yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat dapat tercapai.

Tidak kalah penting ialah aturan yang membahas sanksi atas pelanggaran ini. Pada Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga berisi menyebutkan, “Dalam menjalani profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Undang-Undang ini juga dapat memperkuat bahwa tindakan dari Biro Pers Istana yang sebelumnya mencopot ID wartawan Pers CNN dapat berisiko dikenai sanksi.

Sanksi itu dapat berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Menghargai dan Menjaga Kebebasan Pers

Peristiwa ini bukanlah satu-satunya yang terjadi di Indonesia mengenai Pers.

Jika kita menelusuri lebih lanjut, banyak pihak wartawan yang mengalami ancaman dan intimidasi, baik itu secara verbal hingga fisik.

Tentu hal ini tidak dapat dinormalisasikan. Pers yang jelas-jelas memiliki dasar hukum yang kuat tidak dapat diabaikan haknya.

Hak ini tentu menjadi bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dirampas apalagi dibungkam suaranya.

Tak hanya itu, tugas wartawan ialah melaporkan berita, mewawancarai narasumber, melakukan riset, dan menjaga integritas dalam penyajian informasi.

Apa yang dilakukan oleh wartawan CNN yang berinisial DV tidaklah salah.

Sebab wartawan DV melakukan tugas dengan sebenar-benarnya, yaitu mencari tahu bagaimana mengatasi kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo saat itu.

Pertanyaan ini jelas sangat relevan dan memang menjadi isu yang penting akhir-akhir ini. Oleh karena itu, tindakan pencabutan ID Istana wartawan CNN ini bukanlah tindakan yang bijak.

Dapat disimpulkan bahwa peristiwa ini mengandung banyak pembelajaran untuk berbagai pihak.

Baik itu pihak pemerintah maupun pihak masyarakat, kita harus menyadari dan menghormati hak serta kebebasan Pers selagi tidak mengandung SARA, provokasi publik, dan penggiringan opini yang buruk.

Tak hanya itu, kebebasan pers diharapkan tidak hanya sekadar kata-kata, akan tetapi harus terus ditegaskan dan diterapkan dalam berbagai bidang, terutama dalam pemerintahan.

Kita harus senantiasa menjaga hal ini agar para wartawan dan pihak pers dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa harus dikelilingi oleh intimidasi dan ancaman.

 

Penulis: Putri Sari R Tarida Siregar
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya

 

Sumber

  • Prasetyo, A. 2025. Pencabutan ID Pers Wartawan CNN Berujung Permintaan Maaf Biro Pers Istana. URL: https://www.hukumonline.com/berita/a/pencabutan-id-pers-wartawan-cnn-berujung-permintaan-maaf-biro-pers-istana-lt68da3a2966d90. Diakses tanggal 29 September 2025.
  • Pemerintah Indonesia. 1999. Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lembaran Negara RI Tahun 1999, No 166. Direktorat Publikasi Ditjen PPG. Jakarta.
  • Pemerintah Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amandemen Nomor – tentang UUD 1945 dan Amandemen. Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amandemen No. -. Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jakarta.

 

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses