Pendahuluan
Asas legalitas merupakan fondasi utama dalam negara hukum. Dalam administrasi pemerintahan, asas legalitas berarti bahwa setiap tindakan pejabat harus memiliki dasar hukum yang jelas, sah, dan dilakukan sesuai kewenangan.
Asas ini ditegaskan dalam:
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 – Indonesia adalah negara hukum.
- Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 – setiap tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 – larangan penyalahgunaan wewenang.
Dengan demikian, asas legalitas berfungsi sebagai pembatas kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang.
Konsep Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara
Asas legalitas dalam administrasi negara memiliki tiga dimensi utama:
1. Legalitas Formal
Tindakan pemerintahan harus berdasarkan peraturan tertulis seperti UUD, UU, PP, Perpres, maupun Perkada.
2. Legalitas Material
Isi keputusan harus sesuai tujuan dan semangat undang-undang yang melandasinya.
3. Legalitas Kompetensi
Pejabat harus memiliki kewenangan yang sah melalui:
- Atribusi,
- Delegasi, atau
- Mandat
Baca juga: Perizinan berbasis Risiko OSS-RBA dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
Pelanggaran Asas Legalitas dalam Praktik Pemerintahan
Suatu tindakan dinilai melanggar asas legalitas apabila:
- Dilakukan tanpa dasar hukum,
- Melebihi batas kewenangan (ultra vires),
- Tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan,
- Bertentangan dengan AUPB.
Yurisprudensi PTUN menunjukkan banyak keputusan TUN dibatalkan karena pelanggaran legalitas.
Asas Legalitas dan Kewenangan Pejabat
Sumber kewenangan dalam hukum administrasi negara:
1. Atribusi
Kewenangan baru yang lahir dari UUD atau undang-undang.
2. Delegasi
Pelimpahan kewenangan secara penuh kepada pejabat lain.
3. Mandat
Pelimpahan pelaksanaan, namun tanggung jawab tetap pada pemberi mandat.
Jika keputusan diambil oleh pejabat yang tidak berwenang maka keputusan tersebut:
- Cacat kewenangan,
- Batal demi hukum,
- Dapat digugat ke PTUN.
Legalitas dalam Tindakan Faktual Pemerintah
Tindakan faktual seperti:
- penggusuran,
- penyegelan,
- pembongkaran bangunan,
- razia,
- penutupan lokasi usaha,
juga wajib memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 dan Pasal 87 UU AP.
Tindakan lapangan tanpa dasar hukum dapat digugat karena melanggar asas legalitas.
Contoh Kasus Pelanggaran Legalitas
Dalam banyak putusan PTUN, pencabutan izin usaha dibatalkan karena pejabat:
- Tidak memberikan teguran,
- Tidak memberikan pembinaan,
- Tidak mengikuti prosedur dalam PP 5/2021,
- Bertindak tidak proporsional.
Kasus-kasus tersebut menguatkan bahwa asas legalitas tidak dapat diabaikan.
Penutup
Asas legalitas merupakan batas tegas bagi pemerintah. Tanpa asas ini, tindakan pemerintahan dapat menjadi sewenang-wenang dan merusak kepercayaan publik. Penegakan asas legalitas memastikan administrasi pemerintahan berjalan sesuai hukum, kewenangan, dan prinsip keadilan.
Penulis: Ruth Margaretha
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












