Penerapan Asas Legalitas dalam Administrasi Pemerintahan: Analisis Teoritis, Yuridis, dan Praktis

Penerapan Asas Legalitas
Ilustrasi Asas Legalitas (Sumber: MMI)

Pendahuluan

Asas legalitas merupakan fondasi utama dalam negara hukum. Dalam administrasi pemerintahan, asas legalitas berarti bahwa setiap tindakan pejabat harus memiliki dasar hukum yang jelas, sah, dan dilakukan sesuai kewenangan.

Asas ini ditegaskan dalam:

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI
  • Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 – Indonesia adalah negara hukum.
  • Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 – setiap tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 – larangan penyalahgunaan wewenang.

Dengan demikian, asas legalitas berfungsi sebagai pembatas kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang.

 

Konsep Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara

Asas legalitas dalam administrasi negara memiliki tiga dimensi utama:

1. Legalitas Formal

Tindakan pemerintahan harus berdasarkan peraturan tertulis seperti UUD, UU, PP, Perpres, maupun Perkada.

2. Legalitas Material

Isi keputusan harus sesuai tujuan dan semangat undang-undang yang melandasinya.

3. Legalitas Kompetensi

Pejabat harus memiliki kewenangan yang sah melalui:

  • Atribusi,
  • Delegasi, atau
  • Mandat

Baca juga: Perizinan berbasis Risiko OSS-RBA dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Pelanggaran Asas Legalitas dalam Praktik Pemerintahan

Suatu tindakan dinilai melanggar asas legalitas apabila:

  • Dilakukan tanpa dasar hukum,
  • Melebihi batas kewenangan (ultra vires),
  • Tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan,
  • Bertentangan dengan AUPB.

Yurisprudensi PTUN menunjukkan banyak keputusan TUN dibatalkan karena pelanggaran legalitas.

 

Asas Legalitas dan Kewenangan Pejabat

Sumber kewenangan dalam hukum administrasi negara:

1. Atribusi

Kewenangan baru yang lahir dari UUD atau undang-undang.

2. Delegasi

Pelimpahan kewenangan secara penuh kepada pejabat lain.

3. Mandat

Pelimpahan pelaksanaan, namun tanggung jawab tetap pada pemberi mandat.

Jika keputusan diambil oleh pejabat yang tidak berwenang maka keputusan tersebut:

  • Cacat kewenangan,
  • Batal demi hukum,
  • Dapat digugat ke PTUN.

 

Legalitas dalam Tindakan Faktual Pemerintah

Tindakan faktual seperti:

  • penggusuran,
  • penyegelan,
  • pembongkaran bangunan,
  • razia,
  • penutupan lokasi usaha,

juga wajib memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 dan Pasal 87 UU AP.

Tindakan lapangan tanpa dasar hukum dapat digugat karena melanggar asas legalitas.

 

Contoh Kasus Pelanggaran Legalitas

Dalam banyak putusan PTUN, pencabutan izin usaha dibatalkan karena pejabat:

  • Tidak memberikan teguran,
  • Tidak memberikan pembinaan,
  • Tidak mengikuti prosedur dalam PP 5/2021,
  • Bertindak tidak proporsional.

Kasus-kasus tersebut menguatkan bahwa asas legalitas tidak dapat diabaikan.

 

Penutup

Asas legalitas merupakan batas tegas bagi pemerintah. Tanpa asas ini, tindakan pemerintahan dapat menjadi sewenang-wenang dan merusak kepercayaan publik. Penegakan asas legalitas memastikan administrasi pemerintahan berjalan sesuai hukum, kewenangan, dan prinsip keadilan.

 

Penulis: ⁠Ruth Margaretha
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses