Perizinan berbasis Risiko OSS-RBA dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara
Ilustrasi Hukum (Sumber: MMI)

Pendahuluan

Transformasi sistem perizinan merupakan salah satu isu paling strategis dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Selama bertahun-tahun, perizinan usaha dikenal lambat, tidak transparan, dan rawan penyalahgunaan wewenang.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah melakukan reformasi besar melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah pendekatan perizinan dari rules-based licensing menjadi Risk-Based Licensing atau Perizinan Berbasis Risiko (RBA).

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Sistem ini diimplementasikan melalui platform digital Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Dasar teknisnya terdapat dalam:

  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
  • PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Perubahan ini bukan sekadar digitalisasi, melainkan pergeseran paradigma hukum administrasi negara menuju model perizinan yang berbasis analisis risiko, bukan sekadar daftar persyaratan.

 

Dasar Hukum Perizinan berbasis Risiko

OSS-RBA dibentuk berdasarkan regulasi penting berikut:

1. UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)

UU ini menyederhanakan perizinan dengan mengamandemen puluhan undang-undang sektoral.

Poin penting terkait OSS-RBA:

  • Penyederhanaan perizinan berusaha;
  • Integrasi sistem pusat–daerah;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

2. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko

PP ini merupakan inti dari sistem OSS-RBA.

Tujuan PP 5/2021:

  • Mengklasifikasikan tingkat risiko kegiatan usaha;
  • Menentukan jenis perizinan berdasarkan risiko;
  • Menyederhanakan dokumen perizinan;
  • Memperjelas kewenangan pusat dan daerah.

3. Peraturan BKPM & NSPK Teknis

BKPM mengeluarkan sejumlah pedoman teknis, seperti:

  • Peraturan BKPM No. 4/2021 tentang Pedoman Perizinan OSS-RBA,
  • petunjuk teknis sektor kesehatan, lingkungan, perdagangan, dan lainnya.

 

Klasifikasi Risiko dalam OSS-RBA

PP 5/2021 membagi kegiatan usaha dalam empat kategori risiko yang menentukan jenis perizinan.

1. Risiko Rendah

Cukup dengan NIB (Nomor Induk Berusaha).

NIB berfungsi sebagai:

  • identitas usaha,
  • perizinan dasar,
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
  • akses program BPJS ketenagakerjaan.

2. Risiko Menengah Rendah

Wajib memenuhi:

  • NIB,
  • Sertifikat Standar berbasis self-declared.

Sertifikat diterbitkan otomatis, namun pelaku usaha wajib memenuhi standar usaha.

3. Risiko Menengah Tinggi

Wajib:

  • NIB,
  • Sertifikat Standar diverifikasi pemerintah.

Pemerintah melakukan verifikasi kesesuaian sebelum usaha beroperasi.

4. Risiko Tinggi

Wajib:

  • NIB,
  • Izin berusaha lengkap,
  • Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

 

OSS-RBA sebagai Instrumen Hukum Administrasi Negara

1. Dokumen OSS-RBA sebagai KTUN Digital

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, dokumen yang diterbitkan OSS-RBA memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN):

  • Penetapan tertulis,
  • Konkret,
  • Individual,
  • Final,
  • Menimbulkan akibat hukum.

Pasal 5 UU ITE mengakui dokumen elektronik sebagai dokumen sah sehingga izin OSS dapat menjadi objek gugatan PTUN.

2. Diskresi Administratif dalam Penetapan Risiko

Penentuan tingkat risiko melibatkan:

  • Analisis bahaya,
  • Dampak lingkungan,
  • Keselamatan,
  • Dampak sosial ekonomi.

Ini menunjukkan adanya unsur diskresi teknokratik, namun tetap tunduk pada:

  • Asas legalitas,
  • Asas proporsionalitas,
  • Asas kecermatan (Pasal 10 UU 30/2014).

Keputusan yang tidak cermat dapat dibatalkan oleh PTUN.

Baca juga: Diskresi sebagai Instrumen Fleksibilitas Pemerintahan dalam Menangani Kekosongan Hukum

3. OSS-RBA sebagai Kebijakan Publik

OSS-RBA berfungsi sebagai:

  • Instrumen transparansi,
  • Instrumen deregulasi,
  • Instrumen pengendalian kegiatan usaha.

Jika sebelumnya izin diterbitkan manual oleh pejabat, kini sistem otomatis menerbitkan izin berdasarkan input data. Namun, tanggung jawab hukum tetap melekat pada pejabat.

 

Tantangan Implementasi OSS-RBA dalam Administrasi Negara

1. Validitas Data dan Kecurangan Input

OSS-RBA sangat bergantung pada kejujuran pelaku usaha. Tantangan yang muncul:

  • data palsu,
  • manipulasi dokumen,
  • penyalahgunaan NIB.

Hal ini berpotensi melanggar asas kecermatan.

2. Ketidaksiapan Pemerintah Daerah

Beberapa kendala yang sering dilaporkan:

  • SDM yang belum siap,
  • Akses internet yang terbatas,
  • Perbedaan interpretasi aturan,
  • Lambatnya verifikasi Sertifikat Standar.

BKPM menyebut perlunya peningkatan kapasitas daerah.

3. Disharmonisasi Regulasi Sektoral

Banyak peraturan sektoral belum sepenuhnya selaras dengan PP 5/2021, terutama:

Hal ini menyebabkan standar yang berbeda-beda antar lembaga.

4. Sengketa Administrasi Baru

OSS-RBA melahirkan bentuk-bentuk sengketa baru, seperti:

  • Gugatan pembatalan NIB,
  • Sengketa pembekuan Sertifikat Standar,
  • Sengketa pencabutan izin berbasis risiko.

Jika izin dicabut tanpa pembinaan bertahap, hal itu dapat dianggap melanggar asas proporsionalitas dan kecermatan.

 

OSS-RBA dan Perlindungan Lingkungan Hidup

Untuk usaha berisiko tinggi, OSS-RBA wajib terhubung dengan izin lingkungan sesuai UU PPLH No. 32/2009. Integrasi ini penting karena:

  • AMDAL harus melalui uji kelayakan,
  • Usaha berisiko tinggi wajib dimonitor,
  • Sanksi administratif lingkungan diterapkan bertahap (Pasal 76 UU PPLH).

 

Tinjauan Kritis: Kelebihan dan Kekurangan OSS-RBA

1. Kelebihan OSS-RBA

  • Lebih cepat dan transparan;
  • Mengurangi tatap muka (menekan pungli);
  • Menghapus ratusan izin yang tidak relevan;
  • Memperkuat pengawasan berbasis risiko.

2. Kekurangan OSS-RBA

  • Sistem OSS masih sering mengalami gangguan;
  • Kesiapan SDM daerah belum merata;
  • Data input mudah dimanipulasi;
  • Tidak semua proses perizinan dapat otomatis;
  • Regulasi sektoral belum harmonis.

 

Penutup

OSS-RBA bukan hanya sistem digital, tetapi merupakan transformasi paradigma hukum administrasi perizinan di Indonesia. Perizinan kini berfokus pada pengelolaan risiko, bukan sekadar pemenuhan dokumen.

Namun implementasi OSS-RBA tetap harus memperhatikan:

  • Asas legalitas,
  • Asas kecermatan,
  • Asas proporsionalitas,
  • Perlindungan lingkungan hidup,
  • Kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Sistem ini akan semakin efektif apabila:

  • Harmonisasi regulasi sektoral selesai,
  • Kapasitas pemerintah daerah meningkat, dan
  • OSS menjadi tidak hanya cepat, tetapi juga akuntabel.

OSS-RBA adalah masa depan administrasi perizinan Indonesia, meski masih memerlukan penyempurnaan struktural dan teknis.

 

Penulis: ⁠Delta Juliyandi
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses