Pendahuluan
Hak atas informasi merupakan salah satu hak konstitusional paling fundamental dalam negara demokratis. Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…”
Hak atas informasi memiliki kedudukan strategis dalam Hukum Administrasi Negara karena:
- Informasi publik merupakan produk administratif dari badan publik,
- Kewajiban menyediakan informasi adalah tanggung jawab administratif,
- Penyelesaian sengketa informasi menggunakan mekanisme administratif: keberatan → adjudikasi → PTUN.
Dengan demikian, sengketa informasi publik merupakan bagian integral dari sistem pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Kerangka Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Kerangka hukum yang membentuk rezim keterbukaan informasi di Indonesia meliputi:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
UU ini mengatur definisi informasi publik, kategori informasi, serta hak dan kewajiban badan publik.
2. Peraturan Komisi Informasi (PERKI)
Contoh: PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP)
Pasal 10 UU AP menegaskan bahwa pejabat wajib menerapkan asas keterbukaan.
4. UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN)
Memberikan kewenangan kepada PTUN untuk menguji keputusan terkait informasi publik apabila sengketa berlanjut ke tingkat peradilan.
Konsep Informasi Publik dan Klasifikasinya
Menurut Pasal 1 angka 2 UU KIP:
“Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik…”
Klasifikasi Informasi Publik (Pasal 9–12 UU KIP)
1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, seperti:
- Profil instansi,
- Laporan keuangan,
- Capaian kinerja.
2. Informasi serta-merta, terutama pada situasi darurat atau bencana.
a. Informasi yang tersedia setiap saat, seperti:
- Hasil keputusan rapat,
- Dokumen peraturan,
- Data perizinan.
b. Informasi yang dikecualikan, yang ditentukan melalui uji konsekuensi (Pasal 17), meliputi:
- Rahasia negara,
- Rahasia pribadi,
- Proses penegakan hukum,
- Dokumen yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Prosedur Permintaan Informasi Menurut UU KIP
1. Permohonan Informasi ke PPID
PPID wajib memberikan jawaban dalam 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari.
2. Keberatan ke Atasan PPID
Jika permohonan ditolak atau tidak dijawab (Pasal 36).
3. Sengketa ke Komisi Informasi
Dilakukan apabila keberatan ditolak. Mekanisme penyelesaiannya:
- Mediasi, atau
- Adjudikasi nonlitigasi.
4. Gugatan ke PTUN
Jika putusan Komisi Informasi tidak memuaskan, pemohon dapat menggugat berdasarkan Pasal 53 UU PTUN.
Sengketa Informasi sebagai Sengketa Administratif
Sengketa informasi publik termasuk ranah Hukum Administrasi Negara karena:
1. Badan publik adalah organ administrasi negara
Terdiri dari:
- Kementerian dan lembaga negara,
- Pemerintah daerah,
- BUMN/BUMD,
- Organisasi non-pemerintah yang dibiayai negara.
2. Tindakan administratif adalah objek sengketa
Contoh tindakan administratif yang disengketakan:
- Menolak memberikan informasi,
- Tidak merespons permintaan,
- Memberikan informasi tidak lengkap,
- Menyatakan informasi “rahasia” tanpa uji konsekuensi.
3. PTUN sebagai lembaga penguji legalitas
Keputusan terkait informasi dapat menjadi KTUN dan diuji oleh PTUN.
Yurisprudensi Penting Sengketa Informasi Publik
1. Putusan MA No. 265 K/TUN/2016
Mahkamah Agung menegaskan kewajiban membuka dokumen AMDAL karena menyangkut kepentingan publik.
2. Putusan Komisi Informasi Pusat mengenai SKPPU dan Data Anggaran
Menegaskan bahwa transparansi anggaran adalah bagian dari kewajiban hukum badan publik.
Baca juga: Membangun Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Publik Berbasis Web
Tantangan Keterbukaan Informasi
Beberapa hambatan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik:
- Budaya birokrasi yang masih tertutup,
- Kurangnya kompetensi PPID,
- Tidak adanya SOP keterbukaan di beberapa daerah,
- Konflik antara prinsip transparansi dan kerahasiaan,
- Uji konsekuensi sering dilakukan tidak objektif,
- Keterbatasan infrastruktur digital informasi.
AUPB dalam Sengketa Informasi
Sengketa informasi erat dengan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam Pasal 10 UU AP:
- Asas keterbukaan → informasi harus diberikan kecuali yang dikecualikan.
- Asas kepastian hukum → PPID wajib menjawab permohonan.
- Asas pelayanan yang baik → pelayanan informasi harus cepat dan tepat.
- Asas kecermatan → uji konsekuensi harus dilakukan secara objektif.
Penolakan informasi tanpa dasar hukum yang valid dapat dikategorikan sebagai maladministrasi (UU No. 37/2008).
Penutup
Sengketa informasi publik merupakan mekanisme penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan. Dengan hadirnya UU KIP, Komisi Informasi, dan PTUN, Indonesia memiliki sistem kontrol administratif yang kuat untuk menjamin hak warga negara atas informasi.
Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban moral pemerintah, tetapi kewajiban hukum yang harus ditegakkan demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, demokratis, dan akuntabel.
Penulis: Fedya Luckyana Ahmad
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












