Diskresi sebagai Instrumen Fleksibilitas Pemerintahan dalam Menangani Kekosongan Hukum

Hukum Administrasi Negara
(Sumber: MMI)

Pendahuluan

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pejabat publik tidak selalu bekerja dalam situasi dengan aturan yang lengkap dan jelas. Banyak keadaan konkret di lapangan yang tidak dapat diprediksi oleh pembentuk undang-undang. Kondisi mendesak, keadaan darurat, ketidaksinkronan antarperaturan, hingga kekosongan hukum sering kali menghambat pelayanan publik apabila tidak segera ditangani.

Untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan, hukum administrasi negara menyediakan konsep penting yang disebut diskresi. Diskresi memungkinkan pejabat pemerintahan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan profesional tanpa harus menunggu perubahan regulasi formal.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Dalam negara modern, diskresi merupakan unsur yang tidak terpisahkan dari prinsip good governance. Fleksibilitas dibutuhkan agar pemerintah dapat merespons cepat berbagai situasi, namun fleksibilitas tersebut tidak boleh berubah menjadi tindakan sewenang-wenang. Oleh karena itu, diskresi harus dijalankan berdasarkan prinsip hukum yang ketat.

 

Diskresi dalam Perspektif Hukum Administrasi

Dalam hukum administrasi negara Eropa, diskresi dikenal sebagai freies Ermessen, yaitu ruang kebebasan bertindak yang diberikan kepada pemerintah dalam menjalankan fungsi administratif. Konsep ini berkembang sejak abad ke-19 di Belanda dan Jerman sebagai solusi atas birokrasi yang terlalu kaku.

Di Indonesia, diskresi diadopsi melalui pemikiran para pakar hukum administrasi seperti:

  • S.F. Marbun
  • Ridwan HR
  • Philipus M. Hadjon
  • Jazim Hamidi

Mereka memandang bahwa diskresi merupakan kebutuhan mutlak dalam negara kesejahteraan (welfare state) yang menuntut pemerintah berperan aktif dalam memberikan layanan publik yang cepat, responsif, dan efektif.

 

Dasar Hukum Diskresi dalam UU Administrasi Pemerintahan

UU No. 30 Tahun 2014 adalah landasan hukum paling komprehensif terkait diskresi. Beberapa ketentuan penting antara lain:

1. Pasal 1 angka 9 UU AP

Diskresi adalah keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret ketika:

  • Peraturan tidak jelas,
  • Peraturan tidak lengkap,
  • Peraturan memberikan pilihan, atau
  • Terjadi stagnasi pemerintahan.

2. Pasal 22–24 UU AP

Bagian ini menetapkan ketentuan mengenai:

  • Pejabat yang berwenang melakukan diskresi,
  • Syarat penggunaan diskresi,
  • Batasan penggunaan diskresi,
  • Kewajiban pertanggungjawaban.

Ketentuan tersebut dirancang agar diskresi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.

 

Syarat dan Batasan Diskresi

Penggunaan diskresi tidak bersifat bebas, melainkan tunduk pada syarat dan batasan berikut:

1. Legalitas

Diskresi harus memiliki dasar hukum dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

2. AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik)

Diskresi harus selaras dengan asas:

  • Kepastian hukum,
  • Kemanfaatan,
  • Ketidakberpihakan,
  • Kecermatan,
  • Keterbukaan.

3. Proporsionalitas

Tindakan harus seimbang antara tujuan dan dampak, serta tidak berlebihan.

4. Tidak Menyalahgunakan Wewenang

Pejabat dilarang menggunakan diskresi untuk tujuan yang tidak sah (detournement de pouvoir).

5. Pertanggungjawaban

Pejabat wajib mendokumentasikan alasan, pertimbangan, dan proses penggunaan diskresi secara jelas.

 

Manfaat Diskresi bagi Pemerintahan

Dalam praktiknya, diskresi memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • mempercepat pelayanan publik,
  • memberikan solusi ketika peraturan tidak mengatur,
  • menjaga roda pemerintahan tetap berjalan dalam situasi mendesak,
  • mendorong inovasi pelayanan publik,
  • menjaga stabilitas pemerintahan saat krisis.

Dalam kondisi seperti pandemi, bencana alam, konflik sosial, atau situasi mendadak lainnya, diskresi dapat menjadi alat vital untuk mengurangi kerugian masyarakat.

 

Risiko Penyalahgunaan Diskresi

Walaupun bermanfaat, diskresi tetap mengandung risiko, seperti:

  • pemberian proyek berdasarkan subjektivitas pejabat,
  • pencabutan izin tanpa alasan sah,
  • keputusan melampaui batas kewenangan,
  • tindakan yang menguntungkan pihak tertentu,
  • keputusan yang tidak transparan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Banyak putusan PTUN menunjukkan bahwa tindakan diskresi sering dibatalkan karena melanggar AUPB atau melampaui kewenangan.

 

Penutup

Diskresi adalah “senjata sekaligus jebakan.” Di satu sisi, diskresi diperlukan untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan dalam situasi yang tidak terduga. Namun di sisi lain, diskresi dapat menjadi sumber penyimpangan apabila digunakan tanpa prinsip hukum yang jelas.

Karena itu, pejabat harus menggunakan diskresi semata-mata untuk kepentingan publik, berpegang pada AUPB, serta memastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Dengan demikian, diskresi dapat menjadi alat fleksibilitas yang mendukung terwujudnya pemerintahan yang responsif, efektif, dan tetap berbasis pada prinsip negara hukum.

 

Penulis: Desmita
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses