Pendahuluan
Dalam negara hukum, warga negara berhak atas pelayanan publik yang baik, cepat, pasti, dan tidak diskriminatif. Hak ini dijamin dalam beberapa regulasi penting, yaitu:
- UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) – menjamin hak atas kepastian hukum yang adil.
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – mengatur standar pelayanan, hak pengguna layanan, dan kewajiban penyelenggara.
Namun, dalam praktiknya sering terjadi berbagai penyimpangan yang merugikan masyarakat. Dalam Hukum Administrasi Negara, penyimpangan tersebut dikenal sebagai maladministrasi.
Definisi yuridis maladministrasi terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI:
“Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik… yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.”
Artinya, maladministrasi bukan sekadar layanan buruk, tetapi merupakan pelanggaran hukum administrasi negara yang memiliki dampak langsung terhadap hak warga negara.
Landasan Hukum Maladministrasi
Beberapa regulasi penting yang menjadi dasar penanganan maladministrasi adalah:
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Mengatur hak dan kewajiban penyelenggara serta pengguna layanan.
- Memuat ketentuan standar pelayanan, mekanisme pengelolaan pengaduan, dan kewajiban pemberian kompensasi.
2. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- Menetapkan definisi maladministrasi.
- Memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk menerima, memeriksa, serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Mengatur AUPB, larangan penyalahgunaan wewenang, kewajiban bertindak cermat, dan mekanisme upaya administratif.
4. UUD 1945 Pasal 28F dan 28D
- Menjamin hak atas informasi dan perlindungan hukum.
Regulasi-regulasi ini membentuk kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi warga dari penyalahgunaan kewenangan pemerintah.
Bentuk-Bentuk Maladministrasi
Berdasarkan UU Ombudsman dan praktik Ombudsman RI, bentuk maladministrasi meliputi:
1. Penundaan Berlarut (Undue Delay)
Pelayanan yang seharusnya selesai dalam waktu tertentu, namun ditunda tanpa alasan sah.
Contoh: KTP-el tidak selesai berbulan-bulan padahal syarat sudah lengkap.
2. Tidak Memberikan Pelayanan (No Service)
Instansi menolak atau mengabaikan permohonan warga tanpa dasar hukum.
3. Penyimpangan Prosedur (Procedural Impropriety)
Pelayanan tidak mengikuti SOP atau peraturan yang berlaku.
Contoh: izin usaha diterbitkan tanpa rekomendasi teknis wajib.
4. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)
Pejabat menggunakan kewenangan untuk tujuan tidak sah, seperti memperlambat layanan bila tidak diberi “uang pelicin”.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 17–18 UU 30/2014.
5. Perlakuan Diskriminatif
Layanan dibedakan berdasarkan suku, agama, status sosial, atau kedekatan personal.
Melanggar asas ketidakberpihakan.
6. Permintaan Imbalan (Pungli)
Meminta uang di luar biaya resmi.
Selain maladministrasi, ini juga dapat menjadi tindak pidana korupsi.
7. Tidak Kompeten/Tidak Profesional
Petugas tidak memahami substansi layanan sehingga membuat keputusan yang salah dan merugikan warga.
Hubungan Maladministrasi dengan AUPB dan UU AP
UU 30/2014 menegaskan bahwa AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) adalah parameter legalitas tindakan pemerintah (Pasal 10). Jika pejabat:
- tidak cermat,
- tidak memberikan pelayanan,
- menyalahgunakan wewenang,
- bertindak diskriminatif,
maka ia melanggar AUPB. Pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sekaligus pelanggaran hukum administrasi negara.
Contoh:
- Penundaan berlarut → melanggar asas kepastian hukum & asas pelayanan yang baik.
- Diskriminasi → melanggar asas ketidakberpihakan.
Mekanisme Penyelesaian Maladministrasi
1. Pengaduan Internal ke Instansi
UU Pelayanan Publik (Pasal 36–40) mewajibkan setiap instansi menyediakan:
- layanan pengaduan,
- pejabat pengelola pengaduan,
- mekanisme tindak lanjut.
Warga dapat menyampaikan keluhan secara lisan atau tertulis.
2. Pengaduan ke Ombudsman RI
Jika pengaduan internal tidak efektif, warga dapat melapor ke Ombudsman melalui:
- Kantor Ombudsman (pusat atau provinsi),
- Formulir online,
- Email dan telepon pengaduan.
Proses di Ombudsman:
- Registrasi laporan
- Pemeriksaan kewenangan
- Klarifikasi ke instansi
- Pemeriksaan lanjutan
- Rekomendasi perbaikan dan pemulihan hak
Baca juga: Sanksi Administrasi dalam Hukum Administrasi Negara sebagai Instrumen Pengendalian Pemerintahan
3. Gugatan ke PTUN
Jika maladministrasi menghasilkan atau berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), maka dapat digugat ke PTUN berdasarkan UU 5/1986 jo. 51/2009.
Contoh:
Keputusan pencabutan izin usaha yang dikeluarkan tanpa prosedur dan tanpa dasar hukum yang memadai.
Dampak Maladministrasi
Maladministrasi berdampak signifikan, antara lain:
- Kerugian Individu: waktu, biaya, kesempatan kerja/usaha hilang.
- Turunnya Kepercayaan Publik: masyarakat kehilangan kepercayaan pada negara.
- Penghambat Investasi & Pembangunan: birokrasi lambat menghambat aktivitas usaha.
- Meningkatkan Korupsi: ketika layanan normal sulit, jalur tidak resmi menjadi pilihan.
Ombudsman RI secara berkala merilis laporan tahunan terkait jumlah pengaduan per sektor dan jenis maladministrasi.
Penutup
Maladministrasi adalah “penyakit kronis” dalam pelayanan publik yang bukan hanya kesalahan teknis, tetapi merupakan pelanggaran hukum administrasi. Melalui kombinasi UU Pelayanan Publik, UU Ombudsman, UU Administrasi Pemerintahan, AUPB, serta mekanisme PTUN, warga memiliki perangkat hukum yang kuat untuk melawan perbuatan maladministratif.
Dengan pengawasan yang baik dan partisipasi aktif masyarakat, pelayanan publik dapat berkembang menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan warga negara.
Penulis: Fara Novinta Oktaviana
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













