Pendahuluan
Tanggung jawab negara (state liability) memiliki kedudukan penting dalam Hukum Administrasi Negara. Konsep ini menegaskan bahwa negara tidak berada di atas hukum, tetapi justru bertanggung jawab apabila tindakan pejabat atau kebijakan pemerintah menimbulkan kerugian bagi warga negara.
Dasar konstitusionalnya ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil dan kepastian hukum.
Tanggung jawab negara menjadi pilar negara hukum modern, di mana setiap pejabat wajib bertindak berdasarkan legalitas, akuntabilitas, proporsionalitas, serta menjunjung Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dasar Konstitusional Tanggung Jawab Negara
1. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Menjamin kepastian hukum dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang oleh pemerintah.
2. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
Menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Sumber: sama seperti di atas.
Kedua pasal ini merupakan fondasi konstitusional bahwa negara wajib bertindak secara adil serta dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran administratif.
Tanggung Jawab Negara dalam UU Administrasi Pemerintahan
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) menegaskan bahwa pejabat pemerintahan dapat dimintai tanggung jawab apabila melakukan:
- Melampaui wewenang
- Mencampuradukkan wewenang
- Bertindak sewenang-wenang
- Melanggar AUPB
- Lalai memberikan pelayanan publik
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 UU AP.
Warga negara yang dirugikan dapat meminta:
- Pembatalan keputusan,
- Pemulihan hak, atau
- Ganti rugi melalui mekanisme administratif maupun peradilan.
Mekanisme Penuntutan Ganti Rugi oleh Warga Negara
1. Melalui Ombudsman Republik Indonesia
Jika warga mengalami maladministrasi seperti:
- Penundaan berlarut,
- Penyimpangan prosedur,
- Tidak memberikan pelayanan,
Maka dapat melapor ke Ombudsman sesuai UU No. 37 Tahun 2008. Ombudsman berwenang memberikan rekomendasi pemulihan hak dan perbaikan prosedur pelayanan publik.
Baca juga: Maladministrasi dalam Pelayanan Publik: Definisi, Bentuk, Data Terkini, dan Peran Ombudsman RI
2. Melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Warga negara dapat menuntut:
- Pembatalan keputusan administrasi negara (KTUN),
- Pemulihan hak,
- Pembatalan sanksi administrasi,
- Kompensasi (dalam kasus tertentu).
Landasan hukum: UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009
PTUN menjadi jalur formal untuk menguji legalitas keputusan pemerintah.
3. Melalui Gugatan Perdata terhadap Pemerintah
Jika kerugian bersifat materiil besar, warga dapat menggugat pemerintah melalui mekanisme:
Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad)
Mahkamah Agung telah mengakui mekanisme ini melalui berbagai putusan, misalnya gugatan ganti rugi akibat kelalaian administrasi pertanahan.
Contoh Kasus Tanggung Jawab Negara
Beberapa contoh yang sering muncul dalam praktik antara lain:
- Sertifikat tanah ganda akibat kelalaian Badan Pertanahan Nasional → pemerintah wajib memulihkan hak warga.
- Pencemaran lingkungan akibat lemahnya pengawasan pemerintah → memiliki dasar pada Pasal 65 UU PPLH.
- Pelayanan publik buruk yang merugikan masyarakat → banyak ditemukan dalam laporan Ombudsman RI.
- Pencabutan izin usaha tanpa prosedur yang tepat → sering diuji melalui PTUN.
Semua kasus tersebut memiliki dasar penilaian pada legalitas, AUPB, dan akuntabilitas pejabat.
Penutup
Konsep tanggung jawab negara menempatkan pemerintah sebagai penyelenggara yang wajib tunduk pada hukum. Negara harus memulihkan hak warga apabila terjadi kesalahan administratif, kelalaian, atau tindakan pemerintahan yang melampaui kewenangan.
Melalui mekanisme administrasi maupun peradilan, negara tidak kebal dari kesalahan dan tetap akuntabel di mata hukum. Inilah yang menjadi pilar penting dalam membangun pemerintahan yang adil, transparan, dan sesuai prinsip negara hukum.
Penulis: Yushi Mugniyawati Salsabila
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












