Tindakan Pemerintah Tanpa Keputusan Tertulis dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Perlindungan Hukum bagi Warga Negara

Hukum Administrasi Negara
Ilustrasi Perlindungan Hukum (Sumber: MMI)

Pendahuluan

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, tidak semua tindakan pemerintah dilakukan melalui keputusan tertulis. Banyak tindakan yang dilakukan secara langsung di lapangan, seperti:

  • penggusuran permukiman,
  • pembongkaran bangunan,
  • penyegelan tempat usaha,
  • penertiban pedagang kaki lima,
  • penghentian kegiatan usaha secara langsung,
  • penutupan akses jalan atau fasilitas umum.

Tindakan-tindakan tersebut sering kali tidak disertai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tertulis, namun memiliki dampak yang sangat besar terhadap hak-hak warga negara. Dalam Hukum Administrasi Negara, tindakan semacam ini dikenal sebagai tindakan faktual pemerintah (feitelijke handelingen).

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Permasalahan yang kemudian muncul adalah: apakah tindakan pemerintah tanpa keputusan tertulis dapat dianggap sah secara hukum, dan bagaimana perlindungan hukum bagi warga negara yang dirugikan?

Pertanyaan ini penting karena Indonesia menganut prinsip negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

 

Konsep Tindakan Faktual dalam Hukum Administrasi Negara

1. Pengertian Tindakan Faktual Pemerintah

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan dasar hukum eksplisit mengenai tindakan pemerintah. Dalam Pasal 1 angka 8, disebutkan:

Tindakan Administratif adalah perbuatan pejabat pemerintahan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tindakan administratif tidak selalu berbentuk keputusan tertulis, tetapi juga mencakup perbuatan nyata atau faktual.

2. Ciri-Ciri Tindakan Faktual

Tindakan faktual pemerintah memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • tidak selalu dituangkan dalam keputusan tertulis;
  • dilakukan secara langsung oleh aparat pemerintah;
  • bersifat konkret dan nyata;
  • menimbulkan akibat hukum dan/atau kerugian;
  • sering dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Contoh konkret:

  • Satpol PP membongkar bangunan tanpa surat keputusan;
  • dinas menutup tempat usaha hanya berdasarkan perintah lisan;
  • aparat menyegel lokasi tanpa berita acara resmi.

 

Prinsip Legalitas dalam Tindakan Faktual Pemerintah

1. Asas Legalitas sebagai Prinsip Utama

Walaupun tidak berbentuk keputusan tertulis, tindakan faktual tetap wajib tunduk pada asas legalitas.
Pasal 5 UU Administrasi Pemerintahan menegaskan:

Penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB.”

Artinya, tidak ada tindakan pemerintah yang berada di luar hukum, termasuk tindakan di lapangan.

2. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan mengatur AUPB, antara lain:

  • asas kepastian hukum,
  • asas kecermatan,
  • asas tidak menyalahgunakan wewenang,
  • asas proporsionalitas,
  • asas keterbukaan,
  • asas pelayanan yang baik.

Tindakan faktual yang dilakukan:

  • tanpa pemeriksaan,
  • tanpa pemberitahuan,
  • tanpa alasan jelas,
  • atau secara berlebihan,

Dapat dinilai melanggar AUPB, sehingga cacat hukum secara administratif.

 

Dasar Kewenangan Pejabat dalam Melakukan Tindakan Faktual

1. Kewenangan sebagai Syarat Sah

Setiap tindakan pemerintah harus bersumber dari kewenangan yang sah, yaitu:

  • atribusi,
  • delegasi,
  • mandat.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8–15 UU Administrasi Pemerintahan.

Apabila tindakan faktual dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang, maka tindakan tersebut:

  • melanggar hukum,
  • tidak sah,
  • dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum.

2. Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindakan Faktual

Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan melarang pejabat untuk:

  • melampaui wewenang,
  • mencampuradukkan wewenang,
  • bertindak sewenang-wenang.

Dalam praktik, tindakan faktual sering menjadi celah penyalahgunaan wewenang karena:

  • tidak ada dokumen tertulis,
  • sulit ditelusuri,
  • minim pengawasan administratif.

Baca juga: Penindakan Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Berupa Kesalahan Administratif oleh Aparat Penegak Hukum adalah Bentuk Kriminalisasi

 

Pengujian Tindakan Faktual oleh Peradilan Tata Usaha Negara

1. Perluasan Objek Sengketa Administrasi

Sebelum berlakunya UU 30/2014, PTUN hanya menguji KTUN tertulis. Namun Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan memperluas objek sengketa menjadi:

Keputusan dan/atau tindakan pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum.”

Dengan ketentuan ini, tindakan faktual pemerintah dapat digugat ke PTUN.

2. Yurisprudensi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung melalui Putusan No. 68 PK/TUN/2022 menegaskan bahwa tindakan faktual pemerintah yang menimbulkan kerugian dapat diuji oleh PTUN.

Putusan dapat diakses melalui: https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hukum warga negara terhadap tindakan lapangan pemerintah.

 

Bentuk Perlindungan Hukum bagi Warga Negara

Warga negara yang dirugikan oleh tindakan faktual pemerintah memiliki beberapa jalur perlindungan hukum:

1. Upaya Administratif

  • keberatan kepada instansi terkait;
  • permintaan klarifikasi atau penghentian tindakan.

2. Pengaduan ke Ombudsman RI

Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008, warga dapat melaporkan maladministrasi berupa:

  • penyalahgunaan wewenang,
  • tindakan sewenang-wenang,
  • pelayanan yang tidak patut.

3. Gugatan ke PTUN

Jika tindakan faktual:

  • melanggar hukum,
  • melanggar AUPB,
  • menimbulkan kerugian,

warga dapat mengajukan gugatan ke PTUN berdasarkan UU PTUN dan Pasal 87 UU AP.

4. Gugatan Perdata

Apabila menimbulkan kerugian materiil yang besar, warga dapat menggugat pemerintah atas dasar perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

 

Analisis Kritis dan Tantangan Praktik

Beberapa masalah yang sering muncul dalam praktik:

  • aparat menganggap tindakan lapangan tidak perlu dasar hukum tertulis;
  • warga tidak mengetahui bahwa tindakan faktual dapat digugat;
  • dokumentasi tindakan pemerintah sangat minim;
  • budaya kekuasaan masih dominan di tingkat lokal.

Padahal, dalam negara hukum, kekuasaan tanpa hukum merupakan pelanggaran konstitusional.

 

Penutup

Tindakan pemerintah tanpa keputusan tertulis bukanlah wilayah bebas hukum. Hukum Administrasi Negara menegaskan bahwa:

  • Setiap tindakan pemerintah harus sah;
  • Harus berlandaskan kewenangan;
  • Harus mematuhi AUPB; dan
  • Harus dapat diuji secara hukum.

Dengan hadirnya UU Administrasi Pemerintahan dan perluasan kewenangan PTUN, perlindungan hukum bagi warga negara terhadap tindakan faktual pemerintah semakin kuat.

Negara hukum tidak diukur dari banyaknya aturan, tetapi dari kemampuan hukum membatasi kekuasaan pemerintah dalam praktik nyata.

 

Penulis: ⁠Randhika Fadhillah
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses