Penyiaran seharusnya menjadi cermin dari wajah masyarakatnya. Namun di Kalimantan Barat, cermin itu masih buram karena dipenuhi pantulan dari tempat lain. Dalam beberapa tahun terakhir, dominasi konten non-lokal dalam siaran televisi dan radio masih sangat kuat.
Stasiun penyiaran yang beroperasi di provinsi ini, baik swasta maupun publik, sebagian besar menayangkan program-program yang diproduksi di Jakarta atau bahkan luar negeri, sementara cerita dan narasi dari daerah sendiri hanya muncul sebagai sisipan sesekali.
Baca juga: Pengawasan Siaran Tak Efektif Jika Sumber Daya Masih Terbatas
Fenomena ini bukan hal baru, tapi tidak pernah benar-benar dibenahi. Dari pagi hingga malam, mayoritas stasiun televisi menayangkan sinetron nasional, variety show ibu kota, program berita pusat, dan talkshow dengan tema yang tidak relevan bagi masyarakat Kalbar.
Sementara program budaya lokal, konten berbahasa daerah, atau peliputan isu komunitas di pedalaman hanya menjadi pelengkap atau bahkan tidak tersedia sama sekali. Radio pun mengalami hal serupa. Beberapa LPPL masih memutar ulang berita dari pusat ketimbang memproduksi program siaran berbasis kampung atau kecamatan.
Ketimpangan ini semakin terasa ketika menyimak dinamika sosial Kalimantan Barat yang sesungguhnya sangat kaya. Wilayah ini dihuni oleh berbagai etnis dan budaya, memiliki sejarah panjang dalam perjumpaan lintas kepercayaan, dan banyak komunitas yang hidup dalam narasi lokal yang khas.
Sayangnya, kekayaan ini tidak terangkat dalam siaran. Televisi lokal yang seharusnya menjadi ruang ekspresi masyarakat justru kesulitan bersaing secara anggaran, infrastruktur, bahkan jangkauan siar.
Baca juga: Migrasi TV Digital Belum Menyentuh Realitas Kalimantan Barat
Pola penyiaran yang sentralistik ini bukan hanya persoalan ketimpangan produksi, tapi juga menyangkut representasi. Ketika cerita-cerita lokal tidak hadir di layar kaca, maka secara perlahan, masyarakat kehilangan cermin untuk mengenali dirinya sendiri. Anak muda tumbuh dengan referensi budaya dari luar, dan masyarakat desa makin jauh dari narasi tentang dirinya.
Konten lokal bukan sekadar soal hiburan daerah, tapi juga soal identitas dan kedaulatan informasi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebenarnya telah menegaskan pentingnya keberagaman isi siaran. Namun implementasinya belum konsisten.
Baca juga: Perkembangan TV dari Masa ke Masa
Tidak banyak insentif untuk mendorong lembaga penyiaran memproduksi konten lokal. Justru sebaliknya, model industri penyiaran lebih mendorong pengulangan format dari pusat karena dianggap lebih aman secara pasar dan murah secara teknis.
Dalam situasi ini, penting bagi pemerintah daerah dan pengelola LPPL untuk lebih serius menggarap produksi konten lokal. Tidak cukup hanya mengandalkan narasi tunggal dari studio di ibu kota. Perlu investasi sumber daya manusia, pelatihan penulisan naskah lokal, produksi dokumenter berbasis desa, hingga penguatan jaringan peliputan antarwilayah kabupaten.
Penyiaran yang sehat bukan hanya soal suara yang terdengar, tapi juga tentang siapa yang diberi ruang untuk bersuara. Selama konten lokal terus dikalahkan oleh produksi luar, maka penyiaran di Kalimantan Barat hanya akan menjadi ruang gema dari pusat, bukan cermin masyarakat sendiri. Dan jika ruang cermin itu tidak dibenahi, maka generasi berikutnya akan tumbuh tanpa narasi tentang rumahnya sendiri.
Penulis: Cesar Miracle Marchelo
Ketua DPD GMNI Kalimantan Barat
Editor: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













