Kualitas siaran tidak cukup diukur dari isi yang tayang, tetapi juga dari bagaimana pengawasan itu dijalankan. Di Kalimantan Barat, fungsi pengawasan penyiaran masih menghadapi hambatan mendasar. Bukan karena regulasi belum tersedia, tetapi karena pelaksanaan pengawasan di lapangan tidak ditopang oleh sumber daya manusia dan teknologi yang memadai.
Hingga akhir 2024, lembaga pengawas siaran di daerah ini masih kekurangan tenaga pemantau. Dalam laporan Antara Kalbar bulan Januari 2024, disebutkan bahwa jumlah personel pemantau siaran tidak sebanding dengan banyaknya lembaga penyiaran yang harus diawasi.
Sebagian besar tenaga hanya bekerja pada jam kantor, sedangkan banyak konten yang bersifat problematik justru muncul di luar jam kerja, terutama malam hari dan akhir pekan. Ketika masyarakat melaporkan pelanggaran siaran, aduannya sering terlambat diverifikasi karena tidak ada data pantauan konkret di jam tayang tersebut.
Baca juga: Sejarah, Perkembangan, dan Dampak Peralihan dari Televisi Analog ke Digital
Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan alat. Sistem pemantauan digital yang seharusnya bisa merekam dan mengarsipkan konten siaran secara real-time belum tersedia sepenuhnya. Beberapa alat yang digunakan bersifat manual, bahkan sebagian besar hanya memanfaatkan saluran televisi kabel biasa.
Artinya, siaran dari wilayah kabupaten atau perbatasan yang tidak masuk dalam jaringan utama tidak dapat dipantau secara langsung. Ini menyebabkan banyak tayangan di luar kota besar tidak pernah tersentuh oleh evaluasi atau teguran.
Padahal fungsi pengawasan siaran bukan hanya untuk memberi sanksi, tetapi juga menjaga agar konten yang beredar tetap dalam koridor hukum, etika, dan kepentingan publik. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkan bahwa isi siaran wajib memenuhi prinsip keberimbangan, edukatif, dan tidak merugikan masyarakat. Namun prinsip ini tidak dapat ditegakkan tanpa sistem pemantauan yang responsif dan menyeluruh.
Baca juga: Perkembangan TV dari Masa ke Masa
Realitas di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa beberapa program siaran baik televisi maupun radio masih memuat unsur kekerasan, sensasi berlebihan, bahkan ujaran bernuansa intoleransi. Laporan tahunan KPID Kalbar 2024 mencatat bahwa sebagian pelanggaran itu tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ada bukti rekaman. Ini bukan hanya soal kelalaian, tetapi karena alat pemantau tidak mampu menjangkau semua kanal siaran yang ada. Dalam kondisi seperti ini, perlu langkah nyata dari pemerintah daerah dan pusat untuk meninjau ulang anggaran pengawasan siaran.
Penguatan sumber daya tidak bisa hanya dibebankan pada lembaga pengawas, tetapi harus menjadi bagian dari kebijakan nasional tentang kualitas informasi publik. Penyediaan sistem pemantauan otomatis, pelatihan teknis untuk tenaga lokal, dan kolaborasi dengan komunitas pemirsa bisa menjadi langkah awal.
Masyarakat juga harus didorong untuk lebih aktif melaporkan siaran yang melanggar. Namun partisipasi publik tidak akan maksimal jika aduan yang disampaikan tidak ditindak atau dibantah karena tidak ada rekaman siaran. Situasi seperti ini pada akhirnya mengikis kepercayaan warga terhadap lembaga pengawasan.
Penyiaran bukan hanya soal tayang, tetapi soal tanggung jawab. Dan selama pengawasan masih lemah karena keterbatasan alat dan tenaga, maka ruang siar kita tetap menjadi arena tanpa wasit.
Penulis: Cesar Miracle Marchelo
Ketua DPD GMNI Kalimantan Barat
Editor: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













