Migrasi dari siaran televisi analog ke digital semestinya menjadi lompatan teknologi yang membawa perubahan positif bagi masyarakat. Namun di Kalimantan Barat, transisi ini belum sepenuhnya menjawab persoalan klasik dalam penyiaran, yaitu ketimpangan akses. Tahun 2022 ditetapkan sebagai tonggak migrasi nasional melalui kebijakan Analog Switch-Off (ASO), namun dua tahun setelahnya, masih banyak warga yang belum benar-benar merasakan manfaat dari perubahan tersebut.
Wilayah seperti Pontianak memang telah menikmati siaran digital sejak awal 2023. Namun kondisi berbeda terjadi di kabupaten lain seperti Landak, Melawi, Sekadau, dan Kapuas Hulu. Laporan media lokal menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat di luar kota besar belum memiliki perangkat set top box (STB) untuk mengakses siaran digital.
Baca juga: Perkembangan TV dari Masa ke Masa
Sosialisasi yang seharusnya dilakukan secara masif justru minim, bahkan distribusi bantuan perangkat pun belum merata. Dalam beberapa kasus, warga menerima STB tanpa informasi yang memadai tentang cara pemasangan dan penggunaannya.
Padahal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 telah mengatur dengan jelas tanggung jawab penyelenggara multipleksing untuk memastikan ketersediaan layanan siaran digital di seluruh wilayah layanan, termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Namun kenyataannya, penyedia siaran digital lebih banyak memusatkan layanan di kota-kota besar karena alasan efisiensi biaya dan daya jangkau iklan.
Kondisi ini menciptakan lapisan baru dalam ketimpangan informasi. Masyarakat perkotaan menikmati tayangan dengan kualitas gambar dan suara tinggi, sementara desa-desa tertinggal tidak bisa lagi menangkap siaran televisi karena sistem analog sudah dimatikan.
Baca juga: Sejarah dan Pengembangan Sistem Penyiaran Televisi di Indonesia
Beberapa rumah tangga yang sebelumnya menggunakan antena biasa kini sama sekali kehilangan akses terhadap siaran. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, membeli perangkat tambahan menjadi beban baru. Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah konten yang disajikan belum merefleksikan kemajuan dari sisi kualitas.
Migrasi ke sistem digital seharusnya diikuti dengan peningkatan kualitas isi siaran, namun yang tampak hanya perbaikan teknis semata. Program siaran masih didominasi oleh konten hiburan, sinetron berformula sama, dan berita-berita yang bias Jakarta-sentris.
Harapan bahwa digitalisasi akan membuka ruang bagi tumbuhnya siaran lokal berbasis komunitas belum terealisasi. Beberapa lembaga penyiaran publik lokal bahkan kesulitan menyesuaikan diri karena keterbatasan perangkat dan SDM.
Bila dilihat dari sisi prinsip keadilan informasi, kebijakan migrasi digital tanpa kesiapan infrastruktur dan edukasi publik justru memperdalam kesenjangan. Siaran yang seharusnya menjadi jembatan informasi berubah menjadi penghalang baru bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat siar.
Baca juga: Pengawasan Siaran Tak Efektif Jika Sumber Daya Masih Terbatas
Ketika sistem digital ditetapkan sebagai satu-satunya jalur siaran, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang tertinggal dalam arus informasi.
Penyiaran digital memang tak bisa dihindari, namun keberhasilannya tidak hanya diukur dari jumlah kanal yang mengudara, melainkan dari sejauh mana masyarakat mendapatkan manfaat yang adil dan merata. Jika penyiaran tetap eksklusif bagi kota, maka digitalisasi hanyalah perubahan bentuk, bukan kemajuan esensial.
Penulis: Cesar Miracle Marchelo
Ketua DPD GMNI Kalimantan Barat
Editor: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













