Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah kanal aspirasi masyarakat melalui fungsi representasi DPRD. Pokir bukanlah kanal untuk penunjukan paket, penyedia, lokasi secara sepihak, merek, maupun penerima manfaat secara tertutup.
Dalam tata kelola yang benar, Pokir harus masuk ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, ditelaah oleh badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)/Perangkat Daerah, diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)/Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)/Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, serta diterjemahkan menjadi kebutuhan pengadaan melalui proses identifikasi kebutuhan dan analisis pasar.
Dengan kata lain, Pokir boleh menjadi sumber usulan kebutuhan, namun tidak boleh serta-merta menjadi perintah pengadaan tanpa verifikasi kebutuhan, kesesuaian program, ketersediaan anggaran, kewajaran harga, kesiapan pasar, serta kepatuhan terhadap prinsip Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
1. Posisi Pokir DPRD dalam Perencanaan Daerah
Secara regulatif, Pokir DPRD berkaitan erat dengan proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
Dalam praktik perencanaan, Pokir DPRD dipahami sebagai saran dan pendapat DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menjelaskan bahwa Pokir DPRD diatur dalam Pasal 178 Permendagri 86/2017, yang menyatakan bahwa penelaahan Pokir merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau hasil penyerapan aspirasi melalui reses di daerah pemilihan.
Oleh karena itu, posisi Pokir adalah sebagai input perencanaan, bukan keputusan final penganggaran maupun dokumen teknis pengadaan. Usulan tersebut harus diuji melalui mekanisme teknokratik, partisipatif, politis, top-down, dan bottom-up dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
Baca juga: Ketidakmerataan Pembangunan Infrastruktur Menghambat Kemajuan Daerah
2. Hubungan Pokir dengan Rencana Strategis Daerah
Pokir yang berkualitas harus memiliki hubungan langsung dengan dokumen perencanaan daerah, setidaknya mencakup:
Rambu pentingnya adalah: apabila Pokir tidak selaras dengan RPJMD, Renstra OPD, RKPD, Renja OPD, dan nomenklatur program/kegiatan, maka Pokir tersebut seharusnya tidak dipaksakan menjadi paket pengadaan.
3. Hubungan Pokir dengan Identifikasi Kebutuhan Pengadaan
Setelah Pokir masuk ke tahap perencanaan, Perangkat Daerah dan PPK tidak diperbolehkan langsung menyusun paket pengadaan. Tahap pertama yang wajib dilakukan secara substantif adalah identifikasi kebutuhan.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021, perencanaan pengadaan menjadi pedoman bagi pelaku pengadaan dalam melaksanakan proses perencanaan PBJ. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesamaan pemahaman, menjadi referensi penyusunan perencanaan, serta memastikan PBJ sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan.
Peraturan ini berlaku untuk perencanaan pengadaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD). Dalam hal ini, PPK bertugas menyusun perencanaan pengadaan sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam RKA K/L atau RKA PD.
Sebagai contoh, apabila Pokir berupa “pembangunan drainase di Desa A”, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menguji:
Intinya: Pokir menjawab pertanyaan “aspirasi apa yang muncul”, sementara identifikasi kebutuhan menjawab “apakah aspirasi tersebut benar-benar merupakan kebutuhan publik yang layak dibiayai oleh APBD”.
4. Hubungan Pokir dengan Analisis Pasar
Setelah kebutuhan terverifikasi, pelaku pengadaan wajib menelaah kondisi pasar. Analisis pasar diperlukan agar pengadaan tidak sekadar “memiliki anggaran”, tetapi juga dipastikan ketersediaan penyedianya, kewajaran harganya, ketepatan spesifikasinya, serta memungkinkan untuk dilaksanakan tepat waktu.
Untuk pengadaan melalui penyedia, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 menjadi pedoman utama. Peraturan ini merupakan regulasi teknis penting yang mengatur seluruh tahapan, mulai dari persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil pekerjaan, hingga penilaian kinerja penyedia.
Dalam konteks Pokir, analisis pasar harus menguji:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas Perpres 16/2018, menekankan beberapa poin krusial, antara lain: peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN), percepatan pelaksanaan PBJ, serta optimalisasi manfaat anggaran belanja pemerintah. Oleh karena itu, Pokir yang diterjemahkan menjadi paket pengadaan wajib diuji berdasarkan aspek PDN/Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), value for money, ketersediaan penyedia, dan manfaatnya bagi publik.
Baca juga: Produk Lokal, Karya Anak Bangsa: Saatnya Berdayakan Negeri Sendiri
5. Titik Kritis: Pokir Bukan “Paket Titipan”
Permasalahan terkait Pokir sering kali muncul bukan disebabkan oleh substansi aspirasinya, melainkan karena tata kelolanya. Pokir menjadi sangat berisiko ketika berubah dari sekadar aspirasi menjadi “paket titipan” yang sudah ditentukan lokasi, nama penyedia, merek, volume, hingga harganya secara sepihak.
Secara prinsip PBJ, pengadaan harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Perpres PBJ juga menegaskan etika bahwa seluruh pihak yang terlibat harus bekerja secara profesional, mandiri, dan tidak saling memengaruhi yang dapat memicu persaingan tidak sehat. Selain itu, wajib dilakukan pencegahan terhadap konflik kepentingan, pemborosan, penyalahgunaan wewenang, kolusi, serta larangan menerima atau menjanjikan hadiah/imbalan.
Maka, rambu paling penting bagi Pelaku Pengadaan adalah:
Pokir boleh memengaruhi prioritas kebutuhan, tetapi tidak boleh mengintervensi proses teknis pengadaan.
6. Model Sinergi yang Ideal
Model sinergi yang ideal dapat digambarkan sebagai berikut:
Dengan model ini, Pokir tetap dihormati sebagai kanal aspirasi politik masyarakat, namun kualitas belanja tetap terjaga melalui mekanisme teknokratik dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan.
7. Rambu-Rambu bagi Pelaku Pengadaan
A. Rambu Perencanaan
Pelaku Pengadaan wajib memastikan bahwa usulan Pokir:
-
Telah masuk dalam dokumen perencanaan daerah.
-
Selaras dengan RPJMD, RKPD, Rencana Strategis (Renstra) OPD, dan Renja OPD.
-
Sesuai dengan nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan.
-
Merupakan kewenangan pemerintah daerah yang bersangkutan.
-
Memiliki indikator output dan outcome yang jelas.
-
Tidak bertentangan dengan prioritas pembangunan daerah.
Dasar Hukum: Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 mengatur Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kemendagri menegaskan bahwa penginputan dan penelaahan Pokir DPRD sebagai bagian dari perencanaan pembangunan wajib dilakukan melalui SIPD.
B. Rambu Kebutuhan
PPK tidak boleh menerima redaksi Pokir apa adanya. Pokir harus diterjemahkan menjadi kebutuhan pengadaan yang rasional melalui dokumen identifikasi kebutuhan. Sebagai contoh, usulan “lampu jalan” harus diuji berdasarkan jumlah titik, status jalan, kebutuhan daya, standar teknis, aspek keselamatan, kewenangan aset, hingga biaya pemeliharaan.
C. Rambu Analisis Pasar
Jangan menyusun spesifikasi berdasarkan “barang yang diinginkan pengusul”, melainkan berdasarkan kebutuhan fungsi. Analisis pasar harus membuktikan bahwa barang/jasa tersedia, jumlah penyedia mencukupi, harga wajar, spesifikasi tidak diskriminatif, dan metode pengadaannya sudah sesuai.
D. Rambu Anti-Intervensi
Anggota DPRD berhak menyampaikan aspirasi, namun dilarang keras menentukan penyedia, merek, harga, pemenang, atau mengarahkan metode pemilihan tertentu. Intervensi semacam itu bertentangan dengan prinsip pengadaan yang terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
E. Rambu Penganggaran
Pokir yang belum tercantum dalam RKPD, Renja, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak boleh dipaksakan menjadi paket pengadaan. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai pedoman teknisnya.
F. Rambu Dokumentasi
Untuk keperluan pertanggungjawaban audit, setiap paket yang berasal dari Pokir sebaiknya dilengkapi dengan:
8. Contoh penerapan
Misalnya ada Pokir: “Pembangunan jalan lingkungan di Kelurahan X.”
Jangan langsung dibuat paket. Lakukan uji sebagai berikut:
Jika semua lolos, barulah Pokir tersebut layak diterjemahkan menjadi paket pengadaan.
9. Kesimpulan dan Pendapat
Pokir DPRD merupakan bagian sah dalam ekosistem perencanaan pembangunan daerah, namun harus ditempatkan secara proporsional. Pokir adalah pintu masuk bagi aspirasi masyarakat, bukan jalan pintas untuk proses pengadaan barang/jasa.
Agar tidak menjadi sumber permasalahan hukum, Pokir wajib disinergikan dengan tiga instrumen utama:
Renstra Daerah (RPJMD-RKPD-Renja OPD)
Untuk memastikan aspirasi selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Identifikasi Kebutuhan Pengadaan
Untuk memastikan aspirasi benar-benar menjadi kebutuhan publik yang rasional dan objektif.
Analisis Pasar
Untuk memastikan ketersediaan barang/jasa, kewajaran harga, spesifikasi yang tidak mengunci, serta metode pengadaan yang tepat.
Kalimat Kunci bagi Pelaku Pengadaan:
“Setiap usulan Pokir yang akan diterjemahkan menjadi paket Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) wajib terlebih dahulu melalui tahap penelaahan perencanaan, identifikasi kebutuhan, analisis pasar, verifikasi kewenangan, kepastian ketersediaan anggaran, dan pengumuman dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Pokir tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan penyedia, merek, harga, pemenang, atau mengabaikan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, serta akuntabel.”
Penulis: Rudi Suhendra, S.E., M.A.
Mahasiswa Strata 3 Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Jakarta
Editor: Nilam Indahsari
Editor Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI



















