Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Bab 1 Pendahuluan

Kecamatan Sukun merupakan salah satu kecamatan di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, yang memiliki luas wilayah sekitar 20,97 km2. kecamatan ini terbagi atas 11 kelurahan, antara lain Bandungrejosari, Mulyorejo, Bandulan, Bakalan Krajan, Gadang, Ciptomulyo, Kebonsari, Sukun, Pisang Candi, Tanjungrejo, dan Karang Besuki. Kondisi alam Sukun terbilang datar dengan ketinggian antara 440- 460 meter di atas permukaan laut, suhu berkisar antara 20-30 °C, dan curah hujan rata-rata sekitar 210 mm/tahun (Camat Sukun, n.d).

Total penduduk Kecamatan Sukun mencapai 204.907 jiwa, dengan persebaran yang tidak merata antar kelurahan. Misalnya penduduk terbanyak berada di Kelurahan Bandungrejosari (31.942 jiwa) dan penduduk paling sedikit di Kebonsari (10.791 jiwa) (Badan Pusat Statistik, n.d.).

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Penduduknya terdiri dari berbagai latar belakang pekerjaan seperti PNS, TNI/Polri, pedagang, buruh industri, dan pengrajin. Wilayah ini juga menunjukkan tingkat kualitas permukiman sedang dengan sarana pendidikan dan kesehatan yang memadai, seperti adanya SD, SMP, Puskesmas, dan rumah sakit (Kecamatan Sukun, 2022).

Secara sosial, masyarakat Kecamatan Sukun memiliki berbagai interaksi sosial yang tercermin dari keberadaan lembaga kemasyarakatan seperti BKM Sukun Jaya dan LPMK, yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi dan pembangunan wilayah.

Ekonomi masyarakatnya beragam, mulai dari sektor pertanian, perdagangan, hingga industri kecil. Salah satu komoditas lokal yang terkenal adalah buah sukun yang diolah menjadi berbagai produk olahan makanan seperti keripik dan brownies yang dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat.

Dari sisi budaya dan keagamaan, mayoritas penduduk memeluk agama Islam dengan keberadaan masjid dan musholla di setiap kelurahan sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial. Kegiatan keagamaan seperti pengajian dan perayaan hari raya Islam menjadi bagian yang rutin dilakukan di masyarakat, menciptakan lingkungan yang religius dan harmonis.

Bab 2 Identifikasi Sumber Daya

Potensi Ekonomi dan Industri Kelurahan

Kecamatan Sukun merupakan salah satu wilayah strategis di Kota Malang dengan luas wilayah 20,97 km² yang terdiri dari 11 kelurahan, yaitu Kelurahan Ciptomulyo, Kelurahan Gadang, KelurahanKebonsari,Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Sukun, Kelurahan Tanjungrejo, Kelurahan Pisangcandi, Kelurahan Bandulan, Kelurahan Karangbesuki, Kelurahan Mulyorejo, dan Kelurahan Bakalankrajan (BPS Kota Malang, 2024).

Setiap kelurahan memiliki karakteristik ekonomi dan industri yang beragam, dengan dominasi sektor perdagangan dan jasa di kawasan perkotaan seperti di sekitar Plaza Dieng dan area komersial lainnya (Bappeda Kota Malang, 2024). Struktur perekonomian kecamatan ini didukung oleh berbagai jenis usaha mulai dari industri formal hingga usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang tersebar di seluruh kelurahan.

Potensi industri dan usaha di Kecamatan Sukun sangat beragam, mulai dari industri pengolahan skala kecil hingga perdagangan dan jasa. Menurut Bappeda Kota Malang (2024), kecamatan ini menjadi bagian dari BWK (Bagian Wilayah Kota) Malang Barat yang memiliki fungsi utama sebagai pusat perdagangan dan jasa, khususnya di kawasan sekitar Universitas Merdeka dan Plaza Dieng.

Data dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Malang (2024) menunjukkan bahwa terdapat program pelatihan UMKM yang aktif dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan, termasuk pelatihan untuk menjadi pengusaha sukses dan pengembangan kapasitas usaha mikro kecil menengah. Sektor perdagangan dan jasa berkembang pesat di wilayah ini, didukung oleh lokasi strategis yang menghubungkan berbagai area penting di Kota Malang (Portal Berita Malang, 2024).

Potensi Sumber Daya Alam dan Sarana Prasarana

Menurut analisis Bappeda Kota Malang (2024), potensi sumber daya alam di Kecamatan Sukun relatif terbatas mengingat karakteristiknya sebagai wilayah perkotaan, namun masih terdapat area-area yang dapat dikembangkan untuk sektor pertanian skala kecil dan peternakan rumah tangga.

Sarana dan prasarana yang tersedia cukup memadai untuk mendukung berbagai aktivitas ekonomi, termasuk akses transportasi yang baik karena posisinya yang strategis dalam struktur kota (BPS Kota Malang, 2024). Infrastruktur jalan, listrik, air bersih, dan telekomunikasi sudah terdistribusi dengan baik di seluruh kelurahan dalam kecamatan ini.

Baca Juga: TANIKU: Mahasiswa PMM UMM Tanamkan Cinta Lingkungan dan Kesehatan dengan Menanam Toga di TK Dahlia 01 Batu

Dari aspek pertanian dan peternakan, meskipun bukan menjadi sektor dominan, data dari Dinas Pertanian Kota Malang (2024) menunjukkan masih terdapat potensi pengembangan pertanian perkotaan dan peternakan skala rumah tangga yang dapat dikembangkan lebih lanjut.

Beberapa kelurahan masih memiliki lahan yang dapat dioptimalkan untuk kegiatan pertanian intensif atau urban farming. Menurut Bappeda Kota Malang (2024), sarana prasarana pendukung seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan fasilitas distribusi sudah cukup tersedia untuk mendukung rantai pasok produk pertanian dan peternakan lokal.

Potensi Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia di Kecamatan Sukun memiliki karakteristik yang beragam dengan tingkat pendidikan yang relatif baik. Menurut data dari Kelurahan Sukun (2024), sebagai contoh, Kelurahan Sukun sendiri memiliki jumlah penduduk sebanyak 20.547 jiwa yang terdiri dari 10.162 laki-laki dan 10.385 perempuan dengan jumlah kepala keluarga 6.274.

Komposisi mata pencaharian penduduk sangat bervariasi, meliputi PNS, TNI/Polri, pedagang, buruh industri/perusahaan, pengrajin, dan profesi lainnya yang menunjukkan diversifikasi ekonomi yang baik di tingkat rumah tangga (BPS Kota Malang, 2024).

Tingkat pendidikan masyarakat di Kecamatan Sukun cukup bervariasi, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, yang mencerminkan potensi pengembangan sumber daya manusia yang cukup besar (Dinas Pendidikan Kota Malang, 2024).

Menurut analisis Portal Berita Malang (2024), keberadaan berbagai institusi pendidikan di sekitar kecamatan, termasuk universitas, juga memberikan dampak positif terhadap kualitas sumber daya manusia lokal. Potensi ini dapat dikembangkan lebih lanjut melalui program-program pelatihan keterampilan, pengembangan kewirausahaan, dan peningkatan kapasitas yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan potensi ekonomi lokal yang ada di masing-masing kelurahan (Dinas Koperasi dan UMKM Kota Malang, 2024).

Bab 3 Pelaksanaan Program

Program Kerja dan Sasaran Program Kerja

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Sukun dilaksanakan dengan tujuan membantu masyarakat serta nadzir wakaf dalam mengurus proses legalisasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Kegiatan ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu:

1. Pendataan dan Identifikasi

Melakukan pendataan terhadap tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat di wilayah Kecamatan Sukun, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi.

2. Sosialisasi dan Edukasi

Memberikan sosialisasi kepada masyarakat, nadzir, serta pengurus masjid dan musholla mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum.

3. Pendampingan Administratif

Membantu dalam penyusunan dokumen-dokumen persyaratan sertifikasi, seperti akta ikrar wakaf, surat keterangan tanah, dan dokumen pendukung lainnya.

4. Koordinasi dengan Instansi Terkait

Menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Kantor Urusan Agama (KUA), dan pemerintah setempat untuk mempercepat proses sertifikasi.

5. Monitoring dan Evaluasi

Melakukan pemantauan terhadap tanah wakaf yang telah masuk dalam proses sertifikasi, serta mengevaluasi keberhasilan kegiatan pengabdian masyarakat ini.

Sasaran Program

Sasaran dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Sukun adalah:

1. Masyarakat dan Nadzir Wakaf

Agar memperoleh pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf.

2. Pengurus Masjid, Musholla, dan Lembaga Keagamaan

Supaya memiliki perlindungan hukum yang kuat atas aset wakaf yang

3. Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait

Sebagai mitra dalam mendukung terwujudnya tata kelola wakaf yang tertib dan sah secara hukum.

4. Mahasiswa Pelaksana Pengabdian Masyarakat

Sebagai bentuk pengalaman nyata dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan untuk membantu masyarakat, khususnya dalam bidang hukum pertanahan dan keagamaan.

Langkah-Langkah dan Pelaksanaan Program

Pelaksanaan program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Sukun dilaksanakan secara bertahap dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Perencanaan Program

Pada tahap awal, tim mahasiswa melakukan koordinasi internal untuk menyusun strategi, pembagian tugas, serta menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan. Koordinasi juga dilakukan dengan pihak kelurahan, dan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan program dapat berjalan sesuai kebutuhan lapangan.

Baca Juga: Meningkatkan Kesehatan dan Kebersihan Anak Usia Dini melalui GEMITIK: Mahasiswa PMM UMM Laksanakan Edukasi Mencuci Tangan Cantik di TK Dahlia 01 Batu

2. Pendataan dan Identifikasi Lapangan

Tim melakukan kunjungan langsung ke beberapa kelurahan di Kecamatan Sukun untuk mendata tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat. Proses

ini melibatkan wawancara dengan pengurus masjid, dan tokoh masyarakat guna memperoleh informasi awal terkait status tanah.

3. Sosialisasi dan Edukasi

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada saat sesi setelah wawancara dengan takmir atau waqif. Materi yang disampaikan mencakup urgensi sertifikasi tanah wakaf, prosedur hukum yang berlaku, serta manfaat perlindungan hukum bagi masyarakat.

4. Pendampingan Administratif

Tim mahasiswa membantu masyarakat dan nadzir dalam melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan tanah, akta ikrar wakaf, dan dokumen kepemilikan lain. Tahap ini bertujuan memudahkan proses pengajuan sertifikasi ke BPN..

5. Koordinasi dengan Instansi Terkait

Tim menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang serta Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf. Koordinasi ini meliputi konsultasi prosedural, penyerahan dokumen, serta tindak lanjut verifikasi lapangan.

Kendala-Kendala dan Pendukung dalam Pelaksanaan Program

Kendala dalam Pelaksanaan Program

  1. Kurangnya pemahaman Masyarakat: sebagian masyarakat masih kurang paham pentingnya sertifikasi tanah wakaf sehingga partisipasi awal rekatif sangat rendah.
  2. Keterbatasan dokumen: beberapa tanah wakaf belum memiliki dokumen yang cukup atau ada beberapa dokumen yang hilang seperti alas hak, surat pernyataan dsb, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk proses administrasi.
  3. Birokrasi yang kompleks: Proses sertifikasi memerlukan koordinasi lintas instasi dengan alur birokrasi yang cukup panjang, sehingga mengakibatkan proses pengurusan sertifikasi lebih memakan waktu
  4. Ketebatasan waktu: Pelaksanaan program yang hanya berlangsung satu bulan membuat tim harus bekerja ekstra dalam mengefektifkan jadwal kegiatan

Faktor Pendukung dalam Pelaksanaan Program

  1. Dukungan dari Instansi Terkait: BPN Kota Malang dan KUA memberikan pendampingan teknis serta arahan yang jelas terkait prosedur sertifikasi.
  2. Kerja Sama dengan Pemerintah Kelurahan: Aparatur kelurahan membantu memfasilitasi komunikasi antara tim mahasiswa dan masyarakat.
  3. Antusiasme Nadzir dan Pengurus Masjid: Dukungan dari nadzir NU dan Muhammadyah sangat menjadi salah satu faktor penting dalam memberikan bantuan dan kemudahan tim mahasiswa dalam proses kkn berlangsung. Serta banyak pengurus masjid yang menyambut baik program ini karena melihat manfaat langsung bagi perlindungan aset wakaf.
  4. Solidaritas Tim Mahasiswa: Kekompakan dan pembagian tugas yang jelas di antara anggota tim membuat pelaksanaan program dapat berjalan.

Baca Juga: Pojok Baca Hadir di SDN 02 Ngabab: Tingkatkan Minat Literasi Anak lewat Kegiatan Pengabdian Masyarakat Mahasiswa UMM

Bab 4 Kesimpulan

Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang dilaksanakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya legalisasi aset wakaf. Melalui tahapan pendataan, sosialisasi, pendampingan administratif, serta koordinasi dengan instansi terkait, mahasiswa dapat membantu nadzir, pengurus masjid, dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta dukungan teknis dalam proses sertifikasi.

Meskipun program ini menghadapi sejumlah kendala seperti keterbatasan dokumen, birokrasi yang kompleks, serta keterbatasan waktu pelaksanaan, namun adanya dukungan dari BPN, KUA, pemerintah kelurahan, dan antusiasme masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan program.

Secara keseluruhan, kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat praktis berupa percepatan administrasi sertifikasi tanah wakaf, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum atas aset wakaf, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan di lapangan.

Saran dan Rekomendasi

1. Bagi masyarakat dan Nadzir Wakaf

  • Meningkatkan kesadaran hukum : masyarakat di harapkan lebih proaktif memhami pentingnya sertifikat tanah wakaf. Hal ini bukan hanya untuk melindungi aset wakaf dari sengketa, klaim pihak lain, tetapi juga ada keberadaan wakaf benar-benar memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
  • Kedisipilnan Nadzir : Nadzir sebaga pengelola wakaf perlu lebih tertib dalam menyiapkan, penyimpanan, dan memperbarui dokumen tanah

2. Bagi Pemerintah Daerah dan Instansi terkait (BPN, KUA, Kelurahan)

  • Penyederhanaan prosedur : proses Birokrasi sertifikat tanah wakaf saat ini di nilai masih panjang dan kompleks. Pemerintah daerah bersama BPN dan KUA di harapkan menyusun mekanisme yang lebih sederhana, transparan, dan efisien agar masyarakat tidak terbebani.
  • Posko layanan wakaf : perlu di bentuk layanan terpadu khusu tanah wakaf di tingkat kacamatan, kelurahan. Pendataan rutin : pemeritah kelurahan sebaik nya secara berkala melakukan pendataan dan pemutakhiran tanah wakaf setiap tahun.

3. Bagi Perguruan Tinggi dan Mahasiswa

  • keberlanjutan program : pengabdian masyarakat terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf sebaiknya tidak berhenti pada satu periode PMM, tetapi menjadi program tematik, tahunan yang berkesinambungan.
  • tranfer pengetahuan : mahasiswa perlu menyusun panduan praktis seperti buku saku, modul pelatihan atau video tutorial.

Lampiran

Penulis:
1. Khairiansyah Salman Hasan
2. Najmi Fikri Radinka
3. Rajulia Muafiq Kadir
4. Syifa Salsabila Guci
5. Kinta Tarisa Nadiva Istinov
6. Aulia Tuslimatul Izzati
7. Fakhrul Danda Febriansyah
8. Fajar Alfa Mardika
9. Malika Dwi Ashifa
10. Nur Fajrin
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Dosen Pembimbing Lapangan: Wahyudi Kurniawan, S.H., M.H.Li

 

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Daftar Pustaka 

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang. (2024). Rencana Tata Ruang Wilayah dan Potensi Ekonomi Kecamatan Sukun. Pemerintah Kota Malang. https://bappeda.malangkota.go.id/

Badan Pusat Statistik. (2024). WebAPI BPS. https://webapi.bps.go.id/developer

Badan Pusat Statistik Kota Malang. (2024). Profil Kecamatan Sukun. BPS Kota Malang. https://malangkota.bps.go.id/

Camat Sukun. (2024). Letak geografis. Kecamatan Sukun, Kota Malang. https://kecsukun.malangkota.go.id/letak-geografis/

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Malang. (2024). Program Pelatihan dan Pengembangan UMKM Kecamatan Sukun. Pemerintah Kota Malang. https://diskop.malangkota.go.id/

Dinas Pendidikan Kota Malang. (2024). Data Pendidikan dan Sumber Daya Manusia Kecamatan Sukun. Pemerintah Kota Malang. https://disdik.malangkota.go.id/

Dinas Pertanian Kota Malang. (2024). Potensi Pertanian dan Peternakan Wilayah Kecamatan                                Sukun. Pemerintah Kota Malang. https://dispertan.malangkota.go.id/

Kecamatan Sukun. (2022). Letak geografis dan profil wilayah Kecamatan Sukun. https://kecsukun.malangkota.go.id/letak-geografis/

Kelurahan Sukun. (2024). Data Kependudukan dan Potensi Kelurahan Sukun. Pemerintah  Kecamatan                    Sukun Kota Malang. https://kecsukun.malangkota.go.id/

Portal Berita Malang. (2024). Profil dan Potensi Ekonomi Wilayah Kecamatan Sukun. Diakses dari berbagai sumber media lokal dan pemerintah daerah. https://malangpost.id/

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses