Sebagai warga negara Indonesia, saya tentu bangga mendengar bahwa secara keseluruhan, negara kita telah dinyatakan telah memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 1, menempatkannya di peringkat keempat di antara negara-negara ASEAN dengan skor Indeks Pencapaian SDG sebesar 70,22 pada tahun 2025.
Komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan 129 target SDG ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 memang patut diapresiasi. Namun, klaim ini sebenarnya hanyalah ilusi statistik yang berpotensi berbahaya.
Kesuksesan sejati dalam SDG 1 tidak hanya diukur dari penurunan persentase kemiskinan absolut, tetapi juga sejauh mana kita mampu menghilangkan kemiskinan dalam segala bentuknya.
Saya berargumen bahwa kita saat ini tidak bergerak menuju pemberantasan kemiskinan yang permanen, melainkan hanya memanipulasi angka dan memindahkan lokasinya.
Krisis metodologis, peningkatan kerentanan di daerah perkotaan, dan kegagalan menangani akar penyebab kemiskinan struktural adalah sisi gelap di balik data positif dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Kita perlu segera beralih dari manajemen statistik ke reformasi struktural yang tegas.
Baca Juga: Penyuluhan dan Pemahaman Keagamaan seperti Pembelajaran Surat-Surat Pendek dan Rukun Islam
Kritik Pertama: Kelemahan Metodologis dan Kelompok Hampir Miskin
Masalah utama yang membuat saya meragukan penurunan angka kemiskinan resmi adalah metode pengukuran.
Data BPS per Maret 2025 menunjukkan tingkat kemiskinan sebesar 8,47% (setara dengan 23,85 juta orang), yang sering digunakan sebagai bukti keberhasilan pemerintah.
Namun, bagaimana mungkin Indonesia hanya memiliki 23 juta orang miskin, sementara laporan Bank Dunia mencatat bahwa sekitar 194,4 juta orang hidup di bawah garis kemiskinan internasional?
Ketimpangan ekstrem ini menunjukkan bahwa Garis Kemiskinan BPS, yang didasarkan pada pengeluaran, sudah usang dan tidak relevan dengan biaya hidup modern.
Dampaknya sangat serius: angka kemiskinan resmi yang rendah berisiko menyebabkan pengurangan anggaran perlindungan sosial dalam rancangan anggaran negara, meskipun kerentanan aktual tetap tinggi.
Selain itu, jutaan orang rentan yang hampir miskin tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga mereka tidak menerima bantuan dan paling rentan terhadap guncangan kecil seperti penyakit atau kenaikan harga pangan.
Jika kita serius ingin mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 1, saatnya mendorong reformasi komprehensif melalui Peraturan Presiden, beralih ke pendekatan berbasis pendapatan disposable, atau mengadopsi Indeks Kemiskinan Multidimensi (MPI) sebagai indikator utama.
Kritik Kedua: Pergeseran Kemiskinan ke Daerah Perkotaan
Selain metodologi, data BPS Maret 2025 mengungkapkan anomali spasial yang mengkhawatirkan sebagai kelemahan SDG 1.
Meskipun kemiskinan di pedesaan menurun (dari 11,34% menjadi 11,03%), persentase penduduk miskin di perkotaan naik menjadi 6,73% (dari 6,66% pada September 2024), menambah 0,22 juta orang miskin baru.
Hal ini menunjukkan bahwa strategi anti-kemiskinan pemerintah, yang berhasil di pedesaan berkat subsidi dan infrastruktur, gagal mengatasi dinamika perkotaan.
Kemiskinan perkotaan lebih kompleks, didominasi oleh sektor informal yang rapuh dan biaya non-pangan yang tinggi seperti perumahan, transportasi, dan pendidikan, yang membebani kelompok rentan.
Kebijakan efektif untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 1 harus mengakui dan memprioritaskan tantangan-tantangan ini.
Baca Juga: Militerisme dan Ketimpangan Gender: Ancaman Struktural terhadap Perempuan
Kritik Ketiga: Perangkap Bantuan Sosial dan Masalah Struktural
Program jaring pengaman sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) penting dan patut diapresiasi. PKH, misalnya, berhasil mendorong perubahan perilaku di kalangan penerima manfaat, meningkatkan kesadaran akan pendidikan dan kesehatan, serta berfungsi sebagai bantalan vital selama pandemi COVID-19.
Namun, bantuan sosial hanyalah solusi sementara, bukan solusi fundamental. Ketergantungan berlebihan tanpa pemberdayaan ekonomi mengancam kemandirian dan menciptakan sindrom ketergantungan.
Kemiskinan di Indonesia bersifat struktural: lebih dari sepertiga penduduk rentan jatuh ke dalam kemiskinan akibat guncangan; setengah dari perempuan tidak terintegrasi ke dalam tenaga kerja produktif akibat norma budaya; sektor pertanian dan jasa memiliki produktivitas rendah; pekerjaan terampil langka, membatasi mobilitas sosial.
Meningkatkan modal manusia melalui PKH akan sia-sia tanpa pekerjaan produktif. Investasi manusia harus selaras dengan peluang ekonomi.
Untuk mengamankan capaian permanen, pemerintah perlu reformasi berani: reformasi metodologi pengukuran kemiskinan menggunakan MPI atau pendekatan pendapatan; perluas DTKS untuk near-poor dan berikan asuransi sosial mikro; integrasikan PKH/BPNT dengan pelatihan keterampilan, literasi keuangan, dan akses modal; alihkan anggaran dari subsidi konsumtif ke investasi struktural seperti infrastruktur dan pendidikan vokasi sesuai pasar terampil.
Indonesia berpotensi menjadi negara tanpa kemiskinan. Namun, kita harus berhenti merayakan angka menipu dan hadapi realitas struktural. Menghapus kemiskinan berarti menghilangkan kerentanan.
Penulis: Shafira Azzahra Putri
Mahasiswa Prodi Desain Grafis, Universitas Brawijaya
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












