Sengketa Lahan Ketahanan Pangan dan Gugatan Masyarakat Adat Merauke: Antara Kepentingan Negara dan Hak Ulayat dalam Pusaran Politik Lokal Papua

proyek ketahanan pangan di Merauke
Foto: Dok. MMI

Proyek ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah pusat melalui pengembangan lahan pertanian berskala besar di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, kembali menyeret persoalan lama yang belum pernah tuntas diselesaikan, yakni konflik agraria antara kepentingan investasi negara dengan hak-hak ulayat masyarakat adat.

Gugatan yang diajukan oleh sejumlah komunitas adat suku Malind dan Marind-Anim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mencerminkan betapa dalamnya luka struktural yang terus menganga dalam hubungan antara masyarakat asli Papua dengan kebijakan pembangunan yang datang dari pusat.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Masyarakat adat menggugat karena merasa tidak pernah dilibatkan secara bermakna dalam proses perencanaan, tidak mendapatkan persetujuan bebas tanpa paksaan (free, prior, and informed consent/FPIC), serta tanah leluhur mereka telah dialihfungsikan tanpa kompensasi yang layak dan tanpa penghormatan terhadap nilai-nilai adat yang mereka junjung tinggi.

Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan pertempuran eksistensial antara model pembangunan berbasis kapital besar melawan sistem hidup masyarakat adat yang telah berlangsung ribuan tahun di tanah Mopah.

Dari perspektif hukum tata negara dan administrasi publik, gugatan ke PTUN Jayapura merupakan langkah konstitusional yang sah dan penting.

Masyarakat adat menggunakan instrumen hukum negara untuk menantang keputusan tata usaha negara yang mereka anggap cacat prosedural dan substantif.

Gugatan ini menandai semakin dewasanya kesadaran hukum masyarakat adat Papua bahwa perjuangan tidak hanya bisa dilakukan melalui demonstrasi atau perlawanan fisik, tetapi juga melalui koridor hukum yang terhormat.

Namun demikian, jalur PTUN memiliki keterbatasan yang perlu dipahami.

PTUN hanya berwenang menguji keabsahan keputusan administrasi negara, bukan menilai keadilan substantif dari kebijakan itu sendiri.

Artinya, meskipun masyarakat adat menang secara prosedural, belum tentu hak ulayat mereka akan dipulihkan sepenuhnya jika pemerintah kemudian menerbitkan keputusan baru yang memenuhi syarat formal namun tetap mengabaikan substansi hak adat.

Di sinilah letak paradoks hukum yang sering kali menjebak masyarakat adat: mereka menang di kertas, tetapi kalah di lapangan.

Sengketa lahan di Merauke tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik lokal Papua yang sarat dengan kepentingan elite, tarik-menarik antara Jakarta dan daerah, serta fragmentasi kewenangan pasca-pemekaran wilayah.

Pembentukan Provinsi Papua Selatan yang baru berdiri memberikan dimensi baru dalam konflik ini.

Para elite politik lokal, baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif daerah, berada dalam posisi yang dilematis: di satu sisi mereka secara retoris mengaku sebagai pembela hak-hak orang asli Papua (OAP), namun di sisi lain mereka kerap terlibat dalam jaringan kepentingan bisnis dan politik yang justru mendukung masuknya investasi skala besar.

Fenomena ini menciptakan apa yang bisa disebut sebagai politik representasi semu, di mana orang asli Papua memiliki perwakilan formal di lembaga-lembaga pemerintahan, tetapi kepentingan substantif mereka, terutama menyangkut tanah dan sumber daya alam, terus diabaikan atau dikorbankan atas nama pembangunan.

Otonomi khusus yang semestinya menjadi perisai perlindungan hak-hak OAP justru dalam banyak kasus menjadi legitimasi bagi pengambil kebijakan untuk bergerak lebih cepat tanpa kontrol yang memadai dari masyarakat sipil dan komunitas adat.

Proyek food estate di Merauke, yang merupakan bagian dari agenda ketahanan pangan nasional, memang memiliki justifikasi kebijakan yang masuk akal dari sudut pandang makro-ekonomi dan geopolitik.

Indonesia sebagai negara dengan populasi besar membutuhkan cadangan pangan yang kuat dan tidak bergantung pada impor.

Merauke, dengan lahan gambut dan savana yang luas, secara teknis dipandang ideal untuk pengembangan pertanian skala industri.

Namun justifikasi makro-ekonomi ini tidak bisa menjadi alasan untuk menegaskan hak-hak mikro masyarakat adat yang hidup dan bergantung pada ekosistem tersebut selama generasi demi generasi.

Analisis kebijakan publik yang baik harus mampu mengintegrasikan dimensi keadilan distributif, keberlanjutan ekologis, dan penghormatan terhadap kebudayaan lokal.

Faktanya, proyek-proyek serupa yang pernah dijalankan di Papua sejak era Orde Baru, seperti Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) di Kalimantan yang kemudian menjadi bencana ekologis, seharusnya menjadi pelajaran bahwa pendekatan top-down dalam pembangunan pertanian tidak pernah berhasil secara jangka panjang jika mengabaikan kearifan lokal dan hak-hak komunitas yang ada di sana.

Dari sudut pandang administrasi negara, kasus ini mengungkap kelemahan serius dalam tata kelola pemerintahan di Papua.

Pertama, proses konsultasi publik yang diharuskan oleh undang-undang kerap dilakukan sebagai formalitas belaka tanpa substansi yang bermakna.

Kedua, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten sangat lemah, menciptakan celah-celah kebijakan yang dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Ketiga, lembaga-lembaga adat yang semestinya menjadi mitra strategis pemerintah dalam proses pembangunan justru sering dimarginalisasi atau dipecah belah melalui rekayasa politik.

Keempat, transparansi informasi mengenai izin-izin usaha, konsesi lahan, dan dampak lingkungan sangat minim, sehingga masyarakat tidak memiliki dasar informasi yang cukup untuk berpartisipasi secara bermakna.

Kelemahan-kelemahan ini bukan sekadar persoalan teknis birokratis, melainkan mencerminkan pilihan politik yang secara sistematis mengeksklusi masyarakat adat dari proses pengambilan keputusan yang menyangkut hidup dan masa depan mereka.

Reformasi tata kelola pemerintahan yang serius dan berpihak pada masyarakat adat menjadi keharusan jika pemerintah benar-benar ingin mewujudkan pembangunan yang berkeadilan di Papua.

Penyelesaian sengketa lahan di Merauke memerlukan pendekatan yang holistik, jujur, dan berani keluar dari kerangka pikir konvensional.

Gugatan di PTUN Jayapura harus dipandang bukan sebagai gangguan terhadap proyek pembangunan, melainkan sebagai sinyal keras bahwa ada yang salah fundamental dalam cara negara memperlakukan masyarakat adat Papua.

Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret yang mencakup:

  1. Pertama, menghentikan sementara kegiatan di lahan yang masih bersengketa sambil melakukan audit menyeluruh terhadap proses perizinan;
  2. Kedua, membentuk tim mediasi independen yang melibatkan tokoh adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang dipercaya oleh komunitas adat;
  3. Ketiga, memastikan implementasi FPIC yang sesungguhnya, bukan sekadar sosialisasi sepihak; dan keempat, merevisi kerangka regulasi agar hak ulayat mendapat perlindungan hukum yang konkret dan dapat dipaksakan.

Di level politik lokal, para wakil rakyat Papua di DPR Papua, DPD RI, maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten harus berani mengambil posisi yang jelas membela hak-hak masyarakat adat, bukan bersembunyi di balik retorika pembangunan.

Pada akhirnya, ketahanan pangan nasional yang sejati hanya dapat dibangun di atas fondasi keadilan, dan keadilan bagi Papua berarti menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai tuan rumah di negeri mereka sendiri. 


Penulis: Cornelia Rumpaidus
Mahasiswa Prodi Administrasi Negara, Universitas Cenderawasih


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses