Sengketa pertanahan tetap menjadi jenis perkara yang paling mendominasi dan memiliki implikasi hukum, ekonomi, dan sosial terbesar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seluruh Indonesia.
Dalam periode 2024-2025, sengketa ini tidak hanya berkutat pada masalah lama seperti sertifikat ganda, tetapi juga diuji melalui kacamata Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan prosedur administrasi pertanahan.
Fokus utama gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik dalam bentuk penerbitan sertifikat awal, pemecahan, maupun pencatatan hak.
1. Kasus Hangat: Ujian Sertifikat Tumpang Tindih (Overlapping Certificates)
Fenomena Sertifikat Tumpang Tindih atau sertifikat ganda adalah sumber sengketa paling krusial. Dalam kasus-kasus aktual tahun 2024 dan 2025, seperti yang tercermin dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN Jakarta/Bandung/Semarang, tuntutan pembatalan sertifikat pihak lawan yang terbit kemudian terus mendominasi.
A. Prinsip Tempus Regit Actum (Waktu Menguasai Perbuatan)
Dalam menyelesaikan sengketa tumpang tindih, hakim PTUN secara konsisten menerapkan prinsip umum bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu secara prosedural dan memiliki dasar hak yang sah, lebih kuat dibandingkan sertifikat yang terbit kemudian.
Namun, yurisprudensi terbaru menekankan bahwa prinsip ini tidak mutlak. Sertifikat yang terbit lebih dahulu pun dapat dibatalkan jika terbukti cacat secara prosedural dan substansial.
B. Studi Kasus Aktual (2024)
Salah satu contoh nyata adalah putusan PTUN Jakarta Nomor 45/G/2024/PTUN.JKT (Putus Juli 2024). Dalam putusan ini, PTUN mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan batal Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Tergugat II Intervensi karena terbukti KTUN yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan setempat cacat prosedur dan melanggar hak penggugat yang memiliki dasar kepemilikan sebelumnya. Putusan semacam ini menunjukkan keberanian hakim TUN dalam mengoreksi kesalahan administrasi BPN.
2. Poin Sentral Gugatan: Cacat Prosedur dan Pelanggaran AUP B
Kasus sengketa pertanahan modern jarang dimenangkan hanya berdasarkan klaim kepemilikan materiel, melainkan melalui pembuktian cacat prosedural dalam proses penerbitan KTUN tersebut.
A. Pelanggaran Asas Kecermatan
Hakim secara ketat menguji proses yang dilakukan BPN, terutama terkait:
- Pengukuran dan Peta Bidang: Apakah petugas BPN melakukan pengukuran yang akurat dan sesuai batas di lapangan (melawan Sertifikat Tumpang Tindih).
- Verifikasi Dokumen Dasar: Apakah BPN cermat dalam memverifikasi dokumen dasar seperti Akta Jual Beli (AJB) atau surat-surat hak adat sebelum menerbitkan sertifikat.
- Tidak Dilibatkannya Pihak yang Berbatasan: BPN seringkali lalai meminta persetujuan tanda batas dari pemilik tanah yang berbatasan, yang menjadi dasar kuat bagi PTUN untuk membatalkan KTUN karena melanggar prosedur yang sah.
B. Isu Penyalahgunaan Wewenang
Gugatan juga kerap menyasar dugaan penyalahgunaan wewenang (misalnya, menerbitkan sertifikat di atas tanah yang masih dalam status sengketa perdata yang belum berkekuatan hukum tetap, atau menerbitkan sertifikat di area konservasi/aset negara). Pelanggaran terhadap Asas Larangan Menyalahgunakan Wewenang ini adalah landasan kuat pembatalan KTUN oleh hakim TUN.
3. Dinamika di Tingkat Kasasi MA
Di tingkat Mahkamah Agung (MA), kasus-kasus pertanahan, seperti Putusan MA Nomor 234 K/TUN/2024 (Putus Mei 2024), terus memperkuat yurisprudensi mengenai perlindungan hak atas tanah yang sah. Putusan kasasi berfungsi untuk:
Memastikan Konsistensi Hukum: Memastikan bahwa pengadilan di tingkat pertama (PTUN) dan tingkat banding (PT.TUN) telah menerapkan peraturan pertanahan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan UU AP.
Memperjelas Kewenangan: MA seringkali harus menegaskan batas kewenangan antara PTUN (menguji keabsahan KTUN) dan Pengadilan Negeri (menguji kepemilikan materiel). Namun, dalam kasus sertifikat ganda, PTUN berwenang menentukan sertifikat mana yang sah secara administrasi untuk dibatalkan.
4. Tinjauan ke Depan: Digitalisasi dan Perlindungan Hukum
Tren masa depan dalam sengketa pertanahan akan sangat dipengaruhi oleh program digitalisasi BPN, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan implementasi peta digital.
Meskipun digitalisasi bertujuan meminimalisir kesalahan, kasus-kasus aktual menunjukkan bahwa kesalahan input data atau konversi dari sistem manual ke digital juga dapat memicu sengketa. Oleh karena itu:
Akuntabilitas Data: BPN dituntut untuk memiliki sistem audit dan verifikasi data yang transparan untuk mencegah kesalahan teknis menjadi sengketa hukum.
Pelayanan Publik yang Adil: Hakim PTUN akan terus menjadi pengawas utama untuk memastikan bahwa proses reformasi agraria dan digitalisasi yang dilakukan BPN tidak mengorbankan hak-hak warga negara, terutama kelompok rentan.
Penulis: Agung Rizki Julian
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang
Dosen Pengampu: Dian Eka Parastiwi, S.H., M.H.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












