Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan pekerjaan yang dilakukan seseorang dengan tugas utamanya berkaitan dengan urusan rumah tanga untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti membersihkan rumah (menyapu, mengepel lantai, mengelap kaca, mencuci piring, mencuci baju, menyetrika), memasak, merawat dan mengasuh anak, dan bahkan mengurus lansia sebagaimana yang diamanahkan oleh majikan.
Eksistensi PRT menjadi bagian solusi alternatif bagi setiap orang yang rumahnya ingin selalu bersih namun senatiasa merasa khawatir dan terbebani dengan urusan rumah tangga akibat memiliki aktivitas diluar rumah.
Tugas yang dilakukan PRT dalam ranah pekerjaan domestic tidak selamanya ringan dan mudah, ada banyak challenge yang harus selalu dihadapi oleh PRT itu sendiri, mulai dari perlakuan diskriminasi, kriminalisasi, dan pengucilan sosial yang berdampak pada kesejahteraan sosial, ekonomi, mental, fisik, dan hak asasi mereka secara keseluruhan.
Karena tidak sedikit para PRT mendapatkan perlakuan tidak adil dari majikannya seperti jam kerja yang tidak terbatas, menerima upah yang tidak layak, tidak mendapat libur atau cuti, bahkan mengalami kekerasan fisik, verbal, hingga seksual.
Hal ini selaras dengan data dari JALA PART, mulai dari tahun 2021-2024 tercatat ada 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT baik kekerasan fisik, seksual, maupun ekonomi. Kemudian dengan 128 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan berdasarkan CATAHU Komnas Perempuan Tahun 2020-2024.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak (KPAI) pada tahun 2020 mencatat bahwa 30% dari anak yang berada dalam Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak (BPTA) adalah PRT anak.
Dari hal ini tentunya dibutuhkan jaminan dan perlindungan hukum bagi setiap PRT agar hal seperti ini dapat diminimalisir dan diharapkan tidak terjadi. Dengan begitu pemerintah mengusulkan regulasi tentang perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) agar nantinya menjadi ius constitutum yang mengatur secara khusus tentang PPRT ini.
Namun nyatanya sudah 21 tahun berlalu sejak pengusulannya dan sampai pada hari ini masih belum mendengar kabar baik tentang hal tersebut, hanya saja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masuk dalam Prolegnas yang bahkan sampai saat ini masih dalam taraf pembahasan di komisi XIII DPR-RI.
Pada konteks politik hukum sebenarnya RUU ini cukup krusial, di mana tidak hanya membahas persoalan norma belaka, melainkan negara harus turut terlibat dalam membuat aturan yang berusaha menseleksi nilai-nilai tertentu, menentukan arah kebijakan, dan menetapkan prioritas untuk mengatur kehidupan masyarakat, agar nantinya setiap kewajiban dilaksanakan dan setiap hak terpenuhi serta terlindungi, baik dari aspek pekerja itu sendiri maupun yang memperkerjakannya.
Arah kebijakan yang terdapat dalam RUU PPRT menunjukkan bagaimana komitmen negara dalam menata ulang relasi kerja domestik, memberikan kejelasan status hukum PRT sebagai pekerja, dan memastikan adanya mekanisme perlindungan mulai dari rekrutmen, penempatan, kondisi kerja, hingga akses terhadap keadilan.
Walaupun demikian arah dan maksud RUU ini cukup progresif, namun ada beberapa hal yang layak untuk dijadikan pembahasan ulang sebagai evaluasi agar nantinya RUU ini tidak hanya sekedar positivistik, melainkan terkadung nilai-nilai humanisasi di dalamnya. Maka dari itu perlu pengkajian terkait dengan jejak-jejak politik hukum terhadap arah kebijakan negara dalam RUU PPRT ini.
Politik Hukum Negara terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Pada kondisi ini ternyata politik hukum negara dalam memberikan perlindungan pekerja rumah tangga berusaha menggeser paradigma masyarakat yang masih menganggap domestik bagian dari privat bergerak menuju paradigam publik sehingga negara harus terlibat dalam persoalan-persoalan ini agar nantinya relasi kerja domestik tetap bagian dari hubungan industrial yang menghasilkan nilai ekonomi, sehingga layak untuk diatur agar keselamatan, martabat, dan kesejahteraan pekerja terjamin secara aturan.
Dampak dari pergeseran paradigam ini menimbulkan dua kepentingan, yang mana di satu sisi tuntutan perlindungan hak dasar PRT, dan disisi lain ada kekhawatiran bahwa regulasi yang terlalu ketat dapat membebani pemberi kerja rumah tangga dan menimbulkan resistensi budaya.
Hal ini disebabkan politik hukum negara dalam isu ini bersifat kompromi, yang berusaha bergerak menuju perlindungan, tetapi terkadang tidak cukup progresif untuk menghilangkan kerentanan struktural PRT, apalagi terkait jam kerja, akses jaminan sosial, dan mekanisme pengawasan.
Dengan begitu, politik hukum negara terhadap perlindungan PRT berada dalam fase proses transformasi, dimana dimulai dari negara yang pasif akan hal ini menuju negara yang mulai mengambil peran aktif walaupun belum sepenuhnya progresif.
Transformasi disini diperlihatkan dengan adanya tarik-menarik antara kebutuhan perlindungan berbasis HAM dan kepentingan pemberi pekerja yang dominan sehingga RUU PPRT ini menjadi arena pilihan-pilihan politik hukum dalam menentukan arah kebijakan perlindungan yang akan dibangun.
Dengan demikian, keberhasilan transformasi ini dapat dilihat dan ditentukan melalui bagaimana konsistensi negara dalam mengesahkan RUU ini, mulai dari penyiapan anggaran, pembangunan mekanisme pengawasan, dan pengintegrasi PRT dalam sistem jaminan sosial berbasis nasional.
Arah Kebjiakan Negara dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Arah kebijakan negara yang tercermin dalam RUU PPRT memperlihatkan orientasi politik hukum baru, yang mana berusaha menggeser relasi kerja domestik dari ruang informal, privat, dan tidak teregulasi menuju sistem kerja yang lebih formal, transparan, dan dilindungi hukum.
Bahkan RUU ini bukan sekadar produk legislasi teknis saja, melainkan representasi pilihan politik negara dalam menjawab kerentanan-kerentanan stuktural yang selama ini dirasakan, ditanggung, dan dialami PRT seperti eksploitasi jam kerja, kekerasan psikis dan disik, dan tidak ada jaminan sosial. Arah kebijakan negara dalam RUU PPRT dapat ditelisik melalui beberapa substansi di dalamnya di antaranya:
1. Formalisasi Hubungan Kerja Domestik dan Penguatan Peran Negara
Arah kebijakan negara dalam hal formalisasi hubungan kerja domestik dan penguatan peran negara melalui pengaduan dan pengawasan. Hal ini dapat dilihat melalui adanya kewajiban perjanjian kerja tertulis antara PRT dan pemberi kerja, yang memuat syarat kerja, hak, kewajiban, durasi kerja, upah, dan bentuk perlindungan lainnya.
Kemudian diaturnya juga dalam RUU ini mengenai peran pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan edukasi, pendataan, pengawasan, serta menyediakan layanan pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh PRT, termasuk juga mengenai agen atau penyalur PRT yang diwajibkan memiliki izin, mengikuti standar operasional, dan tunduk pada pengawasan.
Dengan begitu RUU ini menunjukkan perubahan paradigma personal menuju professional dan negara mengambil kebijakan yang tidak hanya mengatur tetapi bertanggungjawab dalam penyaluran PRT agar tidak terjadi lagi eksploitasi dan praktik human trafficking.
2. Penjaminan Hak Dasar PRT sebagai Pekerja
Arah kebijakan negara dalam penjaminan hak dasar PRT sebagai pekerja, seperti halnya hak atas upah yang layak, waktu istirahat, hari libur, dan perlindungan dari kekerasan.
Sebenarnya ada banyak pasal dalam RUU ini yang secara eksplisit menyebutkan perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi, pelecehan, perdagangan orang, hingga eksploitasi. Hal ini membuktikan bahwa negara bergerak menujuk sistem ketenagakerjaan yang inklusif, walaupun PRT bekerja dalam ranah domestik secara privat.
Kemudian tidak hanya itu RUU ini berusaha mensinkronkan dengan standar internasioanl, yang mana banyak substansi RUU merefleksikan norma internasional seperti kerja layak, nondiskriminasi, perlindungan perempuan, dan hak-hak pekerja migran domestik. Dengan begitu RUU menjadi instrument domestik yang membawa standar global pada taraf hukum nasional.
3. Menata Struktur Relasi antara PRT, Pemberi Kerja, dan Negara
Arah kebijakan negara dalam menata struktur relasi antara PRT, pemberi kerja, dan negara melalui sistem kontraktual, mekanisme penyelesaian sengketa, dan instrumen sanksi. Kebijakan ini menunjukkan negara tidak lagi memandang pekerjaan domestik sebagai hubungan personal yang dapat diintervensi, tetapi sebagai hubungan kerja yang memerlukan struktur regulasi layaknya sektor formal. Ini menjadi penting untuk memutus eksploitasi, karena tanpa keterlibatan, maka relasi kerja yang sangat timpang akan terus berulang.
Dengan demikian arah kebijakan negara yang tercermin dalam RUU masih belum selaras, dimana satu sisi RUU dirancang bersifat progresif karena mengangkat status PRT menjadi pekerja yang dilindungi hukum, namun disisi lain ada beberapa ketentuan yang tampak hati-hati dan kompromis agar tidak menimbulkan resistensi sosial-politik dari kelompok pemberi kerja.
Prinsip perlindungan yang diusung belum secara penuh menyamai perlindungan pekerja formal seperti UU Ketenagakerjaan atau UU Perlindungan Pekerja Migran. Sehingga arah kebijakan negara masih tahap transisi menuju perlindungan penuh, bukan transformasi total.
Analisis Arah Kebijakan Negara dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Arah kebijakan negara dalam pembentukan RUU PRT mencerminkan transformasi cara negara melihat posisi dan nasib pekerja domestik, dimana kehadiran RUU sebagai upaya untuk mengoreksi kekosongan hukum dan menegaskan tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan bagi kelompok pekerja yang paling rentan.
Kebijakan negara dalan penyusunan RUU PRT, mulai dari pergeseran paradigma dari ranah privat ke publik, pengakuan formal terhadap PRT sebagai pekerja yang memiliki martabat, hak, dan posisi tawar, serta menggunakan perspektif HAM dalam membangun pondasi norma karena banyaknya PRT yang mengalami dan menjadi korban kekerasan seksual, perdagangan orang, eksploitasi ekonomi, dan diskriminasi termasuk perempuan yang mayoritas dan rentan mengalami hal tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa arah kebijakan negara sejalan dengan mandat konstitusional dan instrumen HAM internasional yang menempatkan negara sebagai pihak yang wajib melindungi kelompok-kelompok tersebut.
Adapun perlu diketahui dan digarisbawahi, walaupun sedemikian rupa RUU ini dirancang dan disusun dengan berlandaskan sistem yang progresif, inklusif, perspektif HAM, dan berstandar internasional, tetapi tetap saja butuh evaluasi, pengkajian ulang, pengkorekasian, dan pertimbangan asas dan pasal-perpasalnya, agar tidak multitafsir dan juga tidak terjadi kesalahpahaman di dalamnya.
Pertama, mengedepankan asas kekeluargaan dalam pasal 2 dan penjelasannya menegaskan hubungan sosiokultural. Ini problematik karena hubungan kekeluargaan adalah akar eksploitasi PRT, dimana jam kerja tanpa batas, kerja emosional gratis, dan relasi hierarkis.
Sehingga asas ini melemahkan perlindungan karena membuka ruang bagi alasan “PRT sudah dianggap keluarga” untuk menghindari kewajiban formal.
Kedua, tidak adanya standar jam kerja yang jelas, dalam pasal 11 hanya menyebutkan “jam kerja manusiawi” tanpa menetapkan batas waktu minimal/maksimal sebagaimana ketentuan umum ketenagakerjaan.
Ketiga, perjanjian kerja tertulis hanya wajib untuk perekrutan melalui penyalur tertulis dalam pasal 5–8 sehingga membuka ruang bahwa perekrutan langsung bisa dengan kesepakatan lisan.
Keempat, kewajiban PRT menjaga nama baik pemberi kerja (Pasal 13 huruf e), ini dapat disalahgunakan dan mengekang kebebasan PRT melapor ketika mengalami kekerasan.
Kelima, pengawasan oleh RT/RW berpotensi bias sosial, yang mana RUU memberi ruang kepada RT/RW untuk terlibat dalam penyelesaian perselisihan (Pasal 27). Namun bisa saja RT/RW malah mendukung pemberi kerja karena memang RT/RW tidak memiliki kapasitas profesional dalam hubungan industrial.
Keenam, tidak ada standar upah minimum hanya menyebut “upah sesuai kesepakatan”, tanpa menetapkan standar minimum berbasis UMP/UMK atau standar upah mikro.
Ketujuh, masih membebankan sebagian jaminan sosial pada PRT seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung bersama (Pasal 12 ayat 2), yang mana PRT yang berpenghasilan rendah akan kesulitan membayar.
Kedelapan, mekanisme penyelesaian sengketa terlalu panjang dan tidak ramah, korban PRT harus menyelesaikan sengketa bertahap dari musyawarah di rumah, RT/RW, lalu mediasi. Ini bisa membuat PRT enggan melapor karena harus berhadapan langsung dengan pemberi kerja dan lingkungan sosialnya.
Kesembilan, tidak ada jaminan tempat perlindungan sementara bagi PRT korban kekerasan RUU tidak memuat kewajiban negara menyediakan shelter atau layanan pemulihan.
Dengan demikian analisis arah kebijakan negara dalam pembentukan RUU PPRT sudah berjalan sebagaimana perintah konstitusi, namun perlu untuk perbenahan, pengkoreksian, dan perbaikan terhadap pasal karet yang dinilai masih multitafsir agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami dan menginterpretasi pasal-pasal tersebut sehingga jaminan perlindungan PRT dalam dilaksanakan, sehingga hak-hak pekerja dan pemberi kerja dapat terpenuhi akibat kewajiban satu dengan lainnya dijalankan dengan baik.
Simpulan
Politik hukum atas RUU PPRT menunjukkan bahwa saat ini negara mengalami pergeseran normatif dari marginalisasi pekerja domestic menuju pengakuan hukum dan upaya jaminan serta perlindungan hukum terhadap PRT.
Substansi RUU PRT merefleksikan arah kebijakan negara yang pro-perlindungan terhadap PRT, dimana dapat dilihat melalui substansi di dalamnya yang mengakui status pekerja, pengaturan kontrak, hak dasar, mekanisme pengaduan dan juga mekanisme penyelesaian sengketa serta sanksinya.
Namun tetap saja ada beberapa pasal yang dinilai masih multitafsir sehingga dibutuhkan perbaikan, pengkajian ulang, dan perbenahan termasuk evaluasi agar pasal-pasal karet tidak tersemat dalam RUU ini sehingga tidak mudah diinterpretasi sesuai dengan kehendak dan kepentingan setiap individu.
RUU PPRT ini sebenarnya merupakan hasil dari implementasi negara dalam melaksanakan mandat konstitusi dalam memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja.
Sehingga RUU ini sebenarnya dirancang bersifat progresif, namun masih ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perbaikan seperti perbenahan terhadap pasal karet, ketentuan-ketentuan yang bersifat kompromis, dan tarik-menarik antara kebutuhan perlindungan berbasis HAM dan kepentingan pemberi pekerja yang dominan.
Dengan begitu dibutuhkan evaluasi terhadap hal yang demikian itu agar RUU ini menjadi UU yang tidak hanya berkutat pada aspek positivistik tetapi juga humanisasi.
Penulis: Renjana Mantri Laras Hadi Daulay
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Dosen Pengampu: Ibu Dr. Agusmidah., S.H., M.H
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












