Analisis Politik Hukum terhadap Dampak Omnibus Law Perlindungan Kerja bagi Pekerja Perempuan dan Pekerja Perempuan dan Pekerja Rumah Tangga 

Foto: Pexels

Abstrak

Omnibus law merupakan penggabungan beberapa undang-undang menjadi satu dalam peraturan, tujuan dari pemerintah membuat omnibus law adalah untuk menggabungkan 1.244 pasal dan 79 undang-undang dalam satu peraturan. Salah satu undang-undang yang turut digabungkan dalam omnibus law adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menciptakan 11 perubahan antara lain Penyederhanaan Perijinan, persyaratan jenis PHK, serta Penguatan Jaminan Sosal, sehingga dibutuhkan pembahasan mendasar tentang Urgensi hukum ketenagakerjaan sebagai aturan hukum yang dimasukkan dalam agenda omnibus law.

Omnibus Law Cipta Kerja (UU No.11 Tahun 2020) telah mengubah regulasi ketenagakerjaan di indonesia, dengan dampak signifikan terhadap pekerja perempuan dan pekerja rumah tangga. Analisis politik hukum ini mengevaluasi bagaimana undang-undang ini memengaruhi perlindungan kerja, kesetaraan gender, dan hak-hak sosial-ekonomi kelompok retan ini. Dengan menggunakan pendekatan politik hukum, kajian ini menemukan bahwa meskipun ada beberapa perbaikan, undang-undang ini lebih condong pada kepentingan investasi dari pada perlindungan pekerja, sehingga meningkatkan resiko deskriminasi dan eksploitasi. Kesimpulan menekankan perlunya revisi untuk memperkuat hak pekerja perempuan dan rumah tangga. Kajian ini diperluas dengan uraian lebih mendalam mengenai aspek hukum, politik, dan sosial, termasuk studi kasus implikasi jangka panjang.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Tujuan dalam penelitian ini, yaitu menganalisis Urgensi hukum ketenagakerjaan sebagai aturan hukum yang dimasukkan dalam agenda omnibus law dengan metode pendekatan masalah yang digunakan peneliti yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual approach dengan mengkaji peraturan perundang-undangan mengenai politik hukum dibentuknya omnibus law.

Kata kunci: Omnibus Law, Perlindungan Pekerja Perempuan dan Rumah Tangga, Politik Hukum.

Abstract 

Omnibus law is the consolidation of several laws into a single regulation. The government’s purpose in creating the omnibus law is to merge 1,244 articles and 79 laws into one regulation. One of the laws included in the omnibus law is the Manpower Law. In the Draft Omnibus Law on Job Creation, there will be 11 changes, including the simplification of licensing, requirements for types of termination of employment (PHK), and the strengthening of social security. Therefore, a fundamental discussion is needed regarding the urgency of labor law as a legal framework incorporated into the omnibus law agenda.

The Omnibus Law on Job Creation (Law No. 11 of 2020) has changed labor regulations in Indonesia, with significant impacts on female workers and domestic workers. This political-legal analysis evaluates how this law affects labor protection, gender equality, and the socio-economic rights of these vulnerable groups. Using a political-legal approach, this study finds that although there are some improvements, the law leans more towards investment interests rather than worker protection, thus increasing the risk of discrimination and exploitation. Data from sources such as the ILO and BPS are used to support the analysis. The conclusion emphasizes the need for revision to strengthen the rights of female and domestic workers. This study is expanded with more in-depth explanations regarding legal, political, and social aspects, including case studies and long-term implications.

The purpose of this study is to analyze the urgency of labor law as a legal regulation incorporated into the omnibus law agenda. The problem-solving approach used by the researcher is a normative juridical method, employing a statutory approach and a conceptual approach by examining legislation related to the legal politics behind the formation of the omnibus law.

Keywords: Omnibus Law, Protection of Famale Workers and Domestic Workers, Political Law.

Pendahuluan

Omnibus Law Cipta Kerja, yang disahkan pada November 2020, merupakan reformasi besar dalam sistem hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi guna mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun proses pembuatannya yang cepar dan kurang partidipatif telah memicu kontroversi. Dari perspektif politik hukum, undang-undang ini mencerminkan pendekatan neoliberal yang memprioritaskan kepentingan korporasi atas hak asasi pekerja, terutama kelompok rentan seperti pekerja perempuan dan pekerja rumah tangga (PRT).

Pekerja perempuan menyumbang sekitar 50 % dari total tenaga kerja indonesia, sementara PRT sebagian besar adalah perempuan yang bekerja di sektor informal. Analisis ini fokus pada dampak Omnibus Law terhadap perlindungan kerja mereka, termasuk aspek cuti, upah, keselamatan kerja, dan jaminan sosial. Dengan menggunakan kerangka politik hukum, kajian ini mengeksplorasi bagaimana undang-undang ini memengaruhi kesetaraan gender dan keadilan sosial, serta implikasinya terhadap implementasi hukum di indonesia. Kajian ini diperluas dengan diskusi mendalam tentang konteks historis, stuudi kasus, dan rekomendasi kebijakan, didukung oleh data empiris dari berbagai sumber.

Secara historis, reformasi ketenagakerjaan di indonesia sering kali dipengaruhi oleh tekanan global dan domestik. Omnibus Law ini muncul di tengah pandemi COVID -19, dimana pemerintah berusaha menarik investasi asing dengan mengurangi beban regulasi. Namun, ini menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan sosial.

Dengan adanya wabah tersebut terjadi pembatasan sosial yang mengakibatkan berkurangnya kegiatan masyarakat dari apek ketenagakerjaan. Melalui pembatasan kegiatan masyarakat dengan sendirinya akan berdamapak kepada dunia usaha serta perdaganggan sehingga mengakibatkan penghematan biaya operasional termasuk dengan melakukan pengurangan tenaga kerja. Pengurangan tenaga kerja dapat melalui diputuskan hubungan kerja atau dirumahkan. Kondisi tersebut mengakibatkan bertambah pengangguran menjadi di 8,75 juta orang yang pada bulan Februari 2021. Tingkat pengangguran terbuka sampai 6,26% pada Pebruari 2021 dengan demikian terjadi kenaikan sebesar 1,32% dibandingkan bulan Pebruari 2020 yang berjumlah 4,99%. Peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja mengakibatkan tingkat kecemasan dan kekhawatiran bagi para pekerja untuk dapat melangsungkan kehidupan di tengah wabah pandemi. Mengantisipasi dampak wabah Covid-19, perusahaan melakukan penghematan dari berbagai sumber daya baik waktu, sumber daya manusia, dan biaya.

Dengan adanya pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan tentu saja menimbulkan dampak sosial yang yang mengakibatkan perselisihan antara pihak perusahaan dengan tenaga kerja sehingga diperlukan adanya formulasi yang adil dalam bentuk peraturan agar para tenaga kerja mendapat perlindungan juga haknya sebagaiman undang-undang yang berlaku. Meningkatnya jumlah perusahaan dan para tenaga kerja yang terdampak pandemi diharapkan bahwa pemerintah hadir dan menaruh perhatian lebih dalam menghadapi permasalahan perlindungan pekerja, karena pada umumnya posisi tenaga kerja di Indonesia masih lemah sehingga membutuhkan adanya kebijakan dan tindakan perlindungan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja dari pemerintah.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang diambil pada penulisan ini adalah metode kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yurridis normatif yang membahas doktrin atau asas dalam ilmu hukum20. Penelitian jenis ini memiliki sifat deskriptif analitis, yaitu menjabarkan setiap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan teori hukum sebagai menjadi objek penelitian. dengan cara memberikan kajian atau telaahan mengenai berbagai macam permasalahan terkini berdasarkan fakta-fakta nyata.

Adapun sumber data yang dibutuhkan pada penulisan ini adalah sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Bahan hukum primer yang digunakan adalah peraturan yang menjadi objek penelitian yaitu Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan dan aturan tertulis lainya. Adapun bahan hukum sekunder yang digunakan adalah buku-buku dan tulisan ilmiah yang berkaitan dengan objek penelitian ini. Sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan terdiri dari surat kabar berbentuk elektronik dan majalah dalam bentuk elektronik. Metode pengumpulan data yang dipilih adalah metode penelitian kepustakaan dan metode analisis data yang digunakan yaitu dengan mengkaji dan mendeskripsikan aturan-aturan yang berlaku untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh sehingga didapat kesimpulan yang objektif dalam memahami serta menjawab permasalahan dalam penulisan ini.

Pembahasan

Perlindungan Kerja bagi Pekerja Perempuan dan Pekerja Perempuan dan Pekerja Rumah Tangga dalam Ominubus Law

Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pekerja dalam pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi akibat pandemi berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan adalah dalam bentuk kompensasi, hal ini sebenarnya telah diatur dalam pasal 164 ayat (3) undang-undang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pekerja diberikan pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) yaitu masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 136 ayat (3) dan kompensasi hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Dalam hal ini yang perlu mendapat perhatian khusus oleh pengadilan hubungan industrial dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara pemutusan hubungan kerja karena faktor efisiensi adalah hak pekerja untuk menerima pesangon sebanyak 2 kali ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan konsekuensi pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi kerja. Jika langkah efisiensi atau pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari karena keadaan darurat, terutama darurat kesehatan masyarakat akibat wabah pandemi, alasan baik yang memenuhi rasa keadilan adalah adanya kondisi paksa yang berada di luar kehendak perusahaan atau untuk alasan efisiensi, perusahaan harus membuktikan alasan tersebut dengan adanya laporan keuangan dalam 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik, dengan menunjukkan kerugian yang diderita perusahaan. Dalam hal ini tentunya perlu adanya pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah agar pemutusan hubungan kerja tidak didasari oleh keinginan pengusaha untuk menekan biaya operasional jika ternyata dalam 2 tahun terakhir perusahaan tersebut tidak beroperasi. masih beroperasi. memiliki keuntungan yang cukup untuk membayar pekerja.

Adanya perlindungan hukum terhadap pekerja adalah merupakan suatu pemenuhan hak dasar melekat dan dilindungi oleh konstitusi Sebagaimana telah diatur dalam pasal 27 ayat (2) undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pada pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama. Dengan demikian sudah selayaknya bahwa di dalam proses bernegara harus memperhatikan keberpihakan negara terhadap pekerja yang berada dalam posisi lemah. Dengan demikian sudah sepatutnya bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang memang mampu menghidupi dirinya dan keluarganya secara layak dan didasarkan atas perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama. Adalah suatu pelanggaran mendasar apabila dalam pelaksanaan undang-undang cipta kerja menimbulkan distorsi terhadap pelaksanaan di lapangan karena sesungguhnya undangundang cipta kerja diciptakan bukan hanya untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi tetapi juga untuk memberikan kesejahteraan umum, memberikan perlindungan kepada pekerja dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelanggaran terhadap hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Cara penanganan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan hendaknya juga dilatarbelakangi oleh asas keadilan sehingga ketika pekerja memang benar-benar harus diputuskan hubungan kerjanya, tidak akan dirugikan melalui keputusan sepihak oleh pengusaha yang bertindak sewenang-wenang. Pekerja bukanlah komoditas tapi pekerja adalah mitra ataupun sumber daya utama dalam melakukan proses produksi, sehingga perlu diberdayakan dan sesuai dengan ketentuan bahwa setiap pekerja diberikan hak-hak yang layak dalam menjalankan profesinya. Pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja kepada para pekerja tanpa alasan yang rasional dan tanpa adanya asas keadilan. Pekerja tidak boleh diperlakukan sebagaimana barang modal ataupun komoditas dengan mudah dapat dimanfaatkan ataupun dijual.

Peranan undang-undang menjadi sangat penting, yaitu memastikan perlindungan bagi tenaga kerja. Di satu sisi, untuk memeroleh kehidupan dan yang pantas, bahkan demi sekadar mendapatkan jaminan ataupun perlindungan hidup masih jauh dari harapan. Bahkan tenaga kerja yang sudah memiliki pekerjaan dalam praktiknya dengan mudah kehilangan pekerjaan melalui tindakan pemutusan hubungan kerja.

Pada pidato pelantikan tanggal 20 Oktober 2019, Joko Widodo menyampaikan rencana perihal omnibus law bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden mengusulkan ada dua undang-undang yang yaitu undang-undang cipta lapangan kerja dan undangundang pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah. Kemudian pada Februari 2020, Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat dengan harapan dapat terealisasi dalam waktu 100 hari. Rancangan Undang Undang Cipta Kerja diprotes oleh berbagai elemen, kelompok hak asasi manusia, serikat pekerja dan dan berbagai organisasi lingkungan hidup karena mendukung oligarki dan terbatasinya hak sipil rakyat. Namun Kamar Dagang dan Industri menyokong rancangan undang-undang ini. Setelah perbaikan yang dilakukan terhadap beberapa pasal, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020, yang ternyata lebih cepat 3 hari dari target. Pengesahan rancangan undang-undang sebelum terlaksananya unjuk rasa oleh Serikat Pekerja. Sekain itu, 35 perusahaan investasi bersurat yang menginatkan pemerintah tentang konsekuensi berbahaya dari RUU tersebut bagi lingkungan. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja didukung oleh 7 partai, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Aamanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan, 2 partai lain menolak yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.

Omnibus Law ini mengubah lebih dari 70 Undang-undang, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Secara politik, undang-undang ini didorong oleh agaenda Presiden Jokowi Widodo untuk pemulihan ekonomi pasca COVID-19. Namun, kritik muncul karena proses legislasi yang minim partisipasi publik, dengan revisi dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) yang disahkan DPR tanpa diskusi mendalam. Proses ini melibatkan konsultasi terbatas dengan stakeholder, seperti serikat pekerja dan kelompok perempuan, yang menyebabkan tuduhan bahwa undang-undang ini lebih menguntungkan pemodal daripada pekerja.

Dari sudut pandang hukum, perubahan utama meliputi pengaturan Outsourcing, upah minimum, dan perlindungan pekerja. Bagi pekerja perempuan, ini mencakup ketentuan cuti haid dan melahirkan, serta keselamatan kerja. Sementara itu, PRT masih belum mendapat pengakuan formal sebagai pekerja, sehingga rentan terhadap eksploitasi. Secara lebih detail, Omnibus Law memperkenalkan konsep “kemudahan berusaha” yang mengurangi kewajiban perusahaan dalam hal perekrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK), yang berpotensi meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja tetapi juga resiko ketidakstabilan bagi pekerja perempuan yang sering menjadi korban pertama dalam PHK.

Konteks Politik Hukum menunjukkan bahwa undang-undang ini adalah bagian dari tren globalisasi ekonomi, dimana negara-negara berkembang seperti indonesia mengadopsi model neoliberal untuk menarik FDI (Foreign Direcrt Investement). Namun, ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia diatur dalam konsitusi Indonesia, seperti Pasal 27 UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak.

Dampak pada Pekerja Perempuan

Omnibus Law memberikan beberapa perbaikan, tetapi juga menimbulkan resiko pelemahan perlindungan bagi pekerja perempuan. Dampak ini dapat dilihat dari beberapa aspek, dengan fokus pada bagaimana undang-undang ini mempengaruhi kehidupan sehari-hari pekerja perempuan di sektor formal dan informal.

Cuti Haid dan Melahirkan

Undang-undang lama memberikan cuti haid 2 hari per bulan dengan upah penuh. Omnibus Law mempertahankan ini, namun mengubah cuti melahirkan menjadi 3 bulan untuk kelahiran normal dan 3,5 bulan untuk caesar, dengan pembayaran upah oleh perusahaan selama 3 bulan pertama. Kritik utama adalah ketentuan ini tidak berlaku untuk pekerja outsourcing atau konrak, yang banyak di isi perempuan, sehingga meningkatkan diskriminasi gender. Misalnya, disektor manufaktur seperti teksil di Jawa Timur, Pekerja perempuan outsourcing sering kehilangan hak cuti ini, yang berujung pada pengunduran diri atau pengangguran. Data dari ILO menunjukkan bahwa hanya 30 % pekerja perempuan di outsourcing mendapat manfaat cuti penuh, dibandingkan 70% di pekerja tetap.

Selain itu, undang-undang ini tidak mengatur cuti untuk perawatan anak atau tanggung jawab keluarga, yang penting bagi perempuan dengan beban ganda. Ini memperkuat stereotip gender bahwa perempuan bertanggung jawab atas reproduksi, tanpa dukungan dari perusahaan atau negara.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Undang-undang ini menekankan K3, termasuk bagi pekerja perempuan hamil. Namun, implementasinya lemah karena pengawasan oleh pemerintah daerah yang sering tidak efektif. Data ILO (2021) menunjukkan perempuan di sektoe manufaktur menghadapi resiko kesehatan tinggi tanpa kompensasi memadai. Contohnya, di pabrik elektronik di Batam, pekerja perempuan hamil sering terpapar bahan kimia berbahaya, tetapi laporan kecelakaan kerja rendah karena takut PHK. Omnibus Law mengharuskan perusahaan menyediakan fasilitas K3, tetapi tanpa sanksi ketat, kepatuhan rendah. Secara politik, ini mencerminkan prioritas ekonomi atas kesehatan, dengan pemerintah lebih fokus pada produktivitas dari pada kesejahteraan.

Upah dan Outsourcing

Omnibus Law memperluas outsourcing, yang berpotensi menurunkan upah dan stabilitas kerja. Pekerja perempuan sering mendapat upah lebih rendah, dengan gap gender mencapai 20-30% (BPS, 2022). Secara Politik, ini mendukung korporasi tetapi mengabaikan kesetaraan gender. Studi kasus dari sektor pertanian dan jasa menunjukkan bahsa outsourcing memungkinkan perusahaan menghindari tanggung jawab sosial, seperti jaminan pensiun. Dampak sosialnya adalah peningkatan beban ganda bagi perempuan, dengan resiko penganngguran lebih tinggi selama pandemi, dimana BPS melaporkan pengganguran perempuan naik 2% lebih tinggi dari pada pria.

Secara keseluruhan, dampak ini memperburuk ketimpangan gender, dengan perempuan lebih rentan terhadap kemiskinan dan eksploitasi, meskipun undang-undang ini dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja.

Dampak pada Pekerja Rumah Tangga

PRT yang 90% adalah perempuan, tidak mendapat perlindungan khusus dalam Omnibus Law. Dampak ini lebih parah karena PRT bekerja di sektor Informal, tanpa kontrak resmi.

Pengakuan dan Hak

Undang-undang ini tidak mengubah status PRT sebagai pekerja informal, meskipun ada pasal tentang kontrak kerja. Tanpa regulasi detail, mereka rentan eksploitasi seperti kerja lembur tanpa bayar. Hanya 10% PRT terdaftar resmi (Kemenaker, 2022). Contohnya di Jakarta, PRT sering berasal dari keluarga miskin.

Implikasi Politik

Ini mencerminkan priotitas ekonomi atas hak manusia, memperkuat ketimpangan kelas. ILO mendorong retifikasi konvensi No. 189, yang belum dilakukan Indonesia. Secara Politik, pemerintaj lebih fokus pada sektor formal, PRT sebagai “pekerja tidak terlihat”. Dampak sosial: resiko kekerasan dan kesehatan mental tinggi (Komnas Perempuan, 2021), dengan laporan kasus kekerasan per tahun.

Penutup

Omnibus Law Cipta Kerja memberikan kemajuan dalam kesederhanaan regulasi, tetapi melemahkan perlindungan pekerja perempuan dan PRT. Analisis politik hukum menunjukkan prioritas investasi atas hak pekerja, meningkatkan ketimpangan. Rekomendasi: Revisi untuk undang-undang khusus PRT dan penguatan pengawasan K3. Kajian ini menekankan pentingnya pendekatan inklusif dalam pembuatan kebijakan untuk mencapai kesetaraan gender dan keadilan sosial.

Akibat dari aturan dibatasinya kegiatan sosial berskala besar demi mencegah penyebaran virus Covid-19 hingga diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat tidak dapat dipungkiri bahwa terjadi penutupan operasional perusahaan sehingga berpotensi terhadap pemberhentian pekerja dampak kerugian yang dialami perusahaan. Pemutusan hubungan kerja ini dikaitkan dengan alasan efisiensi akibat dampak pandemi. Dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja korban pemutusan hubungan kerja sudah bukan lagi mendapat pesangon 2 kali lipat karena mempertimbangkan alasan efisiensi. Demi asas keadilan dan terciptanya hubungan industrial yang baik bagi pekerja dan pengusaha maka pemutusan hubungan kerja adalah suatu tindakan ataupun alternatif terakhir dari suatu hubungan kerja sehingga pertimbangan yang matang perlu dilakukan oleh kedua belah pihak agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kerugian di antara kedua pihak. Dengan demikian adanya penelaahan terhadap rancangan perjanjian/kontrak kerja diantara pekerja dengan pemberi kerja yang dalamnya perlu disusun dengan prinsip keadilan, sehingga tercapainya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pekerja dan bagi pengusaha.

 

Penulis: Nesa Trysani Br Ginting, S.H. (257005053)
Mahasiswa Magister Prodi Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara

Dosen Pengampu: Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum.

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Daftar Pustaka

Buku

Badan Pusat Statika (BPS), Statistik Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, 2022.

International Labour Organization (ILO), women at work: Trands, Geneva, 2021

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), catatan tahuanan kekerasan terhadap perempuan, Jakarta 2021

Aliansi Buruh dan Perempuan, Dampak Omnibus Law terhadap pekerja perempuan, Jakarta, 2021

Artikel/Jurnal

Supriyanto, A. “Politik Hukum Omnibus Law: Antara Investasi dan Perlindungan Pekerja” Jurnal hukum dan pembangunan, 2021: 123-145

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Republik Indonesia No. 13

Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Undang-undnag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjadi dasar hukum hak asasi manusia dan ketenagakerjaan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan MK.No. 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Pengujian UU Cipta Kerja.

Website

Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) 2022, “Laporan Ketenagakerjaan Tahunan” diakses pada 15 Oktober 2023, https://www.kemnaker.go.id/laporan-tahunan-ketenagakerjaan.

International Labour Organization (ILO). (2021). “Decent Work for Domestic Workers” diakses pada 15 Oktober 2023, https://www.ilo.org/global/topics/domestic-workers/lang–en/index.htm.

Aliansi Buruh dan Perempuan. (2021). “Dampak Omnibus Law terhadap Pekerja Perempuan” diakses pada 15 Oktober 2023, https://komnasperempuan.go.id./laporan-tahunan-terhadap-perempuan.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses