Sritex: Perusahaan Tekstil Terbesar Asia Tenggara Sekarat “Auditor Tidak Tahu, atau Tidak Mau Tahu?”

Krisis Keuangan
Ilustrasi Kasus Perusahaan Tekstil (Sumber: MMI)

Dosen Akuntansi sering berkata bahwa akuntansi adalah seni. Waktu pertama kali mendengar kalimat itu, mungkin kita membayangkan bagaimana menyusun laporan yang rapi dan mudah dibaca. Ternyata, ada sisi lain dari seni itu yang tidak pernah diajarkan di kelas. Di tangan yang salah, laporan keuangan bisa menjadi suatu karya fiksi yang sangat meyakinkan.

Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex adalah buktinya.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Pada 6 Mei 2026, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi perusahaan tekstil yang pernah disebut sebagai kebanggaan negara itu.

Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto 12 tahun, dan Direktur Keuangan Allan Moran Severino 10 tahun. Ketiganya terbukti merekayasa laporan keuangan secara terencana untuk memperoleh kredit dari tiga bank daerah. Total kerugian negara yang ditetapkan majelis hakim adalah Rp1,35 triliun.

Kejanggalan dari kasus ini adalah Bagaimana laporan keuangan yang palsu itu bisa bertahun-tahun mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dari auditornya?

Kasus ini bisa dipadankan dengan analogi Rumah yang dicat baru agar terlihat menarik padahal tiang penyangga di dalamnya retak.

Telah terungkap di persidangan bahwa saldo kas perusahaan dilebih-lebihkan. Pada akhir 2018, saldo yang seharusnya sebesar USD 11,3 juta diduga direkayasa menjadi USD 36,7 juta. Pada 2019, saldo USD 865 ribu menjadi USD 82,6 juta. Dan pada 2020, dari USD 649 ribu menjadi USD 98,3 juta. Dalam tiga tahun, angka kas yang tertera di laporan keuangan sudah tidak ada hubungannya dengan uang yang benar-benar ada di rekening. Dari angka-angka tidak nyata ini lah, bank-bank daerah rela meminjamkan ratus miliar rupiah kepada mereka.

Lantas, apakah hal ini diketahui auditor?

Dalam standar audit yang berlaku, salah satu prosedur wajib ketika mengaudit saldo kas adalah melakukan konfirmasi langsung ke bank, bukan mengandalkan rekening koran yang diserahkan klien. Kenapa begitu? Karena, rekening koran bisa diunduh dalam format Excel dan siapa saja bisa mengubahnya.

Dan, auditor Sritex tidak menjalankan prosedur yang benar.

Padahal seharusnya, auditor harus komunikasi langsung dengan pihak bank, tanpa keterlibatan klien dalam prosesnya.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), KAP Tanubrata Susanto Fahmi Bambang & Rekan (afiliasi BDO International) mengirimkan surat konfirmasi saldo ke Bank BRI Solo.

Ketika tidak ada respons, auditor tidak menindaklanjuti, justru karyawan Sritex, Istanto Christian, yang diminta untuk “membantu” proses tersebut. Akhirnya, formulir konfirmasi yang sudah diisi dengan “angka-angka yang diinginkan” dikirimkan ke bank melalui pihak internal Sritex.

Di Bank BRI Solo, pejabat yang menandatangani konfirmasi, FX Surananta, Kepala Cabang mengakui dalam BAP bertanggal 11 Agustus 2025 bahwa saldo yang dikonfirmasi tidak sesuai dengan data yang ada di sistem core banking BRI. Ia mengakui bahwa ia menandatangani tanpa memeriksa data yang sebenarnya dan mempercayai bawahannya begitu saja.

Akhirnya, surat konfirmasi berisikan “angka-angka yang diinginkan” itu diterima auditor dan digunakan sebagai bukti audit bahwa saldo kas perusahaan di laporan keuangan sudah sesuai dengan kondisi nyatanya.

Dari sini, terlihat jelas tiga pihak penting yang terlibat. Manajemen Sritex yang mengatur skema, pegawai bank yang menyetujui tanpa verifikasi, dan auditor yang tidak mempertanyakan ulang ketidakwajaran yang seharusnya sudah terlihat sebelumnya.

Baca juga: Laporan Keuangan Terlihat Rapi tapi Apakah Masih Jujur?

Kembali ke kebingungan awal kita, bagaimana laporan keuangan yang palsu itu bisa bertahun-tahun mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dari auditor sekelas Top 10 firma akuntansi internasional?

Jawabannya tentu tidak sederhana. Pertama, auditor memang bergantung pada sikap kooperatif klien untuk mendapatkan dokumen dan akses. Ketika klien dengan sengaja merekayasa jalur konfirmasi, auditor yang tidak cukup skeptis akan tertipu. Ini yang disebut keterbatasan inheren audit.

Kedua, dalam dunia KAP, terutama yang bukan Big4, persaingan mendapatkan dan mempertahankan klien sangat keras. Sritex bukan klien sembarangan. Perusahaan ini adalah salah satu emiten terbesar yang juga sempat masuk indeks LQ45 dan menjadi kebanggaan industry tekstil nasional. Kehilangan klien seperti ini akan berdampak besar pada reputasi, portofolio, dan pendapatan KAP.

Di tambah lagi, ada tekanan bahwa tim audit tidak boleh terlalu merepotkan klien dengan pertanyaan-pertanyaan yang mengganggu. Bahwa mempertahankan hubungan baik dengan klien adalah bagian dari pelayanan profesional. Bahwa opini WTP adalah standar yang diharapkan.

Ironinya adalah betapa mudahnya kejanggalan kasus ini terbongkar ketika auditor berganti ke Nexia pada 2021 yang kemudian melakukan penyesuaian terhadap sejumlah akun penting. Salah satu akun tersebut adalah persediaan bahan baku yang menunjukkan selisih Rp6 triliun dengan alasan bahan baku yang rusak.

Saldo rekening yang sebelumnya tertera sangat besar tiba-tiba tidak bisa diverifikasi. Dalam waktu yang jauh lebih singkat dari bertahun-tahun audit sebelumnya, kondisi Sritex yang sesungguhnya akhirnya terbongkar.

Hal ini tidak terjadi karena Auditor Neia lebih pintar dari BDO, tapi karena mereka tidak memiliki beban “hubungan baik yang harus dipertahankan”. Sesuai dengan teori Auditor Entrenchment dalam literatur akuntansi bahwasanya masa perikatan yang terlalu panjang antara auditor dan klien adalah salah satu ancaman terbesar bagi independensi auditor.

Lantas, bagaimana kondisi Auditor lama mereka (KAP Tanubrata, Susanto, Fahmi Bambang & Rekan)?

OJK Belum memberikan sanksi kepada mereka. Padahal, kejadian ini telah menipu setidaknya 28 kreditur, investor, dan pemegang obligasi (infobanknews.com).

Laporan keuangan audited yang diunggah ke Bursa Efek Indonesia bukan sekadar dokumen biasa. Ia adalah fondasi kepercayaan seluruh ekosistem pasar modal. Bank meminjamkan uang berdasarkan angka di sana. Investor membeli saham berdasarkan angka di sana. Jutaan rupiah keputusan investasi dibuat setiap hari dengan asumsi bahwa angka-angka dalam laporan audited adalah benar.

Majelis hakim sendiri dalam pertimbangannya menyatakan bahwa timbulnya kerugian dalam rangkaian perkara ini bukanlah kesalahan pihak perbankan, melainkan bersumber dari tindakan pihak Sritex yang merekayasa laporan keuangan. Delapan bankir dibebaskan karena mereka percaya pada dokumen yang telah berstempel opini WTP oleh KAP besar tersebut. Dan kepercayaan itu tidak bisa disalahkan.

Yang harus disalahkan adalah sistem yang membiarkan auditor tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan ini.

Dosen akuntansi yang mengatakan akuntansi adalah seni tidak salah. Menyusun laporan keuangan memang membutuhkan judgment, penilaian, dan pemilihan kebijakan akuntansi yang tepat. Tidak semua angka bisa dibaca hitam-putih.

Tapi, ada batas antara seni dan fiksi. Saldo kas yang menggelembung besar tersebut adalah kebohongan. Dan sistem audit yang seharusnya menjadi penjaga batas itu, dalam kasus Sritex, gagal menjalankan tugasnya.

Sebelas ribu karyawan Sritex kehilangan pekerjaan mereka. Bank-bank daerah harus menanggung kerugian lebih dari satu triliun rupiah dari uang rakyat. Dan satu KAP afiliasi jaringan global yang menandatangani laporan keuangan selama bertahun-tahun masih berdiri tanpa sanksi apapun.

Dalam seni, kemungkinan terburuk dari karya yang buruk adalah ia tidak laku. Tapi, dalam akuntansi, ia dapat merugikan kehidupan ribuan orang.

Notes: Seluruh angka dalam artikel ini bersumber dari dakwaan resmi Kejaksaan Agung RI, keterangan saksi dalam persidangan Pengadilan Tipikor Semarang (2025–2026), BAP FX Surananta tertanggal 11 Agustus 2025, dan putusan hakim tanggal 6–7 Mei 2026. Artikel ini ditulis bukan sebagai pernyataan hukum melainkan sebagai analisis atas fakta-fakta persidangan yang telah dipublikasikan secara resmi.

 


Penulis: Achmad Asyhari
Mahasiswa Akuntansi, Universitas Negeri Surabaya 


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses