Di kalangan Gen Z saat ini, tentu kita tahu memilih thrifting adalah hal yang menjadi tren fashion karena dapat menemukan pakaian dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan membeli barang baru.
Apalagi semakin populernya banyak para penjual thrifting yang akan membeli barang impor dari luar.
Impor thrifting yang terus meningkat dapat menyebabkan melemahnya limbah tekstil karena banyak pakaian bekas yang tidak layak pakai berakhir di tempat pembuangan akhir.
Selain itu, dampak negatif terhadap lingkungan juga mencakup polusi dan risiko kesehatan akibat barang-barang yang tidak terstandarisasi.
Dari laporan statistik perdagangan Januari 2025 nilai impor mencapai US$17.935,9 juta, turun US$3.285,3 juta (15,48 persen) dibandingkan bulan sebelumnya.
Nilai impor tersebut terdiri dari impor migas US$2.482,7 juta (13,84 persen) dan nonmigas US$15.453,2 juta (86,16 persen).
Sementara volume impor mencapai 15.659,4 ribu ton atau turun 25,00 persen.
Selama Januari 2025, impor didominasi oleh Tiongkok USD6.370,6 juta, dengan peranan sebesar 35,52 persen.
Sementara pelabuhan bongkar di Provinsi DKI Jakarta masih menjadi tempat bongkar barang impor utama di Indonesia senilai USD8.940,6 juta (49,85 persen).
Sejak kecil kita sudah mengenal cabo (cakar bongkar) atau bahasa yang sering kita dengar yaitu thrifting, pakaian-pakaian bekas yang di impor.
Memang sangat murah harganya mulai dari Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 bahkan Rp100.000 dapat 3 pcs dan banyak yang masih bagus, untuk kalangan masyarakat menengah bawah thrifting sangat membantu.
Di era globalisasi yang semakin mendesak ini kita harus memperhatikan dan mengingat akan dampak-dampak yang luas terhadap kehidupan manusia dan ekosistem.
Kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan harus ditingkatkan, agar tindakan kepedulian sesama dapat mengatasi tantangan.
Kesadaran lingkungan perlu terlibat aktif dalam menjaga dan juga dengan dukungan kebijakan pemerintah.
Jika kebijakan tidak memberikan manfaat nyata, masyarakat cenderung apatis terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.
Bagaimana tindakan pemerintah terhadap impor thrifting yang masih berkelanjutan?
Di Indonesia sendiri masih melakukan impor pakaian bekas ilegal, disebabkan rendahnya tingkat pengawasan impor pakaian bekas oleh pemerintah.
Penyelundupan impor tersebut masih menjadi permasalahan bagi Indonesia, karena banyaknya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memperdagangkan pakaian bekas (thrifting) impor demi keuntungan pribadi.
Impor pakaian bekas membawa dampak bagi keseimbangan lingkungan dan kesehatan.
Hal ini juga akan memperbesar peningkatan sampah dalam negeri karena pakaian bekas lebih cepat menjadi sampah dibanding pakaian baru.
Dan sampah yang masih menjadi masalah serius bagi dunia, semakin bertambah parah karena adanya pakaian bekas yang setahun dipakai kemudian dibuang.
Sampah ini sangat berdampak bagi global, bukan hanya merugikan Indonesia secara ekologis, tetapi juga merugikan negara di dunia.
Pakaian bekas yang telah dibuang berpotensi dibakar akan melepaskan gas berbahaya ke atmosfer dan emisi CO2 berdampak ke pemanasan global.
Larangan pemerintah atas impor pakaian bekas harus lebih pertegas dan mengambil langkah membuat kebijakan dalam mengatur keluar-masuknya barang impor agar bisa mencegah atau mengurangi.
Padahal dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Impor barang pakaian bekas dan bebas bisa dikelompokkan sebagai barang berbahaya yang beredar secara bebas tanpa pengawasan akan merugikan konsumen, industri dalam negeri, pendapatan, serta perekonomian negara.
Maka, masalah perdagangan pakaian bekas menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk segera diatasi.
Dampak bagi industri tekstil dalam negeri yaitu terjadinya penurunan permintaan karena masyarakat cenderung memilih membeli pakaian bekas impor dengan harga yang lebih murah mengakibatkan tingginya volume impor ke Indonesia menyebabkan terjadinya defisit perdagangan, jika volume impor lebih besar daripada nilai ekspor.
Ya, kita akui saja sebagian besar masyarakat adalah pengguna thrifting, bisnis pakaian bekas yang saat ini sedang marak di pasar-pasar thrift maupun online.
Barang thrift relatif dijual dengan harga murah menjadi hal menarik bagi masyarakat dengan keterbatasan finansial menawarkan kesempatan konsumsi tanpa harus memikirkan harga.
Kesadaran penjual juga berdampak kepada konsumen agar membeli barang tersebut dengan alasan branded dan harga terjangkau.
Selain itu, Kemendag juga mengatakan bahwa akan ada dampak kesehatan pada pembelian pakaian bekas ilegal.
Pakaian bekas atau pakaian yang tidak digunakan dalam waktu yang lama memiliki jamur berbahaya.
Melihat fakta bahwa pakaian bekas dapat merusak lingkungan dan tidak baik bagi kesehatan karena bisa saja menempel virus dan bakteri di barang tersebut.
Hal ini dibuktikan sebuah berita yang beredar seorang laki-laki mengalami moluskum kontagiosum di akibat menggunakan baju thrift atau baju bekas, yang viral di media sosial pada sabtu (19/4/2025).
Menjelaskan bahwa awalnya ia langsung memakai baju bekas tanpa mencucinya terlebih dahulu.
Tak lama kemudian ia merasa gejala bintil muncul di jempol tangannya ia memencet bintil tersebut dan hanya mengusap darah yang keluar menggunakan tisu, tanpa membasuh lukanya dengan air atau sabun.
Dan secara tidak sengaja ia juga mengusap mukanya.
Pentingnya mencuci pakaian baru sebelum memakainya, terutama pakaian bekas dari thrift store.
Bukan sekadar mitos, seorang pria yang baru saja mengalami kejadian mengerikan membuktikan betapa pentingnya memperhatikan kebersihan terhadap baju thrifting.
Pakaian bekas atau thrifting yang belum dicuci dapat membawa banyak risiko.
Walaupun baju thrifting yang sudah di cuci menggunakan deterjen belum tentu sepenuhnya bersih, tetapi sebaiknya kita mencegah dengan cara segera direbus selama beberapa jam sebelum dicuci menggunakan antiseptik dan disetrika.
Pakaian bekas memiliki resiko tinggi dalam menularkan banyak bakteri berbahaya bagi kesehatan.
Isu lingkungan global semakin mendesak untuk diperhatikan, mengingat dampaknya yang luas terhadap kehidupan.
Kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan industri sangat penting untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.
Penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dan pengendalian pencemaran untuk memastikan kelestarian lingkungan.
Pemerintah perlu membuka diri untuk memperbaiki kebijakan yang ada dan menerapkan peraturan yang lebih tegas terkait keluar-masuknya barang impor thrifting agar dapat melindungi lingkungan dan pengaturan tata ruang.
Dampak jangka panjang kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada generasi saat ini, tetapi juga akan diwaspadai pada generasi selanjutnya.
Pencemaran sampah pakaian bekas merupakan masalah yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, kita dapat mengatasi krisis ini dan menciptakan masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Mari kita semua berkomitmen untuk mengurangi sampah dari baju bekas dan menjaga bumi kita untuk generasi mendatang.
Penulis: Janet P. Tindage
Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Cenderawasih
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












