Dilema Etis Pembungkaman Pers: Stabilitas Semu atau Ancaman bagi Demokrasi Indonesia

Dilema Etis Pembungkaman Pers: Stabilitas Semu atau Ancaman bagi Demokrasi Indonesia.

Pembungkaman pers bukanlah hal yang baik bagi masyarakat. Pers bukan hanya pekerjaan yang dimiliki oleh seorang jurnalis, tetapi pers juga menjadi mata dan telinga rakyat yang ingin menyampaikan informasi atau juga mendapatkan informasi secara transparan. Jika pers dibungkam, maka hilangnya kebebasan pada ruang publik untuk mengetahui kebenaran yang hilang.

Pembungkaman pada pers mungkin dianggap sebagai cara untuk meredam isu atau konflik, tetapi memberikan dampak hanya sesaat. Justru jika pers dibungkam maka akan muncul ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah maupun lembaga negara.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Tanpa akses informasi yang benar, masyarakat rentan terhadap isu yang menyesatkan hingga berita bohong atau hoaks.

Di sisi lain, pembungkaman pers sering dipandang sebagai cara menjaga stabilitas negara agar tidak terjadi chaos. Namun, stabilitas yang lahir dari pengendalian media hanyalah stabilitas yang semu.

Negara ini terlihat tenang di permukaan, tetapi juga menyimpan kekacauan, menghadapi tekanan lebih besar di dalamnya, dan juga hilangnya kebebasan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mereka, juga hak untuk mendapatkan kebenaran.

Baca Juga: Kebebasan Pers Makin Genting, Dukungan Publik Makin Penting

Dalam kondisi tersebut, masyarakat rentan terpapar isu menyesatkan yang dapat memperkeruh situasi yang semakin panas.

Jika tujuan utama adalah menjaga kestabilan, maka membungkam pers bukanlah solusi yang bijak. Jalan terbaik adalah mengelola kebebasan pers sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28F menegaskan bahwa setiap orang berhak mencari, memperoleh menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala saluran yang tersedia.

Kebebasan pers juga diatur dalam Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Undang-undang tersebut menegaskan, apabila pers menyebarkan berita hoaks atau ujaran kebencian, maka bisa dipidana.

Dengan demikian, secara hukum pembungkaman pers tidak dibenarkan. Yang diperlukan adalah pengaturan isi berita demi keamanan negara, bukan menutup kebebasan pers yang merupakan hak rakyat sekaligus pilar demokrasi.

Penulis:

Putri Nur Azizah
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura

 

Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses